Kontrak Bagi Hasil dalam Penanaman Modal di Indonesia

www.notarisdanppat.com – Selain Kontrak Karya dalam proses kerjasama penanaman modal di Indonesia juga dikenal istilah Kontrak Bagi Hasil. Apa itu Kontrak Bagi Hasil ? Bagaimana Mekanismenya ?

Jika kita merujuk pada Permen ESDM No.8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split disana diuraikan beberapa hal terkait pengertian bagi hasil yang antara lain:

Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Kontrak Bagi Hasil adalah bentuk kerja sama dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi. Selanjutnya Pasal 1 angka 7 menyatakan bahwa Kontrak Bagi Hasil Gross Split adalah suatu Kontrak Bagi Hasil dalam kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya produksi.

Dalam peraturan yang lebih tinggi tingkatannya Pasal 1 angka 19 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi dijelaskan bahwa “ Kontrak Kerjasama dalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerjasama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran Rakyat.

Jadi jika merujuk pada ketentuan tersebut terlihat bahwa sistem Kontrak Bagi Hasil ini digunakan oleh Indonesia hanya dalam bidang Minyak dan Gas bumi. Hal tersebut dirasa lebih menguntungkan Negara sebab harga Minyak yang selalu tinggi. Oleh karena itu, untuk mendapatkan Kontrak tersebut Investor setidaknya harus memenuhi syarat berikut:

  1. Kepemilikan Sumber Daya Alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan;
  2. Pengendalian Manajemen Operasi berada pada SKK Migas, dan;
  3. Modal dan Resiko seluruhnya ditanggung Kontraktor.

Jika telah terjadi kesepakatan, maka Kontrak harus dimuat dalam dokumen tertulis. Dokumen tersebut wajib memuat unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Penerimaan Negara;
  2. Wilayah kerja dan pengembaliannya;
  3. Kewajiban pengeluaran dana;
  4. Perpindahan kepemilikan hasil Produksi atas Minyak dan Gas Bumi;
  5. Jangka waktu dan kondisi perpanjangan Kontrak;
  6. Berakhirnya Kontrak;
  7. Kewajiban pasca operasi pertambangan;
  8. Keselamatan dan kesehatan kerja;
  9. Pengelolaan lingkungan hidup;
  10. Pengalihan hak dan kewajiban;
  11. Pelaporan yang diperlukan;
  12. Rencana pengembangan lapangan;
  13. Pengutamaan pengunaan tenaga kerja Indonesia;
  14. Pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam Negeri;
  15. Pengembangan masyarakat sekitar dan jaminan hak-hak masyarakat adat.

Selanjutnya, terkait dengan sistem bagi hasil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 Permen ESDM No.8 Tahun 2017 menyatakan bahwa:

 

Dalam pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan besaran bagi hasil awal (base split) yaitu:

  1. Untuk Minyak Bumi sebesar 57 % (lima puluh tujuh persen) bagian Negara dan 43% (empat puluh tiga persen) bagian Kontraktor;
  2. Untuk Gas Bumi sebesar 52% (lima puluh dua persen) bagian Negara dan 48% (empat puluh delapan persen) bagian Kontraktor.

Dalam Pasal 7 terdapat ketentuan tambahan terkait dengan prosentase bagi hasil pasal tersebut menyatakan bahwa dalam hal perhitungan komersialisasi atau beberapa lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu, Menteri dapat memberikan tambahan presentase bagi hasil paling banyak 5% (lima persen) kepada Kontraktor. Sebaliknya dalam hal hal perhitungan komersialisasi atau beberapa lapangan melebihi keekonomian tertentu, Menteri dapat memberikan tambahan presentase bagi hasil paling banyak 5% (lima persen) untuk Negara dari Kontraktor.

Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa dalam Kontrak Bagi Hasil harus dicantumkan “penerimaan negara” adapun yang dimaksud dengan penerimaan negara sesuai dengan Pasal 11 Permen ESDM No.8 Tahun 2017 menyatakan bahwa penerimaan negara dalam Kontrak bagi hasil Gross Split adalah berupa:

  1. Bagian negara;
  2. Bonus-bonus, dan;
  3. Pajak penghasilan Kontraktor.

Selain penerimaan Negara sebagaimana dijelaskan, pemerintah mendapatkan pajak tidak langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi Kontraktor yang telah take an contract mereka memiliki kewajiban-kewajiban yang secara langsung ditentukan dalam Permen tersebut, kewajiban-kewajiban ini antara lain; wajib memenuhi kebutuhan Minyak dan Gas Bumi dalam Negeri dengan menyerahkan 25 % (dua puluh lima persen) dari hasil produksi Minyak dan Gas Bumi bagian Kontraktor. Kontraktor juga memiliki kewajiban berupa mengutamakan pengunaan tenaga kerja Indonesia, pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.

Seluruh barang dan peralatan yang secara langsung digunakan dalam kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang dibeli kontraktor menjadi milik/kekayaan Negara yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah oleh SKK Migas. Pengendalian dan pengawasan atas Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini menjadi kewenangan penuh SKK Migas.

baca juga Istilah Kontrak Karya dan Dasar Hukumnya

SKK Migas merupakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang merupakan institusi bentukan Pemerintah berdasarkan Perpres No. 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.

Badan ini sebenarnya menggantikan institusi BP Migas yang telah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi  pada Tahun 2012 lalu dengan alasan tidak sesuai dengan UUD 1945. Intitusi baru ini memiliki tugas berupa melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Tujuan utamanya adalah bahwa agar pengelolaan Minyak dan Gas Bumi benar-benar memiliki manfaat untuk Rakyat banyak.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *