XL Axiata akan Akuisisi Link Net, Begini Hukumnya Akuisisi Perusahaan
PT XL Axiata Tbk secara resmi akan mengakuisisi PT Link Net Tbk sebesar 1.816.735.484 saham yaitu senilai 66,03 persen dari saham PT Link Net Tbk. Hal tersebut berdasarkan pelaporan XL Axiata kepada Bursa Efek Indonesia. Proses akuisisi saat ini masih dalam tahap pembahasan agar dapat menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan dan bermanfaat bagi kedua belah pihak. Pihak XL Axiata dan pihak Link Net juga telah menandatangani term sheet yang belum mengikat sebagai upaya untuk akuisisi.
Proses akuisisi antara XL Axiata dan Link Net ini dapat memberikan dampak positif bagi kelangsungan bisnis kedua perusahaan. Dampak yang akan paling terasa adalah meningkatnya pangsa pasar dan pelebaran sayap bisnis bagi keduanya. Hal ini dikarenakan XL Axiata merupakan salah satu penyedia layanan di bidang operator telekomunikasi seluler sedangkan Link Net merupakan penyedia layanan jaringan komunikasi broadband termasuk penyaluran televisi dan internet. Kolaborasi XL Axiata dan Link Net bertujuan untuk perluasan jaringan usaha dan pengembangan usaha. Selain itu, diharapkan melalui akuisisi ini posisi bisnis XL Axiata sebagai penyedia layanan di bidang operator telekomunikasi seluler semakin kuat.
Akuisisi atau pengahttps://notarisdanppat.com/lalihan yaitu perbuatan hukum pengahttps://notarisdanppat.com/lalihan mayoritas saham atau kepemilikan perseroan yang mengakibatkan beralihnya kendali atas perseroan tersebut. Pihak badan usaha yang lebih besar akan menjadi induk perusahaan bagi perusahaan yang diakuisisi. Perubahan yang paling jelas timbul adalah pemegang sahamnya namun status perseroan tetap sehingga perusahaan yang diakuisisi tetap dapat berjalan sebagai badan hukum yang terpisah. Seluruh aktiva dan pasiva dari perusahaan yang diakuisisi juga tetap ada pada perusahaan tersebut. Hal tersebut berbeda dengan merger yang merupakan proses penggabungan atau peleburan perusahaan dalam kondisi likuidasi sehingga hanya satu perusahaan yang dipertahankan sedangkan perusahan yang dimerger berhenti beroperasi sehingga semua asetnya dikuasai oleh melakukan merger. Pemilik perusahaan yang dimerger akan mendapatkan uang sebagai bentuk kompensasi.
Perusahaan memiliki pertimbangan tersendiri sebelum memutuskan untuk melakukan akuisisi. Terdapat dua keadaan perusahaan yang memilih untuk diakuisisi. Pertama adalah diakuisisi secara terpaksa yaitu perusahaan yang relatif kecil dan sulit berkembang karena tidak mampu bersaing biasanya akan setuju untuk diakuisisi oleh perusahaan yang besar dan stabil dengan pertimbangan sebagai penyelamatan dari kehancuran. Kedua adalah akuisisi secara sukarela yaitu akuisisi atas kesadaran sendiri dan perhitungan ekonomi yang baik sehingga perusahaan kecil tersebut yang menginginkan untuk diakuisisi oleh perusahaan besar.
Terdapat beberapa tujuan perusahaan yang memutuskan untuk melakukan akuisisi. Diantaranya adalah sinergi, yaitu diharapkan akuisisi dapat mendorong terjadinya ekspansi di sisi brand. Tujuan selanjutnya dari akuisisi adalah meningkatkan segmen karena akan menciptakan cakupan pasar yang lebih luas terutama apabila kedua perusahaan berada pada bidang usaha yang sama. Selain itu akuisisi juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan karena perusahaan yang melakukan akuisisi lebih sehat sehingga mendorong peningkatan daya saing dan pemasaran yang lebih baik sehingga berefek pada meningkatnya pendapatan dari perusahaan yang diakuisisi. Kelebihan terjadinya akuisisi adalah perusahaan yang dilakukan akuisisi masih dapat menggunakan nama lama sehingga tidak memerlukan izin usaha yang baru, perusahaan yang akan semakin kuat, dapat mengurangi persaingan, keuangan perusahaan semakin sehat, flow of goods ke pasaran semakin terjamin, perusahaan yang sedang merugi perlahan menjadi lebih stabil serta kualitas barang dan jasa dapat ditingkatkan. Sedangkan kekurangan dari adanya akuisisi adalah berubahnya kepemilikan perusahaan, pemegang saham minoritas terdesak, cenderung menuju ke arah monopoli atau penguasaan pasar serta pemasukan Negara dari pajak akan berkurang karena daftar laba rugi menunjukkan angka rendah.
Akuisisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur mengenai definisi akuisisi atau pengahttps://notarisdanppat.com/lalihan. Selanjutnya, untuk akuisisi perusahaan terbuka diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 /POJK.04/2018 Tentang Pengahttps://notarisdanppat.com/lalihan Perusahaan Terbuka. Beberapa aturan yang harus diperhatikan antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 /POJK.04/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Perusahaan Terbuka harus mendapatkan persetujuan dari pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Persetujuan ini wajib didapatkan karena akuisisi merupakan perbuatan hukum yang mempunyai dampak besar karena bersifat strategis dan mempengaruhi nilai saham. Selain itu, keputusan akuisisi juga akan berpengaruh kepada semua aspek dan stokeholders. Keputusan untuk akuisisi harus harus memenuhi prinsip minimal quorum seperti yang tercantum dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari seluruh pemegang saham dengan hak suara hadir dan disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari suara. Perlu diperhatikan juga kepentingan dari perusahaan pemegang saham minoritas, karyawan perusahaan tersebut, kreditur, mitra usaha, masyarakat umum dan persaingan sehat dalam melakukan usaha apabila hendak melakukan akuisisi.
Akuisisi dapat dilakukan melalui dua proses, yaitu melalui direksi perseroan dan akuisisi secara langsung dari pemegang saham. Akuisisi melalui direksi perseroan menurut Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007, dilakukan dengan cara pengahttps://notarisdanppat.com/lalihan saham yang telah dan atau akan dikeluarkan oleh perusahaan melalui Direksi atau langsung berupa badan hukum atau perseorangan. Sedangkan akuisisi secara langsung dari pemegang saham lebih sederhana yaitu hanya mengubah status pemilik saham.
Prosedur yang harus diperhatikan ketika akan melakukan akuisisi sebagai berikut:
- Perusahaan terbuka berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan OJK 42/2020 harus mendapatkan persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS untuk menghindari benturan kepentingan dan melindungi pemegang saham independen
- Perusahaan terbuka berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha harus memberikan laporan kepada OJK dan memberikan pengumuman kepada masyarakat mengenai informasi perubahan pengendalian.
- Pengendali baru berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan wajib melakukan penawaran tender selama tiga puluh hari setelah mengumuman melalui surat kabar nasional dan situs bursa efek.
Akuisisi atau pengahttps://notarisdanppat.com/lalihan perusahaan memiliki akibat hukum yaitu beralihnya pengendali perusahaan tersebut sebesar saham yang telah dibeli oleh pihak yang melakukan ahttps://notarisdanppat.com/l alih. Pekerja yang telah bekerja pada perusahaan yang diahttps://notarisdanppat.com/lalih tidak mengalami perubahan status karena berdasarkan Pasal 61 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja tidak berakhir secara otomatis karena beralihnya hak perusahaan kecuali diperjanjikan lain. Hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan dapat berakhir jika pihak pekerja tida menginginkan untuk bekerja sama dengan pengendali perusahaan yang baru atau sebaliknya. Seperti yang terjadi pada antara XL Axiata dan Link Net. Apabila proses akuisisi telah selesai, Link Net tidak mengalami perubahan status perusahaan dan hanya mengalami peralihan pengendali kepada XL Axiata. Begitupun segala aset dan karyawan Link Net yang akan tetap ada.