Konsep Pembagian Harta Bersama dalam KUHPerdata

www.notarisdanppat.com – Bagaimana pengaturan harta bersama dalam KUHPerdata? Apakah masih berlaku aturan harta bersama dalam KUHPerdata, setelah adanya Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan?

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 119, disebutkan bahwa “Sejak saat  dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak
diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami istri”.

Jadi jika merujuk pada ketentuan KUHPerdata yang dimaksud dengan harta bersama adalah segala bentuk harta baik berupa warisan, hadiah dan bahkan bawaan suami istri sejak dilangsungkannya pernikahan menjadi harta bersama. Berbeda dengan ketentuan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 sebagai berikut:

Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 35 ayat (1), disebutkan bahwa yang dimaksud dengan harta bersama adalah “Harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan”. Artinya, harta kekayaan yang diperoleh sebelum terjadinya perkawinan tidak disebut sebagai harta bersama.

Juga dalam KHI sebagai berikut:

Kompilasi Hukum Islam Pasal 85, disebutkan bahwa “Adanya harta bersama di dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami istri”. Di dalam pasal ini disebutkan adanya harta bersama dalam perkawinan, akan tetapi tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami istri.

Secara lebih rinci perbedaan pengaturan mengenai harta bersama dalam KUHPerdata dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) menjelaskan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Selanjutnya pada Pasal 35 ayat (2) dijelaskan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

KUHPerdata lebih lanjut menekankan konsepnya tentang harta bersama dalam pasal 121 KUHPerdata sebagai berikut:

Berkenaan dengan beban-beban, maka harta bersama itu meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masing suami-isteri, baik sebelum perkawinan maupun setelah perkawinan maupun selama perkawinan

Diperjelas lagi dengann ketentuan Pasal 122 KUHPerdata bahwa “Semua penghasilan dan pendapatan, begitu pula semua keuntungan-keuntungan dan kerugian-kerugian yang diperoleh selama perkawinan, juga menjadi keuntungan dan kerugian harta bersama itu. “ Sampai di sini terlihat jelas bahwa konsep harta bersama yang di usung KUHPerdata benar-benar kebalikan dari konsep dalam UU Perkawinan.

Berkaitan dengan tata cara pembagian harta bersama, dalam pasal 128 KUHPerdata dijelaskan bahwa “setelah bubarnya harta bersama,. kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang itu.” Jadi dapat disimpulkan bahwa tanpa mempersoalkan apakah itu harta bawaan, hadiah, harta warisan dari salah satu pihak harta tersebut tetap dianggap sebagai harta bersama yang pembagiannya dalah sebagian untuk suami dan sebagian untuk istri.

Dalam hal pembagian tersebut semua harta bersama mutlak harus dibagi tanpa terkecuali, sedikit ada pengecualian namun tetap tidak mengurangi hak dari masing-masing suami istri mengenai pembagian harta bersama untuk barang-barang yang sifatnya pribadi. Adapun dalam KUHPerdata di atur dalam Pasal 129 yang secara imperatif menyatakan:

“Pakaian, perhiasan dan perkakas untuk mata pencaharian salah seorang dari suami isteri itu, beserta buku-buku dan koleksi benda-benda kesenian dan keilmuan, dan akhirnya surat-surat atau tanda kenang-kenangan yang bersangkutan dengan asal usul keturunan salah seorang dari suami isteri itu, boleh dituntut oleh pihak asal benda itu, dengan membayar harga yang ditaksir secara musyawarah atau oleh ahli-ahli.”

Artinya, boleh bagi salah satu pihak apabila telah membagi harta bersama sesuai porsinya menuntut suatu jenis barang terntentu yang menurut mereka dianggap penting dan tidak bisa diganti denga barang subtitusi lainya. Dalam hal ini KUHPerdata memperbolehkan untuk menuntut barang yang diinginkan tersebut dengan syarat harus mengganti sesuai nilai taksiran oleh seorang yang kompeten dalam bidangnya.

Lalu apakah ketentuan KUHPerdata tersebut masih berlaku? Sehubungan dengan itu, dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan terkait dengan dengan pembagian dari harta bersama yang disinggung Pasal 35 ayat (1) tersebut dalam Pasal 37 dijelaskan bahwa “ bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing’ ialah hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya”.

Artinya, secara jelas bahwa undang-undang tersebut tetap memberlakukan ketentuan hukum perdata. Kenapa begitu? Jawabanya adalah karena memang di Indonesia hukum yang dianut sifatnya plural. Undang-Undang No.1 Tahun 1974 merupakan undang-undang yang secara khusus mengatur tentang perkawinan antara orang Islam dengan orang Islam demikian halnya mengenai harta bersama meskipun tidak menutup kemungkinan bagi pembagian harta bersama antar orang Islam untuk mengikuti aturan dari Hukum Adat setempat.

Baca Juga

  1. Hukum Perjanjian dan Asas Perjanjian Pinjam Meminjam
  2. Hukum Sewa Menyewa Berdasar KUHP dan Menurut Hukum Islam
  3. Berbagai Hukum Perjanjian Dan Pedoman Jual Beli Di Indonesia

Oleh karena itu, masih diberlakukannya KUHPerdata merupakan sebuah alternatif hukum bagi mereka yang tidak beragama Islam. Jadi, khusus bagi orang Islam dalam pembagian harta bersama merujuk pada Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan bagi umat lainya di Indonesia dapat merujuk pada sistem hukum adat setempat atau merujuk pada ketentuan KUHPerdata sebagaimana dijelaskan di atas.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *