Hal Hal Yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Berinvestasi

Hal Hal Yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Berinvestasi| Tujuan Investasi Tujuan yang utama adalah mengharapkan keuntungan di masa depan. Tujuan yang lainnya yakni mengantisipasi tekanan inflasi.

Contoh:

Jika suku bunga bank 5% per-tahun dan angka inflasi 9%, maka secara jumlah uang kita akan bertambah karena suku bunga. Tetapi secara nilai atau daya beli uang, uang kita mengalami penurunan yang secara kasar adalah sekitar 4%. Oleh karena itu, untuk mengantisipasinya kita harus melakukan investasi dengan tingkat suku bunga lebih dari 9% atau minimal sama dengan tingkat inflasi.

 

Suatu perusahaan melakukan investasi jangka panjang tentunya didasarkan pada tujuan tertentu yang kemungkinan berbeda dengan perusahaan lain. Dalam uraian di depan telah disebutkan bahwa salah satu tujuan investasi adalah untuk mencari keuntungan. Secara umum tujuan investasi memang mencari untung, tetapi bagi perusahaan tertentu kemungkinan ada tujuan utama yang lain selain untuk mencari untung.

 

Dari tulisan para ahli, diperoleh informasi bahwa pada umumnya tujuan investasi adalah sebagai berikut:
a. Untuk memperoleh pendapatan yang tetap dalam setiap periode, antara lain seperti bunga, royalti, deviden, atau uang sewa dan lain-lainnya.
b. Untuk membentuk suatu dana khusus, misalnya dana untuk kepentingan ekspansi, kepentingan sosial.
c. Untuk mengontrol atau mengendalikan perusahaan lain, melalui pemilikan sebagian ekuitas perusahaan tersebut.
d. Untuk menjamin tersedianya bahan baku dan mendapatkan pasar untuk produk yang dihasilkan.
e. Untuk mengurangi persaingan di antara perusahaan-perusahaan yang sejenis.
f. Untuk menjaga hubungan antar perusahaan.

Baca Juga jenis-jenis-atau-macam-macam-investasi/

  1. Jangka Waktu Investasi

Jangka waktu investasi erat dengan tujuan investasi. Jika kita ingin mempersiapkan investasi untuk membeli mobil tahun depan, maka kita bisa berinvestasi pada instrumen investasi jangka pendek. Sedangkan jika ingin mempersiapkan dana pensiun, maka kita dapat melakukan investasi pada instrumen investasi jangan panjang.

 

Jangka waktu investasi juga berkaitan dengan risiko investasi. Jika ingin berinvestasi pada deposito [jangka pendek], maka kita akan mendapatkan hasil yang pasti pada saat jatuh tempo dengan risiko yang relatif kecil, dan mendapatkan keuntungan yang juga kecil.

Sedangkan jika ingin investasi di saham [jangka panjang], maka keuntungan atau kerugian bisa terjadi jika hanya melihat pada jangka waktu yang relatif pendek. Sedangkan jika kita lakukan dalam jangka waktu yang rekatif panjang, maka hal ini dapat menekan fluktuasi yang muncul pada jangka pendek.

 

Hal Hal Yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Berinvestasi Investasi jangka pendek bisa memilih: Deposito atau Sertifikat Bank Indonesia [SBI] karena keduanya dapat memberikan kepastian hasil dalam jangka waktu yang relatif pendek. Investasi jangka panjang bisa memilih: Saham atau Obligasi.

 

  1. Risiko

Dalam berinvestasi, jika ingin mendapatkan hasil yang besar, maka harus bersiap dengan risiko yang besar pula. Dan jika hanya ingin risiko yang kecil maka keuntungannya juga akan kecil. Konsep ini dikenal dengan high risk, high return and low risk, low return.

  1. Likuiditas

Artinya kemudahan untuk diubah menjadi tunai atau juga mudah diuangkan. Likuiditas harus disesuaikan dengan tujuan investasi. Jika investasi untuk pensiun, maka tidak perlu yang terlalu likuid. Sedangkan jika memerlukan untuk tahun depan, maka berinvestasilah dalam jangka pendek yang relatif lebih likuid.

Aktiva finansial adalah aktiva yang lebih likuid dibandingkan dengan aktiva riil.

Contoh: Sertifikat Deposito lebih mudah diuangkan dibandingkan mobil atau rumah. Mengapa demikian? Karena nilai aktiva finansial lebih mudah diukur sesuai dengan nilai yang tertera pada portfolio/surat berharga tersebut. Sedangkan nilai pada aktiva riil akan lebih sulit diukur karena orang akan menilai/melakukan penawaran terhadap aktiva riil yang dijual sehingga akan terjadi tawar menawar untuk menentukan nilai atau harga yang pantas.

  1. Pajak

Hasil investasi akan dikenakan pajak BUKAN pada pokoknya melainkan pada hasil investasinya. Besar pajak pada investasi di Indonesia sekitar 20%. Memperhitungkan besar kecilnya pajak sebelum melakukan investasi adalah hal yang bijaksana. Artinya, seorang investor sebaiknya memikirkan dulu berapa besar keuntungan yang didapat dari hasil investasinya dibandingkan dengan pajak yang akan dikenakan pada hasil investasinya. Hal ini perlu untuk dapat menentukan hasil investasi bersih setelah pajak.

Baca Juga pemahaman-investasi-dan-contohnya/

 

Pasal-pasal investasi dalam hukum

Pasal 12 (1) UU 25 Tahun 2007 menyatakan semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.

Penjelasan Pasal 12 ayat (1) menyebutkan, bahwa bidang usaha atau jenis usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan ditetapkan melalui Peraturan Presiden disusun dalam suatu daftar yang berdasarkan standar klasifikasi tentang bidang usaha atau jenis usaha yang berlaku di Indonesia, yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan/atau Internasional Standard for Industrial Classification (ISIC).

Pasal 12 ayat (2) menetapkan, bahwa bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah:

  1. Produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan
  2. Bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.

Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan “alat peledak” adalah alat yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.

Ayat (3) pasal ini menyatakan, bahwa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden menetapkan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupu dalam negeri, dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya.

Selanjutnya ayat (4) menjelaskan Kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan serta daftar bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan masing-masing akan diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 12 ayat (5) menyatakan Pemerintah menetapkan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan berdasarkan kriteria kepentingan nasional, yaitu perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan 2 koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah. Hal Hal Yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Berinvestasi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *