www.notarisdanppat.com –
- Definisi, Unsur dan Tujuan Kredit
Pengertian Kredit mempunyai dimensi yang beraneka ragam, dimulai dari arti kata “ kredit” yang berasal dari bahasa Yunani “ credere” yang berarti kepercayaan akan kebenaran dalam praktek sehari – hari .
Pengertian Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati.[1]
Pengertian kredit yang lebih mapan untuk kegiatan perbankan di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang – Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kriteria adalah penyediaan uang / tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan / kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.
Landasan hukum yang pokok untuk kegiatan perbankan di Indonesia pada saat ini adalah UU perbankan Indonesia 1992/1998. Undang-undang tersebut mengatur tentang kelembagaan dan operasional bank komersial di Indonesia, yaitu bank yang berfungsi melayani kebutuhan jasa perbankan masyarakat.
Pemberian Kredit menurut Ketentuan UU Perbankan Indonesia 1992/1998 adalah salah satu kegiatan usaha yang sah bagi Bank Umum dan Perkreditan Rakyat. Kedua jenis bank tersebut merupakan badan usaha penyalur dana kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit di samping lembaga keuangan lainnya.
Pengertian formal mengenai kredit perbankan di Indonesia terdapat dalam ketentuan Paal 1 angka 11 UU Perbankan Indonesia 1992/1998. Undang-undang tersebut menetapkan: “kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
Unsur-unsur Kredit
Berdasarkan pengertian kredit yang ditetapkan oleh undang-undang sebagaimna tersebut di atas, suatu pinjam-meminjam uang akan digolongkan sebagai kredit perbankan sepanjang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut.
- Adanya penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan penyediaan uang
- Adanya persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain
- Adanya kewajiban melunasi utang
- Adanya jangka waktu tertentu
- Adanya pemberian bunga kredit
Kelima unsur yang terdapat dalam pengertian kredit sebagaimana yang disebutkan di atas harus dipenuhi bagi suatu pinjaman uang untuk dapat disebut sebagai kredit di bidang perbankan. Walaupun istilah kredit banyak pula digunakan untuk kegiatan perutangan lainnya di masyarakat, hendaknya untuk istilah kredit dalam kegiatan perbankan selalu dikaitkan dengan pengertian yang ditetapkan oleh ketentuan Pasal 1 angka 11 UU Perbankan Indonesia 1992/1998.
Unsur-unsur kredit, terdiri dari:
- Kepercayaan : Kredit diberikan atas dasar kepercayaan
- Waktu : Kredit selalu ada jangka waktunya
- Risiko : Setiap kredit selalu mengandung unsur risiko
- Prestasi : Kredit mengandung prestasi berupa pembayaran bunga
Walaupun pemberian kredit didasarkan atas kepercayaan, tetapi penilaian atas kepercayaan tadi harus memenuhi kriteria Five C’s (Character, Capacity, Capital, Condition dan Collateral), serta didokumentasikan, sehingga siapapun yang membaca dasar penilaian pemberian kredit mempunyai persepsi yang sama.
Dalam memberikan kredit, bank selalu memakai prinsip 5 C, yaitu The Five Principles of Credit Analysis, yang menghendaki penelitian yang seksama mengenai watak dan kemampuan berusaha debitur, modal apa yang sudah di milikinya, jaminan apa yang dapat diberikan dan keadaan perekonomian Negara pada umumnya yang sekiranya dapat mendukung usaha debitur. Untuk mengurangi resiko kemungkinan terjadinya kredit macet, selain melakukan analisa yang akurat berdasarkan asas 5 C tersebut di atas, bank juga akan melakukan monitoring usaha debitur secara berkesinambungan.[2]
Tujuan Kredit
Tujuan penyaluran kredit, antara lain adalah untuk :
- Memperoleh pendapatan bank dari bunga kredit,
- Memanfaatkan dan memproduktifkan dana-dana yang ada,
- Melaksanakan kegiatan operasional bank,
- Memenuhi permintaan kredit dari masyarakat,
- Memperlancar lalu lintas pembayaran,
- Menambah modal kerja perusahaan,
- Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
- Jenis-Jenis dan Persyaratan Umum Kredit
Untuk membedakan kredit menurut faktor – faktor dan unsur – unsur yang ada dalam pengertian kredit, maka perbedaan kredit dapat dibedakan atas dasar[3] :
- Sifat Penggunaan Kredit
- Kredit Konsumtif adalah kredit yang digunakan untuk keperluan konsumsi atau uang akan habis terpakai untuk memenuhi kebutuhannya.
- Kredit Produktif adalah kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha, baik usaha – usaha produksi, perdagangan maupun investasi.
- Keperluan Kredit
- Kredit produksi / Ekploitasi
Kredit ini diperlukan perusahaan untuk meningkatkan produksi baik peningkatan kuantitatif yaitu jumlah hasil produksi maupun peningkatan kualitatif yaitu peningkatan kuantitas atau mutu hasil produksi.
- Kredit Perdagangan
Kredit ini dipergunakan untuk keperluan perdagangn pada umumnya yang berarti peningkatan utility of place saru suatu barang, barang – barang yang diperdagangkan ini juga diperlukan bagi industri.
- Kredit Investasi
Kredit yang diberikan kepada para pengusaha untuk investasi, berarti untuk penambahan modal dan kredit bukan untuk keperluan perbaikan ataupun penambahan barang modal atau fasilitas – fasilitas yang erat hubungannya dengan itu. Misalnya untuk membangun pabrik, membeli / mengganti mesin – mesin dan sebagainya.
- Kredit Menurut Cara Pemakaian
- Kredit Rekening Koran Bebas
Debitur menerima seluruh kreditnya dalam bentuk rekening koran kepadanya diberikan blangko cheque dan rekening koran pinjamannya diisi menurut besarnya kredit yang diberikan, debitur bebas melakukan penarikan selama kredit berjalan.
- Kredit Rekening Koran Terbatas
Sistem ini adanya perbatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan uang rekeningya, seperti pemberian kredit dengan uang giral dan perubahannya menjadi uang chartal dilakukan berangsur – angsur.
- Kredit rekening Koran Aflopend
Penarikan kredit dilakukan dalam arti maksimum kredit pada waktu penarikan pertamalah sepeuhnya dipergunakan oleh nasabah.
- Revolving Credit
Sistem penarikan kredit sama dengan cara rekening Koran bebas dengan masa penggunaan satu tahun, akan tetapi cara pemakaiannya berbeda.
- Term Loans
Dalam sistem ini penggunaan dan pemakaian kredit sangat fleksibel artinya nasabah bebas menggunakan uang kredit untuk keperluan apa saja dan bank tidak mau tentang hal itu.
- Kredit Menurut Jaminan
Kredit ini pada umumnya ada dua yaitu :
- Unsecured Loans ( kredit tanpa jaminan ) sering juga disebut kredit blangko.
- Secured Loans
Jenis inilah yang digunakan oleh kebanyakan bank di Indonesia yaitu memberikan kredit jaminan. Jaminan kredit dapat berupa tanah, rumah, pabrik dan atau mesin – mesin pabrik, perusahaan serta surat berharga.
- Jangka Waktu Kredit
Perbedaan jangka waktu kredit menurut peraturan Bank Indonesia adalah sebagai berikut :
- Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu selama – lamanya satu tahun. Jadi pemakaiannya tidak melebihi satu tahun.
- Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang jangka waktunya antara satu sampai tiga tahun.
- Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun.[4]
- Persyaratan Umum Kredit
- Kredit Perorangan / Pribadi
- KTP (Kartu Tanda Penduduk), terkadang bisa juga menggunakan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan Paspor. Siapkan juga KTP suami / isteri.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Biasanya untuk yang kredit di atas Rp. 100.000.000,-
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan (ada tanggal mulai bekerja dan jabatan terakhir). Biasanya minimal 2 tahun bekerja sebagai pegawai tetap.
- Slip gaji terakhir bagi yang bekerja sebagai karyawan/pegawai.
- Rekening tabungan 3 bulan terakhir. Usahakan terlihat bahwa sisa uang yang ada di rekening tabungan cukup untuk membayar angsuran bulanan. Yang paling penting adalah rekening transfer gaji dan tunjangan.
- Kartu Keluarga.
- Surat Nikah bagi yang telah berkeluarga.
- SPT PPH 21 untuk yang mengajukan kredit di atas Rp. 50.000.000,-
- Pas foto terakhir asli 3 bulan terakhir.
- Berkas khusus seperti IMB, Sertifikat, SPPT PBB Lunas untuk KPR (Kredit Pemilikan Rumah) disertai fotokopi KTP penjualnya.
- Izin usaha dari instansi pemerintah, rekening koran dan laporan keuangan perusahaan 2 tahun terakhir bagi pengusaha.
- Surat Keterangan Penghasilan dari kantor tempat bekerja.
- Kredit Perusahaan Bisnis
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Paspor pemohon, pengurus atau pemegang saham.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Badan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Data Keuangan serta Rekening Koran 3 bulan terakhir.
- Laporan Keuangan serta Rekening Koran 3 tahun terakhir.
- Data fasilitas di bank lain.
- Profil Perusahaan
- Akta Pendirian dan Akta Perubahan Perusahaan serta Surat Pengerahan Departemen Hukum dan HAM.
- Dokumen jaminan asli seperti BPKB, IMB, Sertifikat, SPPT PBB Lunas, dan lain-lain.
- Perizinan seperti SIUP, TDP, dan lain sebagainya
- Kontrak kerja atau surat perintah kerja (SPK)
- Daftar pembeli/konsumen, pemasok barang, pembayar pesanan barang, dan lain-lain.[5]
- Prosedur Pemberian Kredit
Prosedur pemberian kredit dan penilaian kredit oleh dunia perbankan secara umum antar bank yang satu dengan yang lain tidak jauh berbeda. Yang menjadi perbedaan mungkin hanya terletak dari bagaimana tujuan bank tersebut serta persyaratan yang ditetapkannya dengan pertimbangan masing-masing.
Prosedur pemberian kredit dibedakan antara pinjaman perseorangan dan badan hukum, yang secara umum dapat di jelaskan sebagai berikut :
1). Pengajuan berkas-berkas
Pengajuan proposal kredit hendaklah yang berisi antara lain :
- Latar belakang perusahaan
- Maksud dan tujuan
- Besarnya kredit dan jangka waktu
- Cara pengembalian kredit
- Jaminan kredit
Selanjutnya proposal ini dilampiri dengan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan seperti :
- Akte notaries
- Tanda daftar perusahaan (TDP)
- Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)
- Neraca dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir
- Bukti diri dari pimpinan perusahaan
- Foto copy sertifikat jaminan
Penilaian yang dapat kita lakukan untuk sementara adalah dari neraca dan laporan rugi laba yang ada dengan menggunakan rasio-rasio sebagai berikut :
- current ratio
- inventory turn over
- sales to receivable ratio
- profit margin ratio
- return on net worth
- working capital
2). Penyelidikan berkas pinjaman
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas pinjaman yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar. Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangannya, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan saja.
3). Wawancara I
Merupakan penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam.
4). On the Spot
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasilnya dicocokan dengan hasil wawancara I.
5). Wawancara II
Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot di lapangan.
6). Keputusan Kredit
Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya. Biasanya mencakup :
- jumlah uang yang diterima
- jangka waktu
- dan biaya-biaya yang harus dibayar
7). Penandatangan akad kredit/perjanjian lainnya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit.
8). Realisasi kredit
Diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
9). Penyaluran/penarikan
adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu :
- sekaligus atau
- secara bertahap
[1]Astiko, Manajemen Perkreditan, Yogyakarta : andi Offset, 1996 , hal 5
[2] Penelitian Tentang Perlindungan Hukum Eksekusi Jaminan Kredit, Jakarta: Grasindo hal. 14
[3][3][3] http://www.negarahukum.com/hukum/prinsip-jaminan-kredit-oleh-bank.html diakses pada 17 Maret 2013
[4] Sinungan M, Dasar – dasar dan teknik Manajemen Kredit, Jakarta : PT.Bina Aksara, 1989 hal.9
[5] Teguh P. Mulyono, Manajemen Perkreditan Komersil, Yogyakarta : BPFE, 1987 , hal. 37)
Perjanjian kredit merupakan suatu pemberian prestasi oleh satu pihak kepada pihak lain dan prestasi itu akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu yang akan datang dengan sutau kontra prestasi berupa bunga. Sedangkan menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 perjanjian kredit adalah:
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, beradsarkan persetujuan atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan.”
Dalam prakteknya perjanjian kredit tidak selalu murni berdasarkan adanya kesepakatan kedua belah pihak, seringkali perjanjian kredit antara nasabah dan perbankan bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang merupakan salah satu aspek yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Pihak pemberi kredit seringkali mencantumkan klausula baku yang dibuat secara sepihak, dan pihak peminjam secara diwajibkan untuk menyepakati pencantuman klausula baku tersebut agar dapat memperoleh pinjaman. Menurut Ch. Gatot Wardoyo, ada beberapa klausul yang selalu dan harus dicantumkan dalam setiap perjanjian kredit, yaitu diantaranya:
- Syarat-syarat penarikan kredit pertama kali, antara lain:
- Pembayaran provisi, premi asuransi kredit, serta asuransi dan biaya pengikatan jaminan.
- Penyerahan barang jaminan dan dokumennya serta pelaksanaan pengikatan barang jaminan tersebut.
- Pelaksanaan penutupan asuransi barang jaminan dan asuransi kredit dengan tujuan untuk memperkecil resiko yang terjadi diluar kesalahan debitur.
- Klausul mengenai maksimum kredit.
- Klausul mengenai jangka waktu kredit.
- klausul mengenai bunga pinjaman.
- Klausul mengenai barang anggunan.
- Klausul Asuransi
- Klausul mengenai tindakan yang dilarang bank.
- Klausul mengenai denda.
- Reprsentation and warranties.
- Pasal-pasal tambahan.
- Dispute Setlement.
- Pasal penutup.
Polemik Penerapan Klausula Baku Setelah Berlakunya Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dengan diberlakukannya U.U.No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen lebih tepatnya Bab V Pasal 18 dari U.U perlindungan konsumen (selanjutnya disebut UUPK) yang mengatur tentang pencantuman klausula baku menimbulkan permasalahan hukum baru. Pasal tersebut mengatur antara lain bahwa pelaku usaha dalam menwarkan barang dan/jasa untuk diperdagangkan dilarang membuat ataumencantumkan klausula baku. Pada setiap dokumen dan/atau perjanjian bila (diantaranya) menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru , tambahan, lanjutan dan/atau penggubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya. Pelaku usaha juga dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau pengungkapannya sulit dimengerti.
Prinsip-prinsp perlindungan konsumen dalam hubungannya dengan kontrak baku sebagaimana dicantumkan dalam pasal 8 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang menyatakan bahwa dalam suatu kontrak baku dilarang dengan ancaman batal demi hukum terhadap hal-hal sebagai berikut:
- Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
- Menyatakan bahwa pelaku usaha menolak pengembalian barang yang telah dibeli.
- Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang/jasa yang dibeli konsumen.
- Menyatakan bahwa pemberian kuasa dari konsemen kepada pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan tindakan sepihak berkaitan dengan barang-barang yang dibeli konsumen ecara angsuran.
- Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang telah dibeli konsumen.
- Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat, jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
- Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru tambahan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
- Menyatakan bahwa konsumen memberik kuasa kepada pelaku usaha untuk membebankan hak tanggungan, hak gadai atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran.
- Mencatumkan klausula baku yang letak dan bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau pengungkapannya sulit dimengerti.
Berdasarkan hal tersebut disahkanya Undang-undang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk menyetarakan kedudukan antara konsumen dengan pihak bank agar memiliki kekuatan yang sama dalam membuat perjanjian.
Kredit Sebagai Perjanjian Pinjam-Meminjam
- Dasar Hukum Perjanjian Kredit
Apapun bentuknya suatu kegiatan dalam lalu lintas bisnis tentunya memerlukan suatu topangan yuridis yang menjadi suatu dasar hukunnya .hal ini sebagai konsekuensi dari suatu prinsip bahwa negara indonesia adalah negara hukum,demikian juga terhadap suatu perbuatan hukum pemberian kredit.tentunya memerlukan suatu bisnis hukum yang kuat antara lain:
- Perjanjian diantara para pihak
Pasal 1338 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi yang membuatnya.
- Undang-undang sebagai dasar hukum
Di Indonesia, Undang Undang yang khusus mengatur tentang perbankkan adalah Undang Undang No 7 tahun 1992.di negara yang menganut sistem hukum Eropa kontinental kedudukan undang undang sebagai sumber hukum sangat penting.
- Peraturan pelaksanaan sebagai dasar hukum
Selainnya Undang-Undang Perbankkan No.7 Tahun 1992 dan Undang-Undang Bank Central No.13 Tahun 1968, terdapat juga peraturan perundang-undangan yang levelnya dibawah undang-undang yang mengatur perbankan ini. Hal ini diakibatkan oleh salah satu karakter yuridis dari bisnis perbankan, yaitu bidang bisnis yang sarat dengan pengaturan dan petunnjuk pelaksanaan. Mengapa bidang perbankkan merupakan bidang yang sangat regulasi adalah karena :
- Bank adalah termasuk lembaga yang mengelola uang rakyat. Karena itu, kepentingan rakyat banyak ikut dipertaruhkan oleh suatu bank
- Kegiatan bank merupakan kegiatan yang sangat detail dan Karena itu perlu arahan-arahan dan petunjuk yang lengkap dan detail pula.
- Bank sangat memainkan dalam perkembangan moneter dan perekonomian secara
Diantara peraturan perundang undangan yang levelnya dibawah undang-undang yang mengatur juga tentang perkreditan dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
- Peraturan pemerintah, diantara peraturan pemerintah yang mengatur masalah perbankan dan juga mengatur tentang perkreditan antara lain :
- PP No 70 tahun 1992 tentang bank umum
- PP No 71 tahun 1992 tentang bank perkreditan rakyat
- PP No 72 tahun 1992 tenantang bank berdasarkan prinsip bagi hasil
- Peraturan perundang undangan oleh Menteri Keuangan. Sebab Menteri Keuangan menurut peraturan yang berlaku termasuk salah satu unsur dari Dewan Moneter
- Peraturan perundang undangan oleh bank Indonesia. Berdasarkan fungsinya yang mengawasi kegiatan perbankan, termasuk masalah pengawasan perkreditan, maka bank Indonesia mengeluarkan petunjuk pelaksanaan, dalam bentuk keputusan Direksi bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia.
- Syarat Sah Perjanjian Kredit
Karena perjanjian kredit elemen pembentuknya adalah perjanjian pada umumnya, oleh karenannya syarat sah perjanjian tersebut sama halnya dengan syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPer yang menentukan 4 syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:
- Unsur Subjektif
- Sepakat, dalam kontrak adalah perasaan rela atau ikhlas diantara pihak pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Selanjutnya kesepakatan dinyatakan tidak ada bila adanya suatu penipuan, kesalahan, paksaan, dan penyalahgunaan keadaan.
- Kecakapan, berarti orang orang yang terlibat dalam perjanjian tersebut a dalah orang yang oleh hukum dapat dianggap subjek hukum, yang tidak cakap oleh hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditempatkan dalam pengawasan/pengampuan, orang yang sakit kejiwaannya.
- Unsur Objektif
- Suatu hal tertentu, Artinya dalam membuat perjanjian, apa yang diperjanjikan harus jelas sehingga hak dan kewajiban para pihak bisa ditetapkan;
- Suatu sebab yang halal, Berarti perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang lainnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Pelanggaran terhadap Unsur Subjektif berarti perjanjian tersebut dapat diminta untuk dibatalkan melalui upaya hukum dengan cara mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri. Pelanggaran terhadap Unsur Objektif berarti Perjanjian tersebut secara hukum batal dengan sendirinya (batal demi hukum), dan oleh karenanya perjanjian tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan memaksa.
- Prinsip-Prinsip Perkreditan
Peluncuran kredit oleh suatu bank mestilah dilakukan dan berpegang pada beberapa prinsip, yaitu sebagai berikut:
- Prinsip kepercayaan
Sesuai dengan asal kata kredit yang berarti kepercayaan,maka setiap pemberian kredit sebenarnya mestilah slalu dibarengi oleh kepercayaan
- Prinsip kehati-hatian (prudential banking)
Prinsip kehati hatian ini adalah,salaah satu konkretitasi dari prinsip kepercayaan dalam suatu pemberian kredit
- Prinsip 5 C
Prinsip 5C adalah singkatan dari unsur-unsur character, capacity, capital, condition of economy dan collateral, antara lain:
- Character (kepribadian)
Salah satu unsur yang mesti diperhatikan oleh bank sebelum memberikan kreditnya adalah penelitian atas krakter kepribadian dari contoh debiturnya .
- Capacity (kemampuan)
Seseorang calon debitur harus pula diketahui kemampuan bisnisnya,sehingga dapat diprediksi kemampuan untuk melunasi hutangnya.
- Capital (modal)
Permodalan dari suatu debitur juga merupakan suatu hal yang penting harus diketahui oleh calon krediturnya.
- Condition of economy (kondisi ekonomi)
Kondisi perekonomian secara mikro merupkan faktor penting pula untuk dianalisis sebelum suatu kredit di berikan
- Collateral (agunan)
Tidak diragukan lagi bahwa betapa pentingnya fungsi agunan dalam setiap pemberian kredit.
- Prinsip 5 P
Dalam suatu pemberian kredit oleh bank,selain memiliki prinsip 5 C juga terdapat apa yang dinamakan prinsip 5 P,antara lain:
- Party (para pihak), Para pihak merupakan titik sentral yang diperhatikan dalam setiap pemberian kredit
- Purpose (tujuan); Tujuan dari pemberian kredit juga sangat penting diketahui oleh pihak kreditur
- Payment (pembayaran); Harus juga diperhatikan apakah sumber pembayaran kredit dari calon debitur cukup tersedia dan cukup aman
- Profitability (perolehan laba); Unsur perolehan laba oleh debitur tidak kurang pula pentingnya dalam suatu pemberian kredit
- Prinsip 3 R
Setelah kita lihat adanya prinsip 5 C dan prinsip 5 P, sekarang kita tinjau prinsip lain yang disebut prinsip 3 R,antara lain:
- Return (hasil yang diperoleh), yakni yang merupakan hasil yang akan diperoleh oleh debitur,dalam hal ini ketika kredit telah dimanfaatkan nanti mestilah dapat diantisipasi oleh calon kreditur
- Repayment (pembayaran kembali), Kemampuan bayar dari piahak debitur tentu juga mesti dipertimbangkan
- Risk bearing abilty (kemampuan menanggung resiko), Hal lain yang perlu diperhatikan juga adalah sejauh mana terdapatnya kemampuan debitur untuk menanggung resiko
- Rahasia Bank Menurut UU No. 7 Tahun 1992 Jo. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan Peraturan Terkait
- Pengertian dan Ruang Lingkup Rahasia Bank
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 16 UU No. 7 1992, yang dimaksud dengan rahsia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.
Berkaitan dengan itu, ketentuan Pasal 40 Ayat (1) menentukan bahwa bank dilarang memberikan keterangan yang dicatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya, yang wajib dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44.
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat dikemukakan bahwa makna yang terkandung dalam pengertian rahasia bank adalah larangan-larangan bagi perbankan untuk member keterangan atau informasi kepada siapapun juga mengenai keadaan keuangan dan hal-hal lain yang patut dirahasiakan dari nasabahnya, untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan dari bank itu sendiri.
Selanjutnya ketentuan Pasal 1 angka 16 tersebut diubah menjadi Pasal 1 angka 28 UU No. 10 Tahun 1998, yang mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Sedangkan Pasal 40 Ayat (1) di atas diubah menjadi Pasal 40 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998, yang mengemukakan bahwa bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaiana dimaksud dalam Pasal 41, 41 A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44 A.
Berdasarkan ketentuan di atas, menunjukkan bahwa pengertian dan ruang lingkup mengenai rahasia bank yang diatur dalam UU. No. 7 Tahun 1992 dan UU. No. 10 Tahun 1998 adalah berbeda. Dalam UU. No. 7 Tahun 1992 ketentuan rahasia bank tersebut lebih luas, karena berlaku bagi setiap nasabah dengan tidak membedakan antara nasabah penyimpan dan nasabah peminjam. Sedangkan ketentuan rahasia bank yang ditentukan dalam UU. No. 10 Tahun 1998 lebih sempit, karena hanya berlaku bagi nasabah penyimpan dan simpanannya.
- Pengecualian Ketentuan Rahasia Bank Menurut UU No. 7 Tahun 1992 Jo. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Pengecualian terhadap ketentuan rahasia bank dalam UU No. 7 Tahun 1992 Jo. UU No. 10 Tahun 1998 adalah mengacu kepada ketentuan Pasal 40 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 yang menetukan bahwa bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, 41 A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44 A.
Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Ayat (1) tersebut dapatlah diuraikan secara sistematis pengecualian terhadap ketentuan rahasia bank sebagai berikut :
- Untuk Kepentingan Perpajakan
Mengenai pembukaan rahasia bank untuk kepentingan perpajakan ini diatur dalam ketentuan Pasal 41 Ayat (1) yang menentukan bahwa, “Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.
- Untuk Kepentingan Penyelesaian Piutang Bank yang Telah Diserahkan kepada BUPLN/PUPN
Ketentuan Pasal 41 A Ayat (1) adalah landasan hokum untuk pembukaan rahasia bank untuk kepentingan piutang bank yang telah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau Panitia Urusan Piutang Negara.
Secara lengkap ketentuan Pasal 41 Ayat (1) menentukan bahwa :
Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan Nasabah Debitur.
- Untuk Kepentingan Peradilan dalam Perkara Pidana
Pembukaan atau penerobosan terhadap ketentuan rahasia bank dapat juga dilakukan dengan alasan untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana sebagaimana ditentukan oleh Pasal 42 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998.
Ketentuan Pasal 42 Ayat (1) menentukan bahwa :
Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.
- Dalam Perkara Perdata antara Bank dengan Nasabah
Menurut ketentuan Pasal 43 UU No. Tahun 1998 bahwa :
Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada Pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut.
Ketentuan ini merupakan landasan huku dan alasan dapat dibukanya atau diterobosnya ketentuan rahasia bank untuk kepentingan penyelesaian perkara perdata antara bank dan nasabahnya di pengadilan. Untuk direksi dari bank yang bersangkutan dapat memberikan keterangan mengenai keadaan keuangan dari nasabah tersebut.
- Dalam Tukar-Menukar Informasi Antarbank
Menurut ketentuan Pasal 44 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998, bahwa dalam rangka tukar-menukar informasi antarbank juga merupakan alas an untuk pembukaan atau penerobosan ketentuan rahasia bank.
Pasal 44 Ayat (1) menyatakan bahwa :
Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain.
Ketentuan di atas tentu dapat dilakukan apabila ada suatu kepentingan dari bank yang bersangkutan yang berkaitan dengan nasabah tersebut, dan tidak menimbulkan kerugian bagi nasabah. Oleh sebab itu, pelaksanaan dari ketentuan ini lebih lanjut diatur oleh Bank Indonesia sebagaimana ditentukan oleh Pasal 44 Ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998.
- Atas Permintaan, Persetujuan atau Kuasa dari Nasabah Penyimpan atau Ahli Warisnya
Alasan-alasan pembukaan atau penerobosan ketentuan rahasia bank yang telah dikemukakan di atas, pada dasarnya mengandung suatu kepentingan dari Negara, kepentingan penyelesaian perkara, dan kepentingan dari bank.
Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juga mengatur mengenai pembukaan atau penerobosan ketentuan rahasia bank atas dasar kepentingan dari nasabah penyimpan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 A.
Pasal 44 A Ayat (1) menentukan bahwa :
Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan tersebut.
Sedangkan dalam ketentuan Pasal 44 A Ayat (2) diatur bahwa :
Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut.
Dari ketentuan Pasal 44 A Ayat (1) dan Ayat (2) di atas, menunjukkan bahwa bank berkewajiban untuk memberikan keterangan mengenai simpanan dari nasabah penyimpan kepada pihak yang diberi kuasa atau ditunjuk oleh nasabah penyimpan dan/atau memberi keterangan simpanan dari nasabah penyimpan kepada ahli warisnya apabila ia meninggal dunia.
- Pengecualian Terhadap Ketentuan Rahasia Bank di Luar UU No. 7 Tahun 1992 Jo. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Selain pengecualin-pengecualian yang telah diuraikan di atas, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diberikan kewenangan dalam membuka rahasia bank. Kewenangan tersebut didasarkan pada Surat Mahkamah Agung No. KMA/694/R. 45/II/2004 perihal pertimbangan hokum atas pelaksanaan kewenangan Koimisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan ketentuan rahasia bank yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 2 Desember 2004. Surat Keputusan Mahkamah Agung RI tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas Surat Gubernur Bank Indonesia No. 6/2/GBI/DHk/Rahasia, tanggal 8 Agustus 2004 yang meminta pertimbangan hokum dari Mahkamah Agung untuk menjawab persoalan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam membuka rahasia bank.
Dalam Surat Keputusan memuat penegasan hokum, bahwa ketentuan Pasal 12 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan ketentuan khusus (le specialis) yang memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Dengan berdasarkan ketentuan tersebut, maka prosedur izin membuka rahasia bank sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 42 Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, tidak berlaku bagi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pemberian kewenangan untuk menerobos rahasia bank kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah suatu terobosan hokum yang tepat dalam upaya mencegah dan menindak tindak pidana di bidang perbankan.
- Sanksi atas Pelanggaran Ketentuan Rahasia Bank
Ketentua rahasia bank sebagaimana telah dikemukakan di atas merupakan suatu ketentuan yang menempatkan bank sebagai pihak yang berkewajiban untuk menjaga segala keterangan yang berhubungan dengan nasabah penyimpan dan simpanannya.
Pelanggaran terhadap ketentuan rahasia bank tersebut telah diatur sedemikian rupa dalam UU No. 10 Tahun 1998 yang berupa ancaman pidana dan denda secara akumulatif.
Menurut ketentuan Pasal 4 Ayat (1) bahwa :
Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Pasal 47 Ayat (2) menentukan bahwa :
Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Berdasarkan ketentuan Pasal 47 Ayat (1) dan Ayat (2) di atas, menunjukkan bahwa sanksi pidana yang berupa pidana penjara dan denda dikenakan kepada siapa saja yang memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 40. Sanksi tersebut dikenakan juga kepada Anggota Dewan Komisaris, direksi, pegawai bank, atau pihak terafiliasi yang sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut ketentuan Pasal 40.
Selanjutnya ketentuan Pasal 47 A menentukan bahwa Anggota Dewan Komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 A dan Pasal 44 A, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 tahun serta denda skurang-kurangnya Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).
Ketentuan Pasal 47 A di atas mengatur mengenai sanksi yang dikenakan kepada Anggota Dewan Komisaris, direksi, pegawai bank, dan pihak terafiliasi yang telah mengabaikan kewajibannya untuk memberikan keterangan sebagaimana ditentukan oleh Pasal 42 A dan Pasal 44 A.
Perbedaan Perjanjian Kredit dan Perjanjian Pinjam Meminjam
Dari perumusan Pasal 1313 KUH Perdata, dapat disimpulkan bahwa perjanjian atau persetujuan dalam pasal tersebut adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Dengan demikian, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian melahirkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, disamping sumber lainnya, yaitu undang-undang.
Terhadap perjanjian kredit terdapat beberapa pandangan, yaitu : Subekti mengatakan bahwa, dalam bentuk apapun juga pemberian kredit itu diadakan, pada hakekatnya yang terjadi adalah suatu perjanjian pinjam meminjam. Sebagaimana diatur oleh KUH Perdata Pasal 1754 sampai dengan Pasal 1769.[1]
Mirip dengan pendapat Subekti adalah pendapat Marhais Abdul Hay[2], yang mengatakan bahwa perjanjian kredit identik dengan perjanjian pinjam meminjam, dan dikuasai oleh ketentuan bab XIII dari buku III KUH Perdata.
Mariam Darus Badrulzaman[3] tidak sependapat dengan Subekti dan Marhais Abdul Hay, karena berdasarkan kenyataan perjanjian kredit itu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan perjanjian pinjam uang.
Hal yang serupa juga diungkapkan oleh Djuhaendah Hasan[4] yang menyatakan perjanjian kredit tidak tepat dikuasai oleh ketentuan bab XIII buku III KUH Perdata, sebab antara perjanjian pinjam meminjam dengan perjanjian kredit terdapat beberapa perbedaan.
Perjanjian kredit berakar dari perjanjian pinjam meminjam, tetapi perjanjian kredit berbeda dengan perjanjian pinjam meminjam dalam KUHPER. Perbedaan antara perjanjian pinjam meminjam dengan perjanjian kredit terletak pada beberapa hal, antara lain:[5]
- Perjanjian kredit selalu bertujuan, dan tujuan tersebut biasanya berkaitan dengan program pembangunan. Biasanya dalam pemberian kredit sudah ditentukan tujuan penggunaan uang yang akan diterima tersebut, sedangkan dalam perjanjian pinjam meminjam tidak ada ketentuan tersebut, dan debitur dapat menggunakan uangnya secara bebas.
- Dalam perjanjian kredit, sudah ditentukan bahwa pemberi kredit adalah bank atau lembaga pembiayaan dan tidak dimungkinkan diberikan oleh individu. Sedangkan dalam perjanjian pinjam meminjam, pemberian pinjaman dapat oleh individu.
- Pengaturan yang berlaku bagi perjanjian kredit berbeda dengan perjanjian pinjam meminjam. Bagi perjanjian pinjam meminjam, berlaku ketentuan umum dari buku III bab XIII KUH Perdata. Sedangkan bagi perjanjian kredit, akan berlaku ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Paket Kebijakan Pemerintah dalam Bidang Ekonomi terutama Bidang Perbankan, Surat Edaran Bank Indonesia ( SEBI ) dan sebagainya.
- Pada perjanjian kredit, telah ditentukan bahwa pengembalian uang pinjaman harus disertai bunga, imbalan, atau pembagian hasil. Sedangkan dalam perjanjian pinjam meminjam, hanya berupa bunga saja dan bunga ini pun baru ada jika diperjanjikan.
- Pada perjanjian kredit, bank harus mempunyai keyakinan akan kemampuan debitur untuk melakukan pengembalian kredit yang diformulasikan dalam bentuk jaminan, baik materiil, maupun immateriil. Sedangkan dalam perjanjian pinjam meminjam, jaminan merupakan pengamanan bagi kepastian perlunasan hutang, dan ini pun ada apabila diperjanjikan, juga jaminan itu hanya merupakan jaminan secara fisik atau materiil saja.
Pendapat lain dikemukakan oleh Sutan Remy Sjahdeini[6], yaitu bahwa perjanjian kredit bukanlah perjanjian riil seperti halnya perjanjian pinjam meminjam. Perjanjian kredit mempunyai ciri-ciri yang berbeda dengan perjanjian pinjam meminjam. Ciri-ciri pembeda itu adalah :
- Sifat konsensual dari suatu perjajian kredit merupakan ciri pertama yang membedakannya dari perjanjian pinjam meminjam uang yang bersifat riil. Perjanjian kredit adalah perjanjian loan of money menurut hukum Inggris yang dapat bersifat riil maupun konsensual, tetapi bukan perjanjian peminjaman uang menurut hukum Indonesia yang bersifat riil. Bagi perjanjian kredit, yang jelas-jelas mencantumkan syarat-syarat tangguh, tidak dapat dibantah lagi bahwa perjanjian itu merupakan perjanjian yang konsensual sifatnya. Setelah perjanjian kredit ditandatangani oleh bank dan nasabah debitur, nasabah debitur belum berhak menggunakan atau melakukan penarikan kredit. Atau sebaliknya, setelah ditandatangani kredit oleh kedua belah pihak, belumlah menimbulkan kewajiban bagi bank untuk menyediakan kredit sebagaimana yang diperjanjikan. Hak nasabah debitur untuk dapat menarik atau kewajiban bank untuk menyediakan kredit, masih bergantung pada terpenuhinya semua syarat yang ditentukan di dalam perjanjian kredit.
- Kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah debitur tidak dapat digunakan secara leluasa untuk keperluan atau tujuan tertentu oleh nasabah debitur, seperti yang dilakukan oleh peminjam uang atau debitur pada perjanjian peminjaman uang biasa. Pada perjanjian kredit, kredit harus digunakan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan di dalam perjanjian, dan pemakaian yang menyimpang dari tujuan itu dapat menimbulkan hak kepada bank untuk mengakhiri perjanjian kredit secara sepihak dan untuk seketika dan sekaligus menagih seluruh baki debet atau outstanding Hal ini berarti, nasabah debitur bukan merupakan pemilik mutlak dari kredit yang diperolehnya berdasarkan perjanjian kredit itu, sebagaimana bila seandainya perjanjian kredit itu adalah perjanjian peminjaman uang. Dengan kata lain, perjanjian kredit bank tidak mempunyai ciri yang sama dengan perjanjianpinjam meminjam atau perjanjian pinjam mengganti. Oleh karena itu, pada perjanjian kredit bank, tidak berlaku ketentuan-ketentuan ke XIII buku III KUH Perdata.
- Yang membedakan perjanjian kredit bank dari perjanjian peminjaman uang adalah mengenai syarat cara penggunaanya. Kredit bank hanya dapat digunakan menurut cara tertentu, yaitu dengan menggunakan Cek atau perintah pemindahbukuan. Cara lai hampir dapat dikatakan tidak mungkin atau tidak diperbolehkan. Pada perjanjian peminjaman uang biasa, uang yang dipinjamkan diserahkan seluruhnya oleh kreditur ke dalam kekuasaan mutlak nasabah debitur. Kredit selalu diberikan dalam bentuk rekening koran yang penarikan dan penggunaannya selalu berada dalam pengawasan bank.
Selanjutnya, Remy Sjahdeini menyimpulkan bahwa perjanjian kredit memiliki pengertian secara khusus, yakni : “perjanjian antara bank sebagai kreditur dengan nasabah sebagai debitur mengenai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, yang mewajibkan nasabah-nasabah debitur untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.”[7]
Dari pengertian perjanjian kredit di atas, dapat disimpulkan bahwa perjanjian kredit merupakan kesepakatan yang dibuat antara bank selaku kreditur dengan nasabah selaku debitur mengenai pinjaman dana untuk dijadikan modal dalam suatu usaha yang akan dijalankan debitur, dengan pengembalian dana tersebut pada waktunya yang ditentukan disertai bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha debitur.
Dalam praktiknya, perjanjian kredit ini disetujui oleh bank hanya berdasarkan kepercayaan bahwa debitur akan segera melunasi utangnya pada waktunya tertentu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, bank sebelum menyepakati suatu perjanjian kredit harus memiliki keyakinan mengenai kesanggupan, kemampuan, dan kemauan debitur untuk melunasi utangnya. untuk memperoleh keyakinan tersebut, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha debitur. Namun sekalipun bank telah melakukan penilaian yang ketat terhadap para calon debiturnya, kredit yang diberikan selalu mengandung risiko.
Risiko yang mungkin akan dihadapi, terutama oleh pihak perbankan selaku kreditur adalah apa yang biasa sdikenal dengan istilah kredit macet. Yakni suatu keadaan dimana seorang nasabah atau debitur tidak mampu membayar lunas kredit bank pada waktunya.[8] Keadaan yang demikian dalam hukum perdata disebut wanprestasi atau ingkar janji. Sebagaimana telah diketahui bahwa kredit merupakan perjanjian pinjam uang, maka debitur yang tidak dapat membayar lunas utangnya setelah jangka waktunya habis, adalah wanprestasi.
Kredit macet mempunyai dampak negatif bagi kedua belah pihak. Bagi nasabah, dalam hal ini nasabah yang masih beritikad baik, artinya kredit macet terjadi bukan disengaja, kredit macet berarti ia harus menanggung beban kewajiban yang cukup berat terhadap bank. Karena bunga tetap dihitung terus selama kredit belum dilunasi. Mengingat setiap pinjaman dari bank (konvensional) mengandung bunga, maka jumlah kewajiban nasabah semakin lama akan semakin bertambah besar. Sedangkan bagi bank, dampaknya lebih serius karena selain dana yang disalurkan untuk kredit berasal dari masyarakat, kredit macet juga mengakibatkan bank kekurangan dana sehingga mempengaruhi kegiatan usaha bank. Bank yang terganggu kesehatannya, akan sulit melayani permintaan nasabah, seperti permohonan kredit, penarikan tebungan, dan deposito. Keadaan yang demikian akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bank hingga manjadi berkurang. Bahkan bukannya tidak mungkin izin usaha bank dicabut pemerintah dan dilikuidasi.
[1] Subekti. 1982. Jaminan – Jaminan untuk Pemberian Kredit menurut Hukum Indonesia. Bandung : Alumni, hlm 3.
[2] Marhais Abdul Hay. 1975. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung : Pradnya Paramita, hlm 67.
[3] Mariam Darus Badrulzaman. 1983. Perjanjian Kredit Bank. Bandung : Alumni, hlm 11.
[4] Djuhaendah Hasan. 1996. Lembaga Jaminan Kebendaan bagi Tanah dan Benda Lain yang melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horizontal. Bandung : Citra Aditya Bakti, hlm 174.
[5] Ibid, hal 174.
[6] Sutan Remy Sjahdeini. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjajian Kredit Bank. Jakarta : Institut Bankir Indonesia, hlm 158 – 160.
[7] Ibid, hlm 14.
[8] Gatot Supramono, 1995. Perbankan dan Masalah Kredit, suatu Tinjauan Yuridis. Jakarta : Djambatan, hal. 92.
- Pengertian Arsitektur Perbankan Indonesia
Arsitektur Perbankan Indonesia atau terkenal dengan istilah API merupakan blueprint mengenai tatanan industri perbankan yang dimiliki Bank Indonesia sejak tahun 2004. Sebelum muncul istilah API pada tahun 2004, telah ada beberapa istilah yang mempunyai arti dan tujuan yang relatif sama, yaitu blueprint perbankan, landscape perbankan, stratifikasi perbankan, pemetaan perbankan Indonesia. Istilah-istilah tersebut pada dasarnya memiliki arti dan tujuan yang sama dengan istilah API. Namun, kemunculan API sendiri dianggap lebih memberi makna dan nuansa yang komperehensif dan luas mengenai tatanan perbankan yang diinginkan untuk ke masa yang akan datang. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang oleh API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam makalahnya yang berjudul “Menuju Sistem Perbankan untuk Mendukung Pembangunan” Dr. Soedrajad Djiwandono memberikan definisi pada istilah API. Beliau mendefinisikan bahwa API adalah kerangka menyeluruh, meliputi arah, bentuk dan tatanan industri perbankan Indonesia dalam jangka lima sampai sepuluh tahun kedepan, yang berlandaskan pada visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sedangkan Dr. Agus Sugiarto dalam tulisannya yang berjudul “Membangun Fundamental Perbankan yang Kuat” berpendapat bahwa API merupakan policy direction dan policy recommendations untuk industri perbankan nasional dalam jangka panjang, yaitu untuk jangka waktu sepuluh tahun ke depan.
Dari beberapa pendapat ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa API merupakan suatu blueprint dan policy direction mengenai tatanan industri perbankan ke depan, bagaimana arah dan bentuknya dan menyangkut hampir semua aspek yang berhubungan dengan perbankan, misalnya kelembagaan, struktur, pengawasan, pengaturan, dan lembaga penunjang lainnya.
API menjadi kebutuhan yang mendesak bagi perbankan Indonesia dalam rangka memperkuat fundamental industri perbankan. Krisis ekonomi tahun 1997 menunjukkan bahwa industri perbankan nasional belum memiliki kelembagaan perbankan yang kokoh yang didukung dengan infrastruktur perbankan yang baik sehingga secara fundamental masih harus diperkuat untuk mengatasi gejolak internal maupun eksternal. Belum kokohnya fundamental perbankan nasional merupakan tantangan bukan hanya bagi industri perbankan secara umum, tetapi juga bagi Bank Indonesia sebagai otoritas pengawasnya.
Bertitik tolak dari kebutuhan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan sebagai upaya lanjutan dalam program penyehatan perbankan yang saat ini sedang berjalan, maka dengan masukan-masukan berharga dari berbagai stakeholder, Bank Indonesia telah menyelesaikan penyusunan API. Mengingat API merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program restrukturisasi perbankan maupun white paper (buku putih) penyehatan perbankan nasional pasca IMF, maka Bank Indonesia mulai mengimplementasikan API pada tahun 2004. Adapun kronologi dan sistematika API dapat terlihat pada skema dibawah ini.
Adanya API diharapkan akan dapat memberikan arah, bentuk dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Kebijakan pengembangan industri perbankan di masa depan, seperti yang diungkapkan dalam API, dilandasi oleh visi:
- Menciptakan sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien
- Menciptakan kestabilan sistem keuangan
- Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional[1]
- Fungsi dan Tujuan Arsitektur Perbankan Indonesia
Pada dasarnya API berfungsi sebagai alat untuk melakukan perubahan-perubahan dalam industry perbankan ke depan (as a tool of banking engineering) yang berarti akan menjadi benchmark, platform, maupun sasaran yang hendak dituju oleh perbankan nasional.[2] Dalam fungsinya yang demikian diharapkan industri perbankan nasional bersama-sama dengan stakeholders lainnya akan mengetahui bagaimana bentuk dan wujud perbankan nasional dalam kurun waktu 10 tahun kedepan, baik dari segi regulasi, pengawasan, struktur kelembagaan dan sebagainya.
API bertujuan untuk menguatkan struktur perbankan nasional terutama di bidang permodalan. Sehingga pada akhirnya setiap bank umum dapat berpartisipasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, API juga bertujuan untuk memperkuat internal perbankan agar bank-bank mudah dalam mencari investor sebagai sumber pendanaannya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tujuan utama dari keberadaan API adalah untuk menciptakan industry perbankan nasional yang sehat, kuat, dan efisien, guna menciptakan kestabilan system keuangan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.[3]
- Enam Pilar Arsitektur Perbankan Indonesia
Visi Arsitektur Perbankan Indonesia adalah menciptakan sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan nasional dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk merealisasikan pencapaian visi API tersebut makaditetapkan enam pilar API. Keenam pilar API tersebut adalah sebagai berikut:
- Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
- Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional. Industri perbankan yang sehat juga perlu didukung dengan pengawasan bank yang independen dan efektif. Pengawasan yang independen dan efektif sangat diperlukan baik untuk saat ini maupun jangka panjang sebagai jawaban atas meningkatnya kegiatan usaha maupun kompleksitas resiko yang dihadapi oleh perbankan. Pembenahan ke dalam yang akan dilakukan oleh Bank Indonesia dalam bentuk reorganisasi struktur pengawasan bank diperlukan untuk memenuhi tuntutan adanya dedicated team yang akan melaksanakan fungsi pengawasan yang berbasis resiko.
- Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi resiko.
- Menciptakan good corporate dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional.
- Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat. Kehadiran infrastruktur perbankan sangat dibutuhkan untuk menunjang industri perbankan yang kaut. Dari sekian banyak infrastuktur yang dibutuhkan oleh perbankan, yang merupakan prioritas adalah tersedianya credit bureau yang sangat dibutuhkan oleh perbankan untuk memperbaiki dan mempercepat proses pemberian kredit dari bank kepada debitornya. Konsep credit bureau disini adalah tersedianya data historis kondisi keuangan calon debitor sehingga dengan adanya credit bureau tersebut bank memiliki kapasitas untuk meningkatkan kualitas kredit sekaligus mengurangi potensi resiko kredit yang akan muncul.
- Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan. Perlindungan konsumen perbankan merupakan salah satu permasalahan yang sampai saat ini belum mendapatkan tempat yang baik di dalam sistem perbankan nasional. Seringkali kita melihat bahwa nasabah selalu lemah atau pada posisi yang kurang diuntungkan apabila terjadi kasus-kasus perselisihan antara bank dengan nasabahnya, sehingga nasabah dirugikan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perbankan bersama-sama dengan masyarakat akan memiliki beberapa agenda yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen. Agenda tersebut adalah dengan menyusun pengaduan nasabah, membentuk lembaga mediasi perbankan, meningkatkan transparasi informasi produk dan melakukan edukasi produk-produk dan jasa bank kepada masyarakat luas.[4]
Berdasarkan keenam pilar Arsitektur Perbankan Indonesia yang diuraikan diatas menunjukkan bahwa keberadaan API itu sangat penting dan fundamental dalam rangka menciptakan industri perbankan yang sehat, kuat dan efisien, sehingga perbankan mampu menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
Prof. Dr. Soedrajad Djiwandono mengatakan bahwa perbankan yang sehat adalah menyangkut pertama, bank-bank dalam arti mikro harus sehat dalam aspek yang menyangkut permodalan, manajemen dan kegiatan, sesuai dengan peraturan dan pengawasan perbankan yang berlaku; kedua, adanya pengaturan dan pengawasan yang efektif yang dilakukan oleh lembaga yang secara independen bertanggung jawab untuk itu; ketiga, adanya kelembagaan yang mendukung bekerjanya perbankan, selain lembaga pengawas dan pengaturannya, termasuk pula hukum dan peradilan; dan keempat, adanya kerja sama serta koordinasi internasional yang menjalankan surveilance secara efektif.
baca juga Aturan Aturan Hibah Dalam Hukum Indonesia
Pilar-pilar Arsitektur Pebankan Indonesia yang diuraikan di atas memang bersifat fundamental dan menjamin tercapainya tujuan yang hendak dicapai yaitu perbankan yang sehat, kuat dan efektif, sehingga mampu mendorong pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional. Perlu disadari bahwa pemahaman yang mendalam atas konsep Arsitektur Pebankan Indonesia sangat diperlukan sebagai landasan melangkah lebih jauh yaitu termasuk proses implementasinya.
[1] Sigit Triandaru & Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Salemba Empat, hal. 24
[2] Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005, hal. 179
[3] Ibid hal. 180
[4] Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group, hal. 190