Hal Hal Yang Dilarang Untuk Notaris

Hal Hal Yang Dilarang Untuk Notaris | Larangan jabatan notaris menurut UUJN (pasal 17)

Notaris dilarang :

Menggerakkan jabatan diluar lokasi jabatannya ;
Meninggalkan lokasi jabatannya kian lebih 7 hari kerja berturut-turut tanpa ada argumen yang sah ;
Merangkap juga sebagai pegawai negeri ;
Merangkap juga sebagai petinggi negara ;
Merangkap juga sebagai advokat ;
Merangkap jabatan juga sebagai pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD, atau tubuh usaha swasta ;
Merangkap juga sebagai petinggi pembuat akta tanah diluar wialayah jabatan notaris ;
Jadi notaris pengganti ;
Lakukan profesi lain yang bertentangan dengan etika agama, kesusilaan atau kepatutan yang bisa merubah kehoramatan serta martabat jabatan notaris.

Notaris cuma berkedudukan di satu tempat di kota/kabupaten, serta mempunyai kewenangan lokasi jabatan semua lokasi propinsi dari tempat kedudukannya. Notaris cuma mempunyai 1 kantor, tak bisa buka cabang atau perwakilan serta tak berwenang dengan teratur menggerakkan jabatan dari luar tempat kedudukannya, yang berarti semua pembuatan akta mesti sebisa mungkin saja dlaksanakan di kantor notaris terkecuali pembuatan akta-akta spesifik. Notaris bisa bikin perserikatan perdata, dalam soal ini membangun kantor berbarengan notaris, dengan terus memerhatikan kemadirian serta kenetralannya dalam menggerakkan jabatan notaris.

Tiap-tiap notaris diletakkan di satu daerah berdasar pada formasi notaris. Formasi notaris ditetapkan oleh menteri Hukum serta HAM. dengan memperhitungkan usul dari organisasi notaris.

Formasi notaris ditetapkan berdasar pada :

Aktivitas dunia usaha ;
Jumlah masyarakat ;
Rata-rata jumlah akta yang di buat oleh serta/atau dihadapan notaris tiap-tiap bulannya.

Juga sebagai petinggi umum, notaris mempunyai jam kerja yg tidak terbatas. Karenanya notaris mempunyai hak cuti. Ketetapan tentang cuti notaris menurut UUJN (pasal 25-32) :

Hak cuti dapat di ambil sesudah notaris menggerakkan jabatannya dengan cara efisien selam 2 th. ;
Sepanjang cuti, notaris mesti pilih notaris pengganti ;
Cuti dapat di ambil tiap-tiap th. atau di ambil sekalian untuk satu tahun lebih ;
Tiap-tiap pengambilan cuti optimal 5 th. sudh termasuk juga perpanjangannya ;
Sepanjang masa jabatan notaris, jumlah saat cuti paling lama adalah 12 th. ;
Permintaan cuti diserahkan ke :

Majelis pengawas daerah, untuk cuti tak kian lebih 6 bln. ;
Majelis pengawas lokasi, untuk cuti 6 bln. s/d 1 th. ;
Majelis pengawas pusat, untuk cuti kian lebih 1 th..

Terkecuali notaris tersebut, dalam situasi tertekan, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari notaris bisa memohonkan permintaan cuti pada majelis pengawas ;
Jika permintaan cuti di terima jadi bakal dikeluarkan sertifikat cuti yang dikeluarkan oleh petinggi yang ditunjuk ;
Jika permintaan cuti tidak diterima oleh petinggi yang berwenang memberi cuti, jadi penolakan itu mesti dibarengi oleh argumen penolakan ;
Notaris yang cuti harus menyerahkan protokol notaris ke notaris pengganti.

Jika ketika cuti, notaris wafat dunia, jadi notaris yang menggantikannya menggerakkan jabatannya. Suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari notaris harus melaporkannya pada majelis pengawas daerah dalam periode waktu 7 hari kerja mulai sejak notaris itu wafat.

Notaris pengganti yaitu orang yang diangkat sesaat untuk menukar notaris yang tengah cuti, sakit, atau untuk sesaat berhalangan menggerakkan jabatannya juga sebagai notaris (UUJN pasal 1 angka 3) . Prasyaratnya (UUJN pasal 33 angka 1) :

WNI ;
Cukup usia (27 th.) ;
Berijazah sarjana hukum ;
Sudah berkerja juga sebagai karyawan kantor notaris paling sedikit 2 th. berturut-turut.

Notaris pengganti habis saat kerjanya sesudah saat cuti notaris usai.

Notaris pengganti spesial adalah seorang yang diangkat juga sebagai notaris untuk menukar seseorang notaris, untuk bikin akta spesifik, lantaran di daerah kabupaten atau kota tak ada notaris lain, sedang notaris yang menurut ketetapan UUJN tak bisa bikin akta yang disebut (UUJN pasal 1 angka 4) , prasyaratnya sama juga dengan notaris pengganti, yakni :

WNI ;
Cukup usia (27 th.) ;
Berijazah sarjana hukum ;
Sudah berkerja juga sebagai karyawan kantor notaris paling sedikit 2 th. berturut-turut.

Notaris pengganti spesial ditunjuk oleh majelis pengawas daerah, serta ahnaya berwenang untuk bikin akta untuk kebutuhan notaris serta keluarganya. (UUJN Pasal 34 ayat 1) . Notaris pengganti spesial tak dibarengi dengan penyerahan protokol notaris (UUJN pasal 34 ayat 2) .

Petinggi sesaat notaris, yakni seorang yang untuk sesaat menggerakkan jabatan notaris untuk notaris yang :

Wafat dunia ;
Diberhentikan ;
Diberhentikan sesaat.

Pemberhentian Notaris menurut UUJN (pasal 8-14) Pemberhentian notaris dapat karena 3 hal, yakni : Notaris berhenti dari jabatannya dengan hormat, lantaran :

Wafat dunia ;
Berusia 65 th., yang bermakna masuk saat pensiun, terkecuali diperpanjang hingga usia 67 th. jika sehat ;
Keinginan sendiri ;
Tak dapat dengan cara rohani atau jasmani, dibuktikan dengan kemampuan yang bruk sepanjang 3 th. berturut-turut ;
Merangkap jabatan.

Notaris diberhentikan sesaat dari jabatannya lantaran :

Dalam sistem pailit atau penundaan pembayaran utang ; Notaris yang berkaitan bisa dipulihkan haknya sesudah situasi itu sudah usai.
Ada dibawah pengampuan ; Notaris yang berkaitan bisa dipulihkan haknya sesudah situasi itu sudah usai.
Lakukan perbuatan tercela ; Notaris yang berkaitan bisa dipulihkan haknya sesudah saat pemberhentian sesaat selesai (saat pemberhentian sesaat optimal 6 bln.) .
Tidak mematuhi keharusan serta larangan jabatan

Notaris yang berkaitan bisa dipulihkan haknya sesudah saat pemberhentian sesaat selesai.

Dalam soal merangkap jabatan, notaris harus mengambil cuti serta pilih notaris pengganti. Bila tak pilih notaris pengganti, jadi MPD bakal menunjuk notaris lain sebaga pemegang protokol notaris. Sesudah tak akan merangkap jabatan bisa kembali jadi petinggi notaris.

Notaris diberhentikan dengan tak hormat lantaran :

Dinyatakan pailit atas putusan pengadilan yang sudah mempunyai kemampuan hukum yang terus ;
Ada dibawah pengampuan sepanjang kian lebih 3 th. ;
Lakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan serta martabat jabatan notaris ;
Lakukan pelanggaran berat pada keharusan serta larangan jabatan.

Pengawasan notaris menurut UUJN (pasal 67-81) Notaris adalah jabatan yang mandiri serta tak mempunyai atasan dengan cara struktural, jadi notaris bertanggungjawab segera pada orang-orang. Pengawas notaris yaitu menteri Hukum serta HAM, yang dalam rencana mengawasi notaris membuat majleis pengawas dengan unsur :

Pemerintah ; Juga sebagai penguasa yag mengangkat petinggi notaris.
Notaris ; Notaris dilibatkan lantaran notaris yang tahu seluk-beluk pekerjaan notaris.
Akademisi. Kemunculannya dihubungkan dengan perubahan pengetahuan hukum, lantaran lingkup kerja notaris berbentuk dinamis serta senantiasa berkembang.

Yang dipantau oleh majelis pengawas :

Perilaku notaris ;
Proses jabatan notaris ;
Pemenuhan kode etik notaris, baik kode etik dalam organisasi notaris maupun yang ada pada UUJN ;

Organisasi notaris yaitu wadah perkumpulan notaris. Di Indonesia, cuma ada satu organisasi yang disadari yakni Ikatan Notaris Indonesia (INI) . INI sudah ada dari pertama timbulnya profesi notaris di Indonesia. Wadah yang disadari cuma satu lantaran wadah profesi ini mempunyai satu kode etik. Serta disadari oleh Departemen Hukum serta HAM, sesuai sama ketentuan menteri Hukum serta HAM No. M. 01/2003 pasal 1 butir 13

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *