Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia

notarisdanppat.com – Sertifikat Jaminan Fidusia sebenarnya memililki kekuatan eksekutorial atau tidak ? Kenapa dalam praketknya tanpa melalui proses peradilan tiba-tiba bank mengambil benda yang dijadikan objek Jaminan Fidusia ? Dan kenapa juga banyak masyarakat yang menentang, yang katanya tidak begitu saja ambil barang tanpa proses hukum ?

Sebelumnya perlu dipahami makna dari kekuatan eksekutorial sendiri. Kekuatan eksekutorial adalah kekuatan yang memberikan wewenang berupa dilaksanakannya apa yang dicantumkan dalam putusan itu secara paksa oleh alat-alat negara. Dan kata-kata “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” member kekuatan eksekutoril bagi putusan-putusan pengadilan di Indonesia. Jadi bila merujuka pada ketentuan tersebut terlihat bahwa kekuatan eksekutorial merupakan jenis kekuatan eksekusi alat-alat negara yang diberikan kewenangan oleh Pengadilan untuk melaksanakan putusan. Seperti, putusan hukum mati bagi pembunuhan berencana.

Akan tetapi, terkait dengan Jaminan, jika merujuk pada Undang-Undang Hak Tangungungan (UUHT), maka Pengertian kekuatan Eksekutorial menurut Pasal 6 UUHT dapat ditafsirkan sebagai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri merupakan salah satu perwujudan dari kedudukan diutamakan yang dipunyai oleh pemegang Hak Tanggungan atau pemegang Hak Tanggungan pertama dalam hal terdapat lebih dari satu pemegang Hak Tanggungan. Hak tersebut didasarkan pada janji yang diberikan oleh pemberi Hak Tanggungan bahwa apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan berhak untuk menjual obyek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum tanpa memerlukan persetujuan lagi dari pemberi Hak Tanggungan dan selanjutnya mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan itu lebih dahulu dari pada kreditorkreditor yang lain. Sisa hasil penjualan tetap menjadi hak pemberi Hak Tanggungan.

Sebagaimana di dalam pasal 14 ayat (2) bahwa setiap sertifikat Hak Tanggungan wajib dicantumkan kata ““demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sehingg secara otomotis itu berlaku layaknya keputusan Pengadilan tanpa harus melalui putusan Pengadilan. Demikian halnya dalam Jaminan Fidusia menurut pasal 15 ayat (1) dijelaskan bahwa dalam sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata ” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.

Dalam hal “ Jaminan Fidusia” , umumnya setelah disepakatinya perjanjina utang-piutang antara debitor dan kreditor maka perjanjian wajib dibuat secara tertulis dengan akta notaris. Perjanjian tersebutlah yang kemudian dinamakan sebagai “Akta Jaminan Fidusia”. Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dijelaskan bahwa “Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan Akta Jaminan Fidusia”.

Selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dinyatakan bahhwa:

Sertifikat Jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Pasal 27 Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga menjelaskan beberapa poin yang berkaitan dengan hak pemegang fidusia, sebagai berikut:

  1. Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya.
  2. Hak yang didahulukan adalah hak Penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
  3. Hak yang didahulukan dari Penerima Fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi Pemberi Fidusia.

Terkait dengan pelaksanaan eksekutorial dari Jaminan Fidusia dijelaskan dalam Pasal 29 Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bahwa Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:

  1. pelaksanaan titel eksekutorial oleh Penerima Fidusia;
  2. penjualan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
  3. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
  4. Pelaksanaan penjualan dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan atau Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.
  5. Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang obyek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.
  6. Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dan pasal 31, batal demi hukum.
  7. Dalam hal eksekusi melebihi nilai penjaminan, Penerima Fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Pemberi Fidusia.
  8. Apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitor tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar.

Baca Juga

  1. Fidusia Dalam Perspektif Hukum Islam
  2. Tata Cara Pendafataran Jaminan Fidusia

 

Sampai disini dapat disimpulkan bahwa “Akta Jaminan Fidusia” memang memiliki kekuatan eksekutorial sehingga tanpa melalui Putusan Pengadilan pihak pemilik Akta bisa mencabut Objek Fidusia.

Cara eksekusi dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum apabila sebelum proses pengambilan Objek Jaminan Fidusia (eksekusi) pihak Pemilik Akta Jaminan tidak memberitahukan terlebih dahulu dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan melalui surat minimal 2 surat kabar wilayah setempat.

Apabila hal di atas telah dilaksanakan, maka proses eksekusi dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *