Konsultan Pajak sebagai Litigator

notarisdanppat.com Konsultan Pajak sebagai Litigator , Senin pagi, langit Jakarta mendung. Di ruang rapat lantai delapan kantor PT Mitra Solusi Digital, suasana tegang. Para direksi dan manajer pajak duduk mengelilingi meja, di hadapan mereka surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) dari DJP senilai Rp14,7 miliar.

“Saya sudah periksa ulang dokumen PPN-nya. Ini koreksi karena DJP menilai transaksi antar unit usaha internal tidak berhak dikreditkan. Padahal itu jelas-jelas dipungut dan dibayar sesuai aturan,” kata Galih, kepala divisi pajak.

“Apa kita bisa lawan?” tanya Reno, direktur utama. “Jumlah ini terlalu besar. Bisa mengguncang arus kas kita.”

Galih mengangguk. “Saya sudah panggil Bu Karina. Dia konsultan pajak sekaligus litigator yang pernah bantu kami di sengketa pajak tahun lalu.”

Tak lama kemudian, masuklah Bu Karina. Penampilannya kalem namun penuh ketegasan. Ia adalah konsultan pajak bersertifikat C dan juga memiliki pengalaman mendampingi klien dalam keberatan, banding, dan bahkan gugatan di Pengadilan Pajak.

“Saya sudah pelajari surat ketetapannya,” katanya membuka pembicaraan. “Dan menurut saya, ini kasus kuat untuk diajukan keberatan. Bahkan, jika perlu, kita siapkan hingga banding. Tapi kita harus teliti dan rapi. Sengketa pajak bukan soal menang-menangan, tapi soal membuktikan hak dan kewajiban dengan argumen hukum yang tepat.”

Ia mulai menyusun strategi. Tahap pertama: keberatan.

“Kita punya waktu tiga bulan sejak SK diterbitkan. Saya akan bantu susun Surat Keberatan, lengkap dengan kronologi, bukti transaksi, dan opini hukum. Kita juga akan cantumkan referensi PMK dan SE Dirjen terkait pajak masukan dalam transaksi antar unit.”

Dalam dua minggu, dokumen setebal 140 halaman siap dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak. Bu Karina menegaskan bahwa semua data disusun tidak hanya lengkap, tapi dalam bahasa hukum fiskal yang jelas.

“Sengketa pajak itu seperti sidang. DJP bukan musuh kita, tapi kita harus bisa menunjukkan bahwa interpretasi kita lebih masuk akal dan sesuai ketentuan.”

Enam bulan kemudian, hasil keberatan keluar. Sayangnya, hanya sebagian dikabulkan. Koreksi sebesar Rp9,2 miliar tetap dianggap sah oleh DJP.

“Kita lanjut banding,” kata Bu Karina. “Saya sudah ajukan permohonan ke Pengadilan Pajak. Nanti, saya akan jadi kuasa hukum perusahaan. Persidangan akan dilaksanakan tiga bulan dari sekarang.”

baca juga

Selama masa tunggu, Bu Karina melakukan mock trial di kantor. Ia melatih Galih untuk bersaksi sebagai ahli internal. Ia juga menyusun dokumen pembanding—berisi kasus serupa dari putusan pengadilan sebelumnya.

Hari persidangan tiba. Di ruang sidang Pengadilan Pajak, suasana formal. Hakim ketua membuka persidangan, DJP mengajukan argumentasi mereka, lalu giliran Bu Karina dan tim PT Mitra.

“Yang Mulia, kami membawa bukti bahwa transaksi antar unit tetap tunduk pada mekanisme PPN, sesuai SE-15/PJ/2018. DJP mengabaikan fakta bahwa semua kewajiban sudah dipenuhi dan tidak terjadi penghindaran pajak.”

Persidangan berlangsung selama empat kali sidang. Di setiap sesi, Bu Karina tampil tenang namun tajam. Ia menyanggah argumen DJP dengan referensi hukum dan fakta lapangan.

Tiga bulan kemudian, putusan keluar. Majelis Hakim mengabulkan banding sebagian besar. Koreksi PPN dikurangi menjadi hanya Rp1,1 miliar. PT Mitra hanya perlu membayar sebagian kecil dari yang semula ditetapkan.

“Bu Karina, ini luar biasa. Terima kasih. Kalau bukan karena strategi dan keberanian Ibu untuk membawa ini sampai ke pengadilan, mungkin arus kas kami sudah lumpuh sekarang,” ujar Reno saat rapat evaluasi.

“Sama-sama, Pak. Tapi yang paling penting, kita juga harus memperkuat dokumentasi dan SOP. Sengketa ini jadi pelajaran agar ke depan kita makin siap. Dan ingat, banding bukan berarti kita melawan DJP. Kita menegakkan hak kita secara hukum.”

Dalam laporan manajemen akhir tahun, PT Mitra mencatat: “Keberhasilan kami dalam penyelesaian sengketa pajak tidak hanya menyelamatkan keuangan perusahaan, tapi juga menunjukkan pentingnya pendampingan oleh konsultan pajak yang kompeten dalam litigasi.”

Peran konsultan pajak sebagai litigator bukan sekadar pembela, tetapi juga penyeimbang. Di tengah sistem pajak yang terus berkembang, mereka memastikan bahwa setiap wajib pajak mendapat perlindungan hukum dan ruang untuk menjelaskan posisinya.

Dan bagi banyak perusahaan, peran seperti Bu Karina adalah garis pertahanan terakhir yang sangat menentukan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *