Jenis Perseroan Terbatas Menurut HukumIndonesia | Jenis Perseroan Terbatas Mengenai klasifikasi perseroan diatur dalam UUPT 2007, tersurat dan tersirat dalam pasal 1 angka 6 dan pasal 1 angka 7.
Perseroan Terbatas
Perseroan pada dasarnya adalah badan hukum yang memenuhi syarat ketentuan pasal 1 angka 1 UUPT 2007. Dia merupakan persekutuan modal yang terbagi dalam saham. Didirikan berdasarkan perjanjian diantara pendiri atau pemegang saham, serta melakukan kegiatan usaha, dan kelahirannya juga melalui proses hukum yang dikukuhkan berdasarkan keputusan pengesahan oleh Menkumham. Pada perseroan tertutup terdapat ciri khusus, antara lain :
- Biasanya pemegang sahamnya ” terbatas” dan “tertutup” (besloten, close). Hanya terbatas pada orang-orang yang masih kenal mengenal atau pemegang. Sahamnya hanya terbatas diantara mereka yang masih ada ikatan keluarga, dan tertutup bagi luar.
- Saham perseroan yang ditetapkan dalan AD, hanya sedikit jumlahnya, dan dalam AD, sudah ditentukan dengan tegas siapa yang boleh menjadi pemegang saham.
- Sahamnya juga hanya atas nama (aandel op nam, registered share) atas orang-orang tertentu secara terbatas.
Berdasarkan karakter yang demikian perseroan yang semacam ini disebut dan diklasifikasikan perseroan yang bersifat “tertutup” (besloten venootschaap, close corporation) atau disebut juga perseroan terbatas keluarga (famalie venootschaap, corporate family).
Baca Info pihak-pihak-terkait-dalam-hukum-tenaga-kerja/
Perseroan terbatas yang tertutup, dapat dijelaskan dapat juga diklasifikasikan lagi, yang terdiri atas :
- Murni Tertutup
ciri perseroan terbatas yang murni tertutup, dapat dijelaskan sebagai berikut :
– yang boleh menjadi pemegang saham benar-benar terbatas dan tertutup secara mutlak, hanya terbatas pada lingkungan teman tertentu atau anggotanya keluarga tertentu saja.
– sahamnya diterbitkan atas nama orang-orang tertentu dimaksud.
– dalam AD ditentukan dengaana tegas, pengalihan saham, hanya boleh dan terbatas diantara sesama pemegang saham.
- sebagian tertutup, sebagian terbuka
tipe lain perseroan terbatas bersifat tertutup yang dijumpai dalam praktik adalah tidak murni atau tidak absolut tertutup. Coraknya sebagian tertutup, dan sebagian lagi terbuka dengan acuan sebagai berikut :
– seluruh saham perseroan, dibagi menjadi dua kelompok
– suatu kelompok saham tertentu, hanya boleh dimiliki orang atau kelompok tertentu saja, saham yang demikian, misalnya dikelompokkan atau digolongkan “saham istimewa”, hanya dapat dimiliki orang tertentu dan terbatas.
– sedang kelompok saham yang lain, boleh dimiliki secara terbuka oleh siapapun.
Perseroan Publik
Perseroan publik adalah terkait dengan kemasyarakatan. Pasal 1 angka 8 UUPT 2007 yang berbunyi : ” Perseroan publik adalah perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan.”
Jenis Perseroan Terbatas Menurut Hukum Indonesia Rujukan peraturan perundang-undangan yang dimaksud pasal 1 angka 8 UUPT 2007 adalah UU No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal dalam hal ini pasal 1 angka 22. Menurut pasal ini, agar perseroan menjadi perseroan publik, harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Saham perseroan yang bersangkutan, telah dimiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham.
- Memiliki modal disetor (gestort capital, paid up capital) sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000, (tiga milyar rupiah)
- Atau suatu jumlah pemegang saham dengan jumlah modal disetor yang diterapkan oleh peraturan pemerintah.
Baca Juga area-kerja-notaris-dan-ppat/
Perseroan Terbuka (Persero Tbk)
Klasifikasi atau tipe yang ketiga adalah perseroan terbuka (perseroan tbk), sebagaimana yang dinyatakan pada pasal 1 angkat 7 UUPT 2007, yang berbunyi :
“perseroan terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagnan di bidang pasar modal”. Jadi yang dimaksud dengan perseroan tbk menurut pasal 1 angkat 7 UUPT 2007, adalah :
- Perseroan publik yang telah memenuhi ketentuan pasal 1 angka 22 UU No. 8 Tahun 1995 yakni memiliki pemegang saham sekurang-kurangnya 300 orang, dan modal yang disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
- Perseroan yang melakukan penawaran umum (public oftering) saham di bursa efek. Maksudnya perseroan tersebut, menawarkan atau menjual saham atau efeknya kepada masyarakat luas.
Hanya emiten yang boleh melakukan penawaran umum. Menurut pasal 1 angka 6 UUPM, emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum dan penawaran umum baru dapat dilakukan emiten setelah lebih dahulu mendaftar ke Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM). Sesuai dengan ketentuan pasal 3 UUPM, BAPEPAM, befungsi melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal. BAPEPAM berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Perseroan Grup
Pada masa sekarang, banyak perseroan yang memanfaatkan prinsip pertanggungjawaban terbatas. Dalam rangka memanfaatkan prinsip ini. Sebuah perseroan dapat mendirikan “Perseroan anak” atau subsidiary untuk menjalankan bisnis “Perseroan induk”. Dengan demikian, sesuai dengna prinsip keterpisahan dan perbedaan yang dikenal dengan istilah separate entity, maka aset perseroan induk dengna perseoran anak “terisolasi” terhadap kerugian potensial (potensial loses) yang akan dialami oleh satu diantaranya.
Pada UUPT 2007, tidak menjelaskan maupun mengatur ketentuan mengenai perseroan grup atau perseroan holding. Padahal dalam praktik perlu diketahui apa yang dimkasud perseroan grup atau perseroan holding yang bisa disebut perseroan induk dengna perseroan anak atau anak perusahaan (subsidiary company). Jenis Perseroan Terbatas Menurut Hukum Indonesia