Hukum Penanaman Modal Asing

www.notarisdanppat.com  – Hukum Penanaman Modal Asing |  Pengertian dan Dasar Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia  Penanaman  modal  asing  merupakan  suatu  usaha  yang  dilakukan  oleh pihak asing dalam rangka menanamkan modalnya disuatu negara dengan tujuan untuk mendapatkan laba melalui penciptaan suatu produksi atau jasa.

Undang – undang nomor 11 tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing menyebutkan bahwa : “pengertian penanaman modal dalam undang – undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan – ketentuan undang – undang ini dan yang digunakan  untuk  menjalankan  perusahaan  di  Indonesia,  dalam  artian  bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut”.

 

Sedangkan  pengertian  modal  asing  dalam  undang  –  undang  tersebut adalah:

  1. a)      Alat  pembayaran  luar  negeri  yang tidak  merupakan  bagian  dari  kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
  2. b)      Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing  dan  bahan-bahan,  yang  dimasukkan  dari  luar  ke  dalam  wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
  3. c)      Bagian   dari   hasil   perusahaan   yang  berdasarkan   undang  –  undang   ini keuntungan yang diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.

 

Aliran modal dari suatu negara ke negara lainnya bertujuan untuk memperoleh pendapatan yang lebih tinggi, yang lebih produktif dan juga sebagai diversifikasi usaha. Hasil yang diharapkan dari aliran modal internasional adalah meningkatnya output dan kesejahteraan dunia. Disamping peningkatan income dan output, keuntungan bagi negara tujuan dari aliran modal asing adalah :

  1. a)      Investasi asing membawa teknologi yang lebih mutakhir. Besar kecilnya keuntungan bagi negara tujuan tergantung pada kemungkinan penyebaran teknologi yang bebas bagi perusahaan.
  2. b)      Investasi   asing   meningkatkan   kompetisi   di   negara   tujuan.   Masuknya perusahaan  baru  dalam  sektor  yang  tidak  diperdagangkan  (non  tradable sector) meningkatkan output industri dan menurunkan harga domestik, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan.
  3. c)       Investasi  asing  dapat  berperan  dalam  mengatasi  kesenjangan  nilai  tukar dengan negara tujuan (investment gap).

baca juga hak-kekayaan-intelektual-secara-hukum/

Hukum Penanaman Modal Asing  Dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah ditentukan secara jelas tentang bentuk hukum perusahaan penanaman modal asing. Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas. Secara lengkap, bunyi Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman modal:

“penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum di Indonesia dan berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan oleh undang-undang”

Unsur yang melekat dalam ketentuan ini meliputi:

  1.  bentuk hukum dari perusahaan penanaman modal asing adalah perseroan terbatas (PT);
  2. didasarkan pada hukum Indonesia;
  3.  berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.

Penanaman modal asing di Indonesia dapat dilakukan oleh pihak asing/perorangan atau badan hukum ke dalam suatu perusahaan yang seratus persen diusahakan oleh pihak asing atau dengan menggabungkan modal asing itu dengan modal nasional.

Kontrak Penanaman Modal Asing

Sebagaimana diketahui, penanaman modal asing di Indonesia dapat dilakukan :

  1. Oleh pihak asing (perorangan atau badan hukum), ke dalam suatu perusahaan yang seratus persen diusahakan oleh pihak asing.
  2. Dengan menggabungkan modal asing itu dengan modal nasional.

Secara yuridis hal yang pertama itu tidak menimbulkan persoalan yang terlalu rumit, karena sudah jelas bahwa bukan hanya modal akan tetapi kekuasaan dan pengambilan keputusan (decision making) dilakukan oleh pihak asing, sepanjang segala sesuatu itu memperoleh persetujuan dari pemerintah Indonesia atau  selama kebijakan -kebijakannya tidak  melanggar hukum  dan  ketertiban umum yang berlaku di Indonesia.

Yang lebih sulit diatur adalah berbagai – bagai bentuk kerjasama antara modal asing dan modal nasional. Sebab disini kita benar-benar harus menghadapi berbagai variasi antara perimbangan modal dan kekuasaan (management) yang sesungguhnya. Sehingga disini kita harus lebih memperhatikan keadaan perusahaan yang sebenar-benarnya daripada dalam hal perusahaan yang semata-mata bekerja dengan modal asing saja.

Teori Penanaman Modal Asing

 Teori R. Vernon

Vernon (1966) menjelaskan penanaman modal asing dengan model yang disebut Model Siklus Produk (Pandji Anoraga, 1995: 53). Dalam model ini, introduksi dan pengembangan produk baru di pasar mengikuti tiga tahap. Pendorong untuk mengembangkan produk baru  diberikan oleh kebutuhan dan peluang pasar.

Dalam tahap satu, pada waktu produk pertama kali dikembangkan dan dipasarkan,  diperlukan  suatu  hubungan  yang  erat  antara  kelompok  desain, produksi  dan  pemasaran  dari  perusahaan  dan  pasar  yang  akan  dilayani  oleh produk itu.

Untuk itu produksi dan penjualan perlu dilakukan di dalam negeri. Tahap kedua yakni perusahaan mulai memikirkan kemungkinan mencari pasar – pasar baru di negara – negara yang relatif maju dan ekspor pun mulai dilakukan dengan tujuan negara dunia ketiga.

Keuntungan perusahaan terletak pada skala ekonomi dalam produksi, pengangkutan dan pemasaran. Strategi – strategi penentuan harga dan lokasi didasarkan atas aksi dan reaksi multinational corporation yang lain dan bukan pada biaya komperatif.

baca juga hak-kekayaan-industrial/

Tahap  ketiga  atau  tahap  terakhir  yakni  dimana  produk  telah  terbuat dengan baik dengan desain  yang distandarisasi, sehingga risetan keterampilan manajemen tidak lagi penting.

Tenaga kerja yang tidak terampil dan setengah terampil mulai mendapat tempat dan konsekuensinya, produk bergerak ke negara-negara yang sedang berkembang, dimana ongkos tenaga kerjanya masih lebih rendah. Produk – produk yang dihasilkan di negara berkembang tersebut akan diimpor kembali ke negara asal dan juga ke pasar negara yang lebih maju.

Oleh karena itu, lokasi produksi akan lebih ditentukan oleh perbedaan biaya dari jarak pasar. Investasi luar negeri akan dilihat sebagai suatu cara untuk dapat   mempertahankan   daya   saing   perusahaan   dalam   produk-produk inovatifnya. Hukum Penanaman Modal Asing 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *