Hukum Penanaman Modal Secara Umum

www.notarisdanppat.com – Hukum Penanaman Modal Secara Umum | Penanaman modal merupakan segala kegiatan menanamkan modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang memiliki sumber daya alam melimpah dari pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, maupun pertambangan. Tidak serta merta sumber daya alam melimpah, dapat diambil dengan sendirinya ataupun diolah. Perlu dibangun infrstruktur sarana prasarana dalam mengolahnya oleh negara indonesia melalui pemerintah.

Faktor Produksi

Segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk menghasilkan barang2, jasa bagi keperluan hidup mereka. Manusia di dalam hidupnya memerlukan barang2 dan jasa2 (kebutuhan)

Faktor Produksi itu antara lain  :

  1. Sumber daya alam

Faktor2 yang tersedia dalam alam ini baik berupa lahan/tanah/tempat hidup

Seperti :

  1. Tanah, tempat tinggal, tempat bertani, tempat berusaha dll,
  2. hutan tempat mencari kayu,
  3. laut untuk mencari hasil laut,
  4. bahan2 tambang yang ada didalam tanah

ex  :  minyak bumi, logam,

ruang angkasa ex  : udara

 

  1. Tenaga kerja / labor

Gerak fisik manusia yang dapat digunakan untuk menghasilkan barang2 dan jasa2 untuk memanfaatkannya.

Hewan dan masyarakat primitive memanfaatkan 2 faktor saja yaitu  :

  1. alam
  2. Tenaga kerja

Dengan tenaga kerja manusia dan hewan dapat memungut hasil alam untuk digunakan untuk kepentingan hidup mereka

Ex  :

  • kera punya tenaga untuk memanjat pohon mengambil buah2an untuk dimakan,
  • orang dapat menggunakan tenaga contoh untuk menangkap ikan untuk dimakan

Baca Juga hak-kekayaan-industrial/

  1. Skill (keahlian)

Kemampuan manusia untuk melakukan sesuatu tanpa menggunakan fisik semata tetapi telah dibantu oleh kemampuan non fisik karena manusia mampu berfikir dan melatih diri untuk melakukan perbuatan tertentu

Keahlian ini disebut dengan tehnik yang terdiri  :

  1. Technical skill

Baik berupa tekhnik peralatan, tehnik prosedur kerja seperti zaman menanam

  1. Managerial skill (keahlian menejemen)

Kemampuan manusia untuk berorganisasi dalam menjalankan usaha

EX  :

  • Pendirian badan usaha baik berbentuk tidak badan hokum seperti badan usaha perseorangan  :  Firma, CV
  • Pendirian Badan usaha Berbadan Hukum  :  Koperasi, PT
  1. Enterplenel Skill

Kemampuan manusia untuk menciptakan paket2 usaha baru yang dapat menunjang kehidupan ekonomi mereka

  1. Capital ( Modal )

Harta kekayaan baik berbentuk barang atau berbentuk uang atau yang dapat diuangkan yang digunakan oleh manusia untuk menjalankan usaha tertentu yang secara teoritis akan menmbah kekayaan itu.

 

Modal yang pertama diciptakan

Modal yang pertama diciptakan manusia adalah yang dihasilkan dari Tehnical skill baik yang dibuat kemampuan sendiri atau diperoleh dari produksi  orang lain. Perbedaan manusia dengan hewan yang dapat dilihat adalah

Hukum Penanaman Modal Secara Umum Hasil dari Tehnical Skill mereka, karena itu ahli purbakala mendefinisikan manusia sebagai hewan yang mampu menciptakan dan menggunakan alat. Dengan menggunakan alat orang mampu memproduksi lebih banyak dalam waktu lebih cepat dan dengan tenaga sedikit. Masyarakat primitive sudah mulai mampu membuat alat sederhana seperti  Tombak, dari kayu untuk menangkap ikan, membuat pemukul untuk menangkap binatang seperti boomerang.

 

Semakin maju masyarakat semakin maju tehnical Skill mereka yang seluruhnya alat2 yang bermanfaat bagi kehidupan mereka, Semua alat yang dipunyai oleh seseorang/kelompok orang yang digunakan untuk menjalankan usaha disebut

Barang modal.

 

Barang Modal

 

Barang modal dapat diperoleh dengan membuat sendiri tetapi setelah perekonomian maju mulai ada orang yang menspesialisasikan diri untuk memproduksikan barang2 modal untuk dijual kepada orang lain yang membutuhkan. Dengan demikian segala sesuatu yang dapat dipertukarkan dengan modal dapat pula disebut sebagai Modal.

 

Dewasa ini untuk memperoleh barang modal kita dapat membeli dengan uang atau benda2 yang dapat diuangkan seperti emas karena itu dewasa ini uang dapat pula disebut sebagai modal demikian pula barang2 berharga yang dimiliki seseorang yang dapat digunakan untuk membeli barang modal uang . Seorang usaha dapat mempergunakan sumber daya alam dapat mengupah tenaga kerja semuanya untuk menjalankan usaha.

 

Unsur Dari Modal

  1. Adanya Harta kekayaan
  2. Adanya pemilik harta kekayaan
  3. Kekayaan itu digunakan untuk menjalankan usaha
  4. Usaha Itu bertujuan untuk memperoleh keuntungan

 

Modal Dalam Arti Mikro Ekonomi Adalah  : Modal sebagai salah satu factor produksi

Mikro Ekonomi Adalah  :

Ilmu pengetahuan yang mempelajari Rumah tangga Produksi yaitu proses bagaimana suatu perusahaan menghasilkan barang2 atau jasa2 dengan mengunakan modal untuk memperoleh keuntungan.

 Baca Juga hukum-penanaman-modal-asing/

Pengertian Modal menurut UU Penanaman Modal

Didalam UU No 5 Tahun 2007 tentang penanaman modal, pengertian modal di muat dalam Pasal 1 Angka 7 .

Modal adalah Aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang dimiliki oleh penanam modal yang memiliki nilai ekonomis. Dari Defenisi modal ini terlihat bahwa modal itu adalah asset yaitu harta kekayaan bentuknya dapat berupa uang atau berbentuk lain yang bukan uang, dengan demikian modal atau harta kekayaan berupa Aktifa dikurangi dengan Pasifa (hutang Modal).

Sebagai asset modal dalam pasal ini tampaknya diartikan dalam arti luas karena kedalam asset dapat pula dimasukkan kekayaan atau modal yang berbentuk tanah, gedung2, relasi, rancangan tehnologi termasuk pula alat dalam perusahaan seperti mesin2, alat2 angkutan dsb nya. Hukum Penanaman Modal Secara Umum  

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *