notrisdanppat.com – Hukum Perjanjian Sewa Menyewa secara Hukum Properti | Pengertian Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian sewa menyewa sebagaimana yang diatur dalam KUH Perdata adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kepada pihak yang lain kenikmatan dari suatu barang selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak lain disanggupi pembayarannya.
Perjanjian sewa menyewa bertujuan untuk memberikan hak pemakaian saja kepada pihak penyewa. Sedangkan benda yang disewakan tersebut bisa merupakan benda yang berstatus hak milik, hak guna usaha, hak menggunakan hasil, hak pakai, hak sewa (sewa kedua), dan hak guna bangunan. Pada perjanjian sewa menyewa yang dipentingkan adalah hak perorangan (personenrecht) dan bukan hak kebendaan (zakelijkrecht), mengingat sumber hak sewa adalah seperti yang telah disebutkan diatas.
Pengertian perjanjian sewa menyewa diatas menunjukkan bahwa ciri-ciri sewa menyewa adalah sebagai berikut:
- ada dua pihak yang saling mengikatkan diri,
yaitu pihak pertama yang menyewakan atau pihak yang mempunyai barang dan pihak kedua atau pihak yang membutuhkan kenikamatan atas suatu barang;
- ada unsur pokok,
yaitu berupa barang, harga, dan jangka waktu sewa dimana ketiganya merupakan unsur essensialia perjanjian sewa menyewa, namun harga sewa bukanlah mesti berbentuk uang, melainkan dapat juga prestasi lain, asalkan telah ditentukan sebagai pembayaran sewa
- ada kenikmatan yang diserahkan,
kenikmatan yang dimaksud adalah kenikmatan penyewa untuk menggunakan serta menikmati hasil barang yang disewa tersebut, dengan pembayaran harga sebagai kontraprestasi bagi pihak yang menyewakan.
Baca Juga sertifikat-kepemilikan-properti/
Hukum Perjanjian Sewa Menyewa secara Hukum Properti KUH Perdata tidak menyebutkan secara tegas mengenai bentuk perjanjian sewa menyewa, sehingga perjanjian sewa menyewa dapat dibuat dalam bentuk lisan maupun tertulis. Bentuk perjanjian sewa menyewa dalam praktek pada umumnya dibuat secara tertulis untuk mempermudah pembuktian hak dan kewajiban para pihak di kemudian hari, terutama pada perjanjian sewa menyewa barang yang nilainya besar dan dalam jangka waktu yang lama.
Subjek dan Objek Perjanjian Sewa Menyewa
Subyek perjanjian sewa menyewa adalah para pihak yang membuat perjanjian, yaitu penyewa dan pihak yang menyewakan. Penyewa dan pihak yang meyewakan ini dapat berupa orang pribadi, badan hukum yang diwakili oleh orang yang berwenang, seseorang atas keadaan tertentu menggunakan kedudukan/hak orang lain tertentu, dan persoon yang dapat diganti. [
Perjanjian sewa menyewa memiliki objek berupa barang, yaitu benda dalam perdagangan yang dapat ditentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Pasal 1549 KUH Perdata ayat 2 menyebutkan bahwa semua jenis barang, baik yang tak bergerak, baik yang bergerak dapat disewakan.
Syarat Sah Perjanjian Sewa Menyewa
Syarat sah perjanjian sewa menyewa adalah sesuai dengan persyaratan sahnya perjanjian, yaitu sesuai pasal 1320 KUH Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
Ciri Perjanjian Sewa Menyewa
Suatu perjanjian sewa menyewa, berdasarkan pengertian yang telah dikemukakan sebelumnya memiliki ciri-ciri tertentu yang membedakannya dari perjanjian lain. Ciri-ciri perjanjian sewa menyewa yaitu:
- ada dua pihak yg mengikatkan diri,
pihak yang pertama adalah pihak yang menyewakan yaitu pihak yang mempuyai barang. Pihak yang kedua adalah pihak penyewa, yaitu pihak yang membutuhkan kenikmatan atas suatu barang. Para pihak dalam perjanjian sewa menyewa dapat bertindak untuk diri sendiri atau kepentingan badan hukum tertentu;
- ada unsur pokok yaitu barang, harga, dan jangka waktu sewa,
barang adalah harta kekayaan yang berupa benda material, baik bergerak maupun tidak bergerak. Benda yang dimaksud disini adalah benda yang letaknya terdapat dalam hukum kebendaaan. Pasal 499 KUH perdata menyatakan bahwa barang adalah tiap benda atau tiap hak yang dapat dijadikan objek dari hak milik. Perjanjian sewa menyewa menjadikan barang yang merupakan objek sewa menyewa bukan dengan tujuan dimiliki, melainkan hanya dinikmati.
Harga dalam perjanjian sewa menyewa adalah biaya sewa yang berupa sebagai imbalan atas pemakaian benda sewa. Perjanjian sewa menyewa tidak mensyaratkan pembayaran harus berupa uang tetapi dapat juga menggunakan barang ataupun jasa.
Hak untuk menikmati barang yg diserahkan kepada penyewanya terbatas pada jangka waktu yang ditentukan didalam perjanjian. Setelah jangka waktu sewa menyewa berakhir, maka barang yang disewakan dikembalikan kepada pemiliknya. Apabila jangka waktu perjanjian sewa menyewa berakhir, para pihak dapat memperpanjang masa sewa dengan kesepakatan atas waktu, harga dan barang
Baca juga peralihan-hak-atas-tanah-karena-jual-beli-tanah/
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Pasal 1550 KUH Perdata menyebutkan bahwa terdapat 3 kewajiban pihak yang menyewakan, yaitu:
- menyerahkan barang yang disewakan kepada pihak penyewa,
- memelihara barang yang disewakan sedemikian rupa sehingga barang itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud, dan
- memberikan kepada penyewa kenikmatan yang tentram dari barang yang disewakan selama berlangsung perjanjian.
Pihak yang menyewakan haruslah menyerahkan barang yang disewakan kepada pihak penyewa dalam keadaan yang sebaik-baiknya. Penyerahan dalam perjanjian sewa menyewa adalah penyerahan yang dilakukan secara nyata dan tidak diperlukan penyewaan secara yuridis. Sesuai dengan kedudukan penyewa atas barang yang disewa, maka dengan penyerahan barang dibawah penguasaan penyewa sudah terjadi penyerahan.
Pasal 1560 menyebutkan 2 kewajiban utama pihak penyewa, yaitu:
- Memakai barang yang disewakan sebagai seorang bapak rumah yang baik (goed huis vader) sehingga seolah-olah milik sendiri
- Membayar uang sewa pada waktu-waktu yang telah ditetapkan.