www.notarisdanppat.com – Kontrak Karya selalu menjadi perbincangan menarik di dunia Penanaman Modal. Pasalnya kontrak karya ini selalu menjadi momok yang sangat menakutkan khususnya di Indonesia, keberadaan kontrak karya memunculkan perusahaan Asing yang tak henti-hentinya mengeksploitasi bumi Indonesia.
Lalu apa sebenarnya Kontrak Karya itu sendiri ? dan apa dasar Hukum dari keberadaaan Kontrak Karya ini ? dan Mengapa Kontrak Karya sampai saat ini belum dibatalkan jika memang merugikan ?
Konrak Karya merupakan jenis kontrak yang ada pada dunia pertambangan khususnya pertambangan Mineral dan Baturabara. Istilah ini merupakan terjemahan dari istilah work of contract.
Pengertian kontrak karya ini banyak disinggung diberbagai peraturan peraturan perundang-undanagn di Indonesia, salah satunya Dalam Peraturan Menteri ESDM No.5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambal Mineral Melalui Kegiatan dan Pemurnian Mineral dalam Negeri yang merupakan peraturan teranyar juga ikut serta menyinggung istilah ini
Pasal 1 angka 11 PP ESDM tersebut menyatakan bahwa Kontrak Karya adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Perusahaan Berbadan Hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral.
Keberadaan kontrak karya ini setidaknya berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang sekaligus menjadi landasan hukum baginya, adapun landasan hukum dari kontrak karya adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-undang ini merupakan revisi dari Undang-Undang No. 11 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Pertambangan. Setelah berlaku dalam jangka waktu yang lama sekitar 32 Tahun, akhirnya Undang-Undang ini dirubah. Ada beberapa hal yang digaribawahi dari Undang-Undang ini, antara lain:
- Ketidakseimbangan pembagian hasil;
- Ketidakseimbangan posisi tawar pemerintah dalam pembuatan kontrak;
- Terjadinya manipulasi, penyalahgunaan jabatan, dan korupsi dalam pembuatan kontrak;
- Pergantian kekuasaan/rezim;
- Merusak lingkungan hidup;
- Keberatan masyarakat.
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang pertambangan ini merupakan dasar pelaksanaan kontrak karya antara pemerintah Indonesia sebagai penguasa tanah di Indonesia dan investor atau pemodal, baik pemodal individu, kelompok, koperasi, maupun perusahaan, nasional maupun internasional.
- Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing
Dalam pasal 1 ayat 1 UU No.25 Tahun 2007 dijelaskan bahwa penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, dalam Pasal 1 ayat 3 dijelaskan secara spesifik bahwan penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Dalam kaitan ini berdasarkan UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bahwa untuk penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan badan usaha yang berbadan hukum atapun tidak berbadan hukum (perkumpulan, perseorangan).
Khusus untuk penanam modal asing harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk PT dilakukan dengan cara: (a) mengambil bagian saham pada saat pendirian PT, (b) membeli saham, (c) melakukan cara lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Dalam PP ini dijelaskan beberapa hal, salah satunya adalah bahwa kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang ditandatangani sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.
Adapun kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud, yang belum memperoleh perpanjangan pertama dan/atau kedua dapat diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) perpanjangan tanpa melalui lelang setelah berakhirnya kontrak karya dan perjanjian karya usahanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih menguntungkan. Dan masih beberapa hal lagi yang diatur dalam PP ini.
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1614 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dalam rangka Penanaman Modal Asing
Ketentuan ini setidaknya memuat tata cara pemrosesan permohonan, tanggunjawab pelaksanaan kontrak karya, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Kontrak karya sebagai salah satu perjanjian yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan pelaksanaannya didasarkan pada beberapa aturan, diantaranya: (1) Undang-Undang No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, (2) UU No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, dan (3) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, (4) Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1614 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara alam rangka Penanaman Modal Asing.
Jadi, keempat dasar hukum itulah yang menjadi landasan keberadaan dan keberlanjutan kontrak karya ini. Selanjutnya berkaitan denga pembatalan kontrak karya, sebenarnya jika mengacu pada Pancasila dan UUD 1945 ketentuan keberadaan kontrak karya ini dianggap bertentangan oleh beberapa ahli hukum. Oleh karena itu, sesungguhnya dapat dibatalkan oleh Pemerintah.
baca juga Pengertian Sengketa dan Pengadilan Pajak
Akan tetapi, keberadaan kontrak karya sendiri merupakan perjanjian kontraktual yang tunduk pada hukum keperdataan, maka asas pacta sunt servanda yang berakibat pada sanctity of contract menjadi pertimbangan bahwa kebelakuan Kontrak Karya harus dihormati sampai dengan jangka waktu berkhirnya kontrak. Dengan alasan tersebutlah sampai saat ini, Pemerintah hanya bisa melakukan renegoisasi saja.