www.notarisdanppat.com – Hukum Penanaman Modal Asing | Pengertian dan Dasar Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia Penanaman modal asing merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh pihak asing dalam rangka menanamkan modalnya disuatu negara dengan tujuan untuk mendapatkan laba melalui penciptaan suatu produksi atau jasa.
Undang – undang nomor 11 tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing menyebutkan bahwa : “pengertian penanaman modal dalam undang – undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan – ketentuan undang – undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam artian bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut”.
Sedangkan pengertian modal asing dalam undang – undang tersebut adalah:
- a) Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
- b) Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
- c) Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang – undang ini keuntungan yang diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Aliran modal dari suatu negara ke negara lainnya bertujuan untuk memperoleh pendapatan yang lebih tinggi, yang lebih produktif dan juga sebagai diversifikasi usaha. Hasil yang diharapkan dari aliran modal internasional adalah meningkatnya output dan kesejahteraan dunia. Disamping peningkatan income dan output, keuntungan bagi negara tujuan dari aliran modal asing adalah :
- a) Investasi asing membawa teknologi yang lebih mutakhir. Besar kecilnya keuntungan bagi negara tujuan tergantung pada kemungkinan penyebaran teknologi yang bebas bagi perusahaan.
- b) Investasi asing meningkatkan kompetisi di negara tujuan. Masuknya perusahaan baru dalam sektor yang tidak diperdagangkan (non tradable sector) meningkatkan output industri dan menurunkan harga domestik, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan.
- c) Investasi asing dapat berperan dalam mengatasi kesenjangan nilai tukar dengan negara tujuan (investment gap).
baca juga hak-kekayaan-intelektual-secara-hukum/
Hukum Penanaman Modal Asing Dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah ditentukan secara jelas tentang bentuk hukum perusahaan penanaman modal asing. Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas. Secara lengkap, bunyi Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman modal:
“penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum di Indonesia dan berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan oleh undang-undang”
Unsur yang melekat dalam ketentuan ini meliputi:
- bentuk hukum dari perusahaan penanaman modal asing adalah perseroan terbatas (PT);
- didasarkan pada hukum Indonesia;
- berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
Penanaman modal asing di Indonesia dapat dilakukan oleh pihak asing/perorangan atau badan hukum ke dalam suatu perusahaan yang seratus persen diusahakan oleh pihak asing atau dengan menggabungkan modal asing itu dengan modal nasional.
Kontrak Penanaman Modal Asing
Sebagaimana diketahui, penanaman modal asing di Indonesia dapat dilakukan :
- Oleh pihak asing (perorangan atau badan hukum), ke dalam suatu perusahaan yang seratus persen diusahakan oleh pihak asing.
- Dengan menggabungkan modal asing itu dengan modal nasional.
Secara yuridis hal yang pertama itu tidak menimbulkan persoalan yang terlalu rumit, karena sudah jelas bahwa bukan hanya modal akan tetapi kekuasaan dan pengambilan keputusan (decision making) dilakukan oleh pihak asing, sepanjang segala sesuatu itu memperoleh persetujuan dari pemerintah Indonesia atau selama kebijakan -kebijakannya tidak melanggar hukum dan ketertiban umum yang berlaku di Indonesia.
Yang lebih sulit diatur adalah berbagai – bagai bentuk kerjasama antara modal asing dan modal nasional. Sebab disini kita benar-benar harus menghadapi berbagai variasi antara perimbangan modal dan kekuasaan (management) yang sesungguhnya. Sehingga disini kita harus lebih memperhatikan keadaan perusahaan yang sebenar-benarnya daripada dalam hal perusahaan yang semata-mata bekerja dengan modal asing saja.
Teori Penanaman Modal Asing
Teori R. Vernon
Vernon (1966) menjelaskan penanaman modal asing dengan model yang disebut Model Siklus Produk (Pandji Anoraga, 1995: 53). Dalam model ini, introduksi dan pengembangan produk baru di pasar mengikuti tiga tahap. Pendorong untuk mengembangkan produk baru diberikan oleh kebutuhan dan peluang pasar.
Dalam tahap satu, pada waktu produk pertama kali dikembangkan dan dipasarkan, diperlukan suatu hubungan yang erat antara kelompok desain, produksi dan pemasaran dari perusahaan dan pasar yang akan dilayani oleh produk itu.
Untuk itu produksi dan penjualan perlu dilakukan di dalam negeri. Tahap kedua yakni perusahaan mulai memikirkan kemungkinan mencari pasar – pasar baru di negara – negara yang relatif maju dan ekspor pun mulai dilakukan dengan tujuan negara dunia ketiga.
Keuntungan perusahaan terletak pada skala ekonomi dalam produksi, pengangkutan dan pemasaran. Strategi – strategi penentuan harga dan lokasi didasarkan atas aksi dan reaksi multinational corporation yang lain dan bukan pada biaya komperatif.
baca juga hak-kekayaan-industrial/
Tahap ketiga atau tahap terakhir yakni dimana produk telah terbuat dengan baik dengan desain yang distandarisasi, sehingga risetan keterampilan manajemen tidak lagi penting.
Tenaga kerja yang tidak terampil dan setengah terampil mulai mendapat tempat dan konsekuensinya, produk bergerak ke negara-negara yang sedang berkembang, dimana ongkos tenaga kerjanya masih lebih rendah. Produk – produk yang dihasilkan di negara berkembang tersebut akan diimpor kembali ke negara asal dan juga ke pasar negara yang lebih maju.
Oleh karena itu, lokasi produksi akan lebih ditentukan oleh perbedaan biaya dari jarak pasar. Investasi luar negeri akan dilihat sebagai suatu cara untuk dapat mempertahankan daya saing perusahaan dalam produk-produk inovatifnya. Hukum Penanaman Modal Asing