www.notarisdanppat.com – jenis penanaman Modal/Investasi | Secara Umum Penanaman Modal Adalah setiap penggunaan kekayaan baik berbentuk uang ataupun barang modal baik modal dalam arti sempit maupun dalam arti luas untuk menjalankan suatu usaha yang secara teoritis atau berdasarkan harapan akan mendatangkan keuntungan kepada pemiliknya.
Menurut UU No 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal Pasal 1 Angka 1 Penanaman Modal Adalah :
“Segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha diwilayah Negara RI” Dari Pasal 1 Angka 1 itu penanaman modal yang dimaksud hanyalah Penanaman modal yang diatur UU ini yaitu “penanaman modal yang dilakukan di wilayah Negara RI”
Menurut Pasal 1 Angka 4 Penanaman Modal Adalah
“Perseroan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanaman luar negeri / PMA.
Sedangkan yang dimaksud PMD Dalam Negeri seperti yang dimuat dalam Pasal 1 Angka 2 adalah :
“perseroan WNI, badan usaha Indonesia Negara RI atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah RI.
Menurut pasal 1 angka 3 Penanaman Modal Asing Adalah :
Perseroan atau badan Usaha atau pemerintah Asing dan perseorangan warga Negara Asing yang melakukan penanaman modal diwilayah Negara RI .
Jenis Penanaman Modal
- Berdasarkan Subjek
Yang menanam modal dapat dikelompokkan jadi 3 macam :
- Personal Invesman/penanaman modal perorangan yaitu :
Penggunaan kekayaan individual untuk menjalankan suatu usaha yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan termasuk dalam personal invesmen ini antara lain :
jenis penanaman Modal/Investasi Penggunaan modal oleh petani untuk menggarap lahan oleh petani,pedagang untuk membuka warung atau took…penanaman modal perseorangan/invesmen ini dapat pula berupa penggunaan kekayaan individual untuk memasukkan sahamnya ke perusahaan2 baik dengan mendirikan perusahaan secara langsung maupun dengan memilih perusahaan2 yang GO PUBLIK (Perusahaan yang sahamnya dijual di bursa efek)
- Interprise Invesment Yaitu :
Penanaman modal oleh perusahaan dengan menggunakan bagian laba perusahaan yang tidak dibagikan kepada pemegang saham tetapi digunakan untuk memperluas usahanya atau untuk membuka cabang2 baru
- Publik Invesman/Penanaman modal Negara yaitu :
Penggunaan kekayaan Negara untuk menjalankan usaha tertentu dengan membentuk badan2 usaha milik Negara ataupun BUMD. Publik Invesment ini pada prinsipnya digunakan untuk melaksanakan urusan2 yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti untuk penggadakan tenaga listrik, air minum, transportasi umum, pos, telekomunikasi dsbnya.
Dewasa ini usaha2 negara ini seperti yang dimaksudkan Pasal 33 ayat 2 UUD’45 “cabang2 perusahan yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara” artinya diurus langsung oleh Negara setelah dilaksanakan melalui pembentukan PT persero seperi pos, telkom sehingga sudah menjadi tujuan mencari keuntungan
Baca Juga hukum-penanaman-modal-secara-umum/
- Berdasarkan Bentuknya
Bedasarkan bentuknya Penanaman modal dapat dikelompokkan menjadi 3 macam :
- Direct Investment/Modal langsung
Penanaman modal memberi kewenangan kepada Investor untuk secara langsung mengontrol jalannya perusahaan dimana modlanya ditanam dan langsung pula menanggung resiko atau untung rugi dari penanaman modal itu
- Port Folio Investment
Penanaman modal yang tidak memberi kewenangan kepada pemilik modal untuk mengontrol jalannya perusahaan tetapi yang bersangkutan secara langsung menanggung resiko atau untung rugi dari penanaman modal itu.
Fort Folio Invesment ini dilakukan dengan cara membeli saham suatu perusahaan kurang dari 50 % sehingga yang bersangkutan tidak memegang suara mayoritas di dalam RUPS misalnya dengan membeli saham di bursa saham suatu perusahaan yang go public hanya menjual sahamnya kurang dari 25 % sehingga pemilik perusahaan yang asli tetap memegang suara mayoritas agar kendali perusahan nya tidak pindah kepada pihak lain namun demikian dalam bidang usaha tertentu berdasarkan perjanjian tertentu dapat saja pemegang saham mayoritas di beri hak control terhadap jalannya perusahaan
- Indirect Invesment/penanaman modal tidak langsung
Penanaman modal yang dilakukan dengan pembelian kredit sehingga si penanam modal atau kreditur pada asasnya tidak mengontrol jalannya perusahaan dan tidak pula menanggung resiko atas untung ruginya perusaaan itu pihak kreditur sebagai investor hanya menghrapkan si debitur mengembalikan kredit pada waktunya beserta bunganya, kreditur tidak mau tahu apakah kegiatan usaha milik debitur memperoleh keuntungan atau tidak walaupun debitur menggalami kerugian di dalam usahanya kreditur tetap ankan menagih kredit yang telah diberikan beserta bunganya
- Penanaman Modal berdasarkan Negara asal penanam modal
Ada 2 macam Investasi :
- Foreign Investment/penanaman modal asing
Penggunaan kakayaan oleh orang asing untuk membawa masuk modalnya ke Indonesia guna menjalankan usahsanya di Indonesia Menurut Pasl 1 Angka 3 UUPM “PMA Adalh kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah RI yang dilakukan oleh penanam modal asing baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri” menrut Pasal 1 UU no 1 tahun 1967 tentang PMA “Penanaman modal asing hanyalah meliputi PMA secara langsung berdasarkan UU ini untuk menjalankan perusahaan di Indonesia dalam arti pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut”
Baca Lagi jenis-modal-dan-lainnya-dalam-hukum-penanaman-modal/
Dari kedua pasal tersebut terlihat perbedaan pengertian PMA. Didalam UU penanaman modal yang baru, PMA diartikan dalam arti luas yaitu semua kegiatan orang asing menanam modal di wilayah RI mencakup semua bentuk penanaman modal Direct Invesment, Fort Folio Invesment maupun Inderevt Invesment sedang kan dalam UU PMA yang lama PMA dibatasi berupa PMA secra langsung saja yaitu :
Penanaman modal yang pemilik modalnya menanggung resiko hanya dalam bentuk direct investment dan port folio investment tidak termasuk kredit luar negeri.
- Domistik Invesmen ( PMDN )
Menurut Pasal 2 UU No 6 tahun 1968 tentang PMDN, Penanaman modal dalam negeri ialah :
Penggunaan dari pada kekayaan seperti tersebut dalam Pasal 1 baik secara langsung maupun tidak langsung utnuk menjalankan usaha berdasarkan UU ini. Menurut penyelesaian pasal 2 ini Pennanaman modal dalm negeri itu ilaha penggunaan modal bagi usaha2 yang mendorong pembanggunan ekonomi pada umumnya dapat dilakukan secara lansung yakni oleh pemiliknya sediri atau tidak langgsung yakni melalui pembelian obligdsi2, surat2 pembendaharaan negar, saham2 yang dikeluarkan perusahaan sera deposito dan tabungan berjangka sekurang2 selsms 1 tahun. jenis penanaman Modal/Investasi