www.notarisdanppat.com – Hukum Penanaman Modal Secara Umum | Penanaman modal merupakan segala kegiatan menanamkan modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam melimpah dari pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, maupun pertambangan. Tidak serta merta sumber daya alam melimpah, dapat diambil dengan sendirinya ataupun diolah. Perlu dibangun infrstruktur sarana prasarana dalam mengolahnya oleh negara indonesia melalui pemerintah.
Faktor Produksi
Segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk menghasilkan barang2, jasa bagi keperluan hidup mereka. Manusia di dalam hidupnya memerlukan barang2 dan jasa2 (kebutuhan)
Faktor Produksi itu antara lain :
- Sumber daya alam
Faktor2 yang tersedia dalam alam ini baik berupa lahan/tanah/tempat hidup
Seperti :
- Tanah, tempat tinggal, tempat bertani, tempat berusaha dll,
- hutan tempat mencari kayu,
- laut untuk mencari hasil laut,
- bahan2 tambang yang ada didalam tanah
ex : minyak bumi, logam,
ruang angkasa ex : udara
- Tenaga kerja / labor
Gerak fisik manusia yang dapat digunakan untuk menghasilkan barang2 dan jasa2 untuk memanfaatkannya.
Hewan dan masyarakat primitive memanfaatkan 2 faktor saja yaitu :
- alam
- Tenaga kerja
Dengan tenaga kerja manusia dan hewan dapat memungut hasil alam untuk digunakan untuk kepentingan hidup mereka
Ex :
- kera punya tenaga untuk memanjat pohon mengambil buah2an untuk dimakan,
- orang dapat menggunakan tenaga contoh untuk menangkap ikan untuk dimakan
Baca Juga hak-kekayaan-industrial/
- Skill (keahlian)
Kemampuan manusia untuk melakukan sesuatu tanpa menggunakan fisik semata tetapi telah dibantu oleh kemampuan non fisik karena manusia mampu berfikir dan melatih diri untuk melakukan perbuatan tertentu
Keahlian ini disebut dengan tehnik yang terdiri :
- Technical skill
Baik berupa tekhnik peralatan, tehnik prosedur kerja seperti zaman menanam
- Managerial skill (keahlian menejemen)
Kemampuan manusia untuk berorganisasi dalam menjalankan usaha
EX :
- Pendirian badan usaha baik berbentuk tidak badan hokum seperti badan usaha perseorangan : Firma, CV
- Pendirian Badan usaha Berbadan Hukum : Koperasi, PT
- Enterplenel Skill
Kemampuan manusia untuk menciptakan paket2 usaha baru yang dapat menunjang kehidupan ekonomi mereka
- Capital ( Modal )
Harta kekayaan baik berbentuk barang atau berbentuk uang atau yang dapat diuangkan yang digunakan oleh manusia untuk menjalankan usaha tertentu yang secara teoritis akan menmbah kekayaan itu.
Modal yang pertama diciptakan
Modal yang pertama diciptakan manusia adalah yang dihasilkan dari Tehnical skill baik yang dibuat kemampuan sendiri atau diperoleh dari produksi orang lain. Perbedaan manusia dengan hewan yang dapat dilihat adalah
Hukum Penanaman Modal Secara Umum Hasil dari Tehnical Skill mereka, karena itu ahli purbakala mendefinisikan manusia sebagai hewan yang mampu menciptakan dan menggunakan alat. Dengan menggunakan alat orang mampu memproduksi lebih banyak dalam waktu lebih cepat dan dengan tenaga sedikit. Masyarakat primitive sudah mulai mampu membuat alat sederhana seperti Tombak, dari kayu untuk menangkap ikan, membuat pemukul untuk menangkap binatang seperti boomerang.
Semakin maju masyarakat semakin maju tehnical Skill mereka yang seluruhnya alat2 yang bermanfaat bagi kehidupan mereka, Semua alat yang dipunyai oleh seseorang/kelompok orang yang digunakan untuk menjalankan usaha disebut
Barang modal.
Barang Modal
Barang modal dapat diperoleh dengan membuat sendiri tetapi setelah perekonomian maju mulai ada orang yang menspesialisasikan diri untuk memproduksikan barang2 modal untuk dijual kepada orang lain yang membutuhkan. Dengan demikian segala sesuatu yang dapat dipertukarkan dengan modal dapat pula disebut sebagai Modal.
Dewasa ini untuk memperoleh barang modal kita dapat membeli dengan uang atau benda2 yang dapat diuangkan seperti emas karena itu dewasa ini uang dapat pula disebut sebagai modal demikian pula barang2 berharga yang dimiliki seseorang yang dapat digunakan untuk membeli barang modal uang . Seorang usaha dapat mempergunakan sumber daya alam dapat mengupah tenaga kerja semuanya untuk menjalankan usaha.
Unsur Dari Modal
- Adanya Harta kekayaan
- Adanya pemilik harta kekayaan
- Kekayaan itu digunakan untuk menjalankan usaha
- Usaha Itu bertujuan untuk memperoleh keuntungan
Modal Dalam Arti Mikro Ekonomi Adalah : Modal sebagai salah satu factor produksi
Mikro Ekonomi Adalah :
Ilmu pengetahuan yang mempelajari Rumah tangga Produksi yaitu proses bagaimana suatu perusahaan menghasilkan barang2 atau jasa2 dengan mengunakan modal untuk memperoleh keuntungan.
Baca Juga hukum-penanaman-modal-asing/
Pengertian Modal menurut UU Penanaman Modal
Didalam UU No 5 Tahun 2007 tentang penanaman modal, pengertian modal di muat dalam Pasal 1 Angka 7 .
Modal adalah Aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang dimiliki oleh penanam modal yang memiliki nilai ekonomis. Dari Defenisi modal ini terlihat bahwa modal itu adalah asset yaitu harta kekayaan bentuknya dapat berupa uang atau berbentuk lain yang bukan uang, dengan demikian modal atau harta kekayaan berupa Aktifa dikurangi dengan Pasifa (hutang Modal).
Sebagai asset modal dalam pasal ini tampaknya diartikan dalam arti luas karena kedalam asset dapat pula dimasukkan kekayaan atau modal yang berbentuk tanah, gedung2, relasi, rancangan tehnologi termasuk pula alat dalam perusahaan seperti mesin2, alat2 angkutan dsb nya. Hukum Penanaman Modal Secara Umum