notarisdanppat.com – Hukum Bisnis Internasional | Hukum merupakan pilar terpenting bagi setiap negara, Terutama Indonesia. Karena dengan adanya hukum akan memudahkan dalam mengatur sebuah negara tanpa harus ribut mendisiplinkan perorang.
Dengan hukum aturan dan disiplin sudah tertera dengan jelas dan tegas. Untuk itu hukum sangat diperlukan di suatu negara.
Hukum bisnis merupakan hukum yang mengatur tentang bidang bisnis dengan berbagai anak atau cabang hukum. Mulai dari hukum internasional, perdagangan, hukum online dan juga berbagai cabang hukum lainnya. Untuk itu mungkin beberapa orang masih
Seperti yang kita ketahui bahwa negara memiliki urusan atau bidang yang berbeda, salah satunya adalah kajian di bidang bisnis. Bisnis merupakan salah satu bidang yang sedang berkembang.
Tetapi perkembangan yang terjadi tentunya akan menimbulkan kasus-kasus yang tidak diinginkan. Untuk itu adanya hukum menjadi pilar atau pondasi, agar bisnis berjalan terarah dan juga teratur untuk itu terciptanya hukum bisnis.
Namun kendalanya adalah setiap negara memiliki peraturan dan toleransi hukum yang berbeda. Untuk menjadikannya universal dan dapat diterima semua pihak maka timbulah hukum bisnis internasional.
Hukum Bisnis Internasional
hukum bisnis internasional adalah hukum yang mengatur kegiatan atau transaksi bisnis yang dilakukan oleh para pihak sebagai subjek hukum internasional. Adanya kebutuhan terhadap hukum ini karena banyak faktor yang mendukungnya. Termasuk salah satunya adalah perjanjian antara kedua negara atau lebih akan perjanjian ekspor-impor tanaman pangan.
Selain itu bisa juga dapat memanfaatkan hukum bisnis internasional ini untuk penanaman modal atau investasi di negara lain yang lebih menjanjikan atau lebih menguntungkan yang sudah pasti dapat memutar keuangan tersebut.
untuk pelaku bisnis dalam hukum bisnis tidak melulu soal negara, melainkan terdapat yang lain seperti subyek hukum dalam ketentuan internasional. Seperti, perusahaan, lembaga internasional dan lain sebagainya. Perusahaan yang dapat melakukan bisnis internasional adalah perusahaan yang telah berkembang pesat dengan perkembangan yang sudah menjadi perusahaan multinasional.
Sengketa dalam Hukum Bisnis Internasional
Adanya badan hukum tidak hanya mengatur dan mengarahkan saja namun tak jarang dijadikan sebagai aturan atau badan yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa.
Jika sengketa terjadi maka umumnya kedua negara akan bertengkar, dan hal tersebut akan menyebabkan banyak kejadian yang merugikan. Jika bisnis tidak berjalan maka seburuk-buruknya akan menghadapi kejadian seperti peperangan yang akan menyebabkan bertengkarnya atau sengketanya kedua negara atau kedua belah pihak.
Untuk itu ada beberapa peraturan yang mengharuskan para anggota atau negara atau lembaga dan perusahaan yang mengikuti hukum bisnis internasional untuk mentaati butir-butir aturan yang sudah ditetapkan jika terjadi sengketa.
Berikut penyelesaian sengketa hukum bisnis internasional melalui lembaga arbitrase internasional menjadi pilihan, karena pertimbangan yang ada berikut :
- Penyelesaian melalui lembaga arbitrase akan memberikan kebebasan, kepercayaan dan rasa aman bagi para pihak
- Arbiter memiliki keahlian terhadap inti permasalahan yang disengketakan. Transaksi bisnis internasional ini harus dikuasai
- Pengambilan keputusan oleh lembaga arbitrase bersifat rahasia, sehingga dapat melindungi para pihak dari hal-hal yang akan merugikan berbagai pihak
- Arbiter akan lebih memberikan perhatian terhadap keinginan, realitas dan praktek dagang para pihak. Sehingga hal tersebut dapat membantu membuat keputusan dengna objektif atau real
- Penyelesaian melalui lembaga arbitrase bersifat rahasia,sehingga dapat melindungi para pihak yang tidak diinginkan.
Saat terjadi sengketa atau perselisihan, akan ada penyelesaian dengan menggunakan satu sistem hukum. Pengadilan tidak akan menggunakan aturan yang bersumber dari sistem hukum yang berbeda, untuk itu menyelesaikan sengketa akan menggunakan hukum internasional untuk menyelesaikan sengketa transaksi bisnis internasional.
Contoh kasus Bisnis Internasional
- Sengketa antara Trading Corporation of Pakistan Limited v. PT. Bakrie & Brothers (Putusan MA No. 4231 K/Pdt/1986.
Pada kasus ini terjadi perjanjian PT. Bakrie & Brothers (Indonesia) selaku penjual CPO gagal memenuhi kewajibannya memenuhi kontrak. PT. Bakrie & Brothers kemudian menutup kontrak pembelian dengan pihak Larita (s) Pte. Ltd. Singapore untuk memenuhi kewajibannya pada Trading Corporation of Pakistan Limited (Pakistan). Larita (s) Pte. Ltd. Singapore gagal memenuhi kewajibannya terhadap PT. Bakrie & Brothers sehingga pihak Trading Corporation of Pakistan Limited merasa dirugikan oleh PT. Bakrie & Brothers ; PT. Bakrie & Brothers menolak membayar ganti rugi karena menurutnya mereka telah mengadakan performance bond (bank garansi) sesuai kontrak.
- Putusan MA No. 1205 K/Pdt/1990 antara E.D & F. MAN (SUGAR) Ltd vs. Yani Haryanto
Untuk kasus ini dijelaskan bahwa Mahkamah Agung RI menolak pelaksanaan putusan Arbitrase gula di London yang menghukum Yani Haryanto membayar ganti rugi karena wanprestasi dalam kontrak jual beli gula. Yani Haryanto tidak melaksanakan kewajibannya membayar harga gula yang diimpornya. Menurut MA Perjanjian jual beli gula tersebut batal demi hukum, karena menurut ketentuan hukum Yani Haryanto tidak memiliki hak melakukan impor gula. Pihak yang berhak adalah Bulog.
Untuk perkara selanjutnya yaitu, Perkara antara Pemilik Galangan Kapal Finlandia dengan Pencharter Kapal (Spanyol) dan juga Sengketa antara Keck Seng (s) Pte. Ltd (Singapore) dan K.S. Edible Oil (H.K) Ltd (Hongkong) vs. Hunt-Wesson Foods, Inc (USA)