Harta Istri Yang memiliki Penghasilan Setelah Terjadi Perceraian

www.notarisdanppat.com – Dalam sebuah hubungan pernikahan, di kenal dengan adanya istilah harta bersama dalam perkawinan. Sehubungan dengan itu, di kawasan saya ada seseorang perempuan yang bekerja menafkahi keluarganya dan si laki-laki justru sukanya berfoya-foya. Akhirnya istri meminta cerai, dalam hubungan pernikahan tersebut mereka berdua mempunyai sebuah motor dan mobil yang dibeli dari penghasilan istri, bagaimana hak istri atas harta tersebut?

Berkaitan dengan hal itu perlu dipahami terlebih dahulu pengaturan harta bersama khususnya dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan pendukung lainya seperti Kompilasi Hukum Islam.

Dalam Pasal 96 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dikemukakan bahwa harta bersama suami istri apabila terjadi putusnya perkawinan baik karena kematian atau perceraian maka kepada suami istri tersebut masing-masing mendapat setengah bagian dari harta yang mereka peroleh selama perkawinan berlangsung.

Pada Pasal 35 ayat (1) menjelaskan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Selanjutnya pada Pasal 35 ayat (2) dijelaskan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Untuk memahami secara lebih rinci ketentuan pasal tersebut mari kita pahami terlebih dahulu pembagian harta dalam sebuah hubungan perkawinan. Jika kita termati lebih lanjut menurut pasal 35 di  atas harta dalam perkawinan terbagi atas dua golongan, yakni:

  1. Harta bersama yakni harta benda yang diperoleh selama perkawinan;

Mengenai harta ini suami dan istri dapat bertindak atas persejuan kedua belah pihak.  Dalam harta bersama ini untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta bersama, maka harus mendapatkan izin dari kedua belah pihak layaknya harta dalam persekutuan yang harus mendapat izin dan sepengetahuan sekutu lainya.

  1. Harta bawaan suami-istri, dan harta benda yang diperoleh suami istri sebagai hadiah atau warisan.

Terhadap harta jenis ini masing-masing pihak tetap mempunyai hak yang penuh terhadap harta benda yang dimilikinya. Artinya untuk bertindak atas harta tersebut dan melakukan hubungan dengan pihak ketiga, maka antara suami istri tidak perlu mendapatkan persetujuan di antara keduanya, suami sah melakukan perbuatan hukum tanpa persetujuan istri, sebaliknya istri juga sah melakukan perbuatan hukum tanpa persetujuan suami;

Terkait dengan dengan pembagian dari harta bersama yang disinggung Pasal 35 ayat (1) tersebut dalam Pasal 37 dijelaskan bahwa “ bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukmnya masing-masing’ ialah hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya”. Adapun caranya adalah sebagaimana dijelaskan dalam pasal 9 KHI dijelaskan bahwa “ janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perkawinan”. Jadi dalam cerai hidup masing-masing pihak juga mendapat ½ dari total harta bersama.

Lalu bagaimana dengan kasus di atas? Dalam kasus di atas dianggap bahwa suami istri baik penghasilan siapapun tidak diperdulikan baik itu penghasilan istri atau penghasilan suami. Jika penghasilan tersebut didapatkan setelah berlangsungnya suatu perkawinan maka hal itu menjadi harta bersama antara suami dan istri. Karena masuk dalam kategori harta bersama maka dalam hal perceraian berlaku ketentuan Pasal 37 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 bahwa harta bersama harus di bagi dengan jumlah istri mendapat ½ dan suami mendapat ½.

Namun dalam mengenai perilaku suami yang dikenal sebagai pemboros disebutkan dalam Pasal 95 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa bahwa “Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 dan pasal 136 untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros, dan sebagainya. Selama masa sita dapat dikakukan penjualan atas harta bersama untuk keperluan keluarga dengan izin Pengadilan Agama.

Namun ketentuan tersebut bersifat assesoir yang maknanya adalah tidak dapat terpisah dengan gugatan perceraian. Hal ini berarti bahwa gugatan sita jaminan tersebut pada dasarnya untuk melindungi hak salah satu pihak berkaitan dengan harta bersama yang menurut ketentuan adalah sama-sama mendapatkan sebagian dari harta bersama.

Baca Juga

  1. Konsep Pembagian Harta Bersama dalam KUHPerdata
  2. Hukum Perjanjian dan Asas Perjanjian Pinjam Meminjam

Menurut keterangan doktrin hukum bahwa gugatan harta bersama memiliki tujuan utama berupa membekukan sementara harta bersama dari suami istri agar tidak berpindah kepihak ketiga Pembekuan harta bersama di bawah penyitaan, berfungsi untuk mengamankan atau melindungi keberadaan dan keutuhan harta bersama atas tindakan yang tidak bertanggung jawab dari tergugat.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, meskipun suami tersebut di atas berkategori boros tidak dapat dijadikan alasan bagi istri yang telah bekerja dan memiliki penghasilan untuk mendirikan sebuah rumah untuk menhilangkan hak dari harta bersama berupa rumah tersebut. Rumah yang berasal dari penghasilan istri tetap menjadi harta bersama dan suami tetap mendapatkan haknya atas ½ dari bagian rumah yang berasal dari pendapat istri tersebut.

Demikian ulasan mengenai permasalahan di atas, semoga bermanfaat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *