Hak Waris Atas Tanah WNA Dalam Perspektif Hukum Islam

www.notarisdanppat.com – Banyak kalangan masyarakat yang mempertanyakan perihal hak waris dari warga negara Asing, baik karena beralih status kewarganegaraan. Dalam pespektif  KUHPerdata khusunya dalam pasal 832 disebutkan bahwa:

Menurut undang-undang yang berhak menjadi ahli waris ialah, para keluarga sedarah,baik sah, maupun luar kawin dan si suami istri yang hidup terlama, semua menurut peraturan tertera di bawah ini.

Dalam hal, bilamana baik keluarga sedarah, maupun si yang hidup terlama di antara suami istri, tidak ada, maka segala harta peninggalan si yang meninggal, menjadi milik Negara, yang mana berwajib akan melunasi segala utangnya, sekadar harta peninggalan mencukupi untuk itu.

Namun, masalah muncul ketika ketentuan KUHPerdata tersebut disandingkan dengan ketentuan dalam UU Agraria. Dalam UU Agraria disebutkan bahwa, hak atas tanah yang dapat dimiliki seseorang terbagi atas:

  1. Hak Milik meruapakan hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6 (setiap tanah berfungsi sosial) (Pasal 20 ayat 1). Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain (Pasal 20 ayat 2). Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik (Pasal 21 ayat 1).
  2. Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Yang dapat mempunyai hak guna usaha adalah: a. Warga-negara Indonesia, b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan Berkedudukan di Indonesia (Pasal 30 ayat 1).
  3. Hak guna-bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. . Yang dapat mempunyai hak guna usaha adalah: a. Warga-negara Indonesia, b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan Berkedudukan di Indonesia.
  4. Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini (Pasal 41 ayat 1). Yang dapat mempunyai hak pakai ialah: warga-negara Indonesia; b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia; c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. (Pasal 42).

Berdasarkan pembagian hak atas tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tersebut terlihat bahwa dalam masalah hak atas tanah tersebut, WNA hanya memiliki peluang pada hak pakai saja. Sedangkan tiga jenis hak lainya berupa hak milik, hak guna dan hak WNA tidak diperbolehkan secara hukum.

Lebih lanjut menurut ketentuan Hukum Agraria WNA yang berhubungan dengan kewarisan dijelaskan dalam Pasal 21 ayat 3 sebagai berikut:

Baca Juga 3 (Tiga) Jenis Harta Waris yang Tidak Dapat di Bagi-bagi menurut Hukum Waris di Indonesia

Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu.

Hak Waris Atas Tanah WNA Dalam Perspektif Hukum Islam Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.

Artinya menurut ketentuan UUPA Warga-Negara Asing tidak dapat memiliki hak waris. Kecuali dilakukan dengan jalan wasiat. Namun sebagaimana ketentuan dalam Pasal 913 KUHPerdata mengatur bahwa yang dimaksud dengan legitime portie (“LP”) adalah sesuatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada ahli waris, garis lurus menurut ketentuan undang-undang, terhadap mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat. Jadi, pewaris boleh saja membuat suatu wasiat atau memberikan hibah kepada seseorang, akan tetapi pemberian tersebut tidak boleh melanggar hak mutlak (yang harus dimiliki) dari ahli waris berdasarkan Undang-Undang tersebut.

Akan tetapi, dalam ketentuan Pasal 21 ayat 3 tersebut terdapat sedikit celah yang mana seseorang ahli waris WNA dapat melakukan sesuatu cara agar memperoleh hak waris sesuai dengan bagiannya yakni adanya frasa “ jangka waktu satu tahun”, artinya sebelum jangka waktu satu tahun tersebut seorang WNA masih dapat hak milik atas tanah yang dengan hak milik itu ia bisa menjual tanah tersebut kepada WNI. Dan sudah tentu ketika hak milik atas tanah tersebut berubah menjadi uang, maka tidak ada batasan kewarganegaraan. Dengan demikian, berdasarkan KUHPerdata dan UUPA WNA dapat mendapatkan hak waris penuh dengan jalan menjual hak atas tanahnya.

Lalu, bagaimana status waris hak atas tanah WNA tersebut bila disandingkan dengan ketentuan Hukum Islam. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Dalam hukum Islam terdapat ketentuan yang menjadi penghalang bagi seseorang untuk mendapatkan hak warisan. Pertama, karena pembunuhan, dasar hukum dari hilangnya hak waris karena pembunuhan adalah hadist Rasulullah Saw., yang berbunyi “Tidak ada hak sedikitpun bagi pembunuh untuk mewarisi” (HR. al-Nasai)

Menurut ulama Hanafiyah bahwa pembunuhan yang menjadi penghalang untuk menerima waris adalah pembunuhan yang bersanksi qishash dan pembunuhan yang bersanksi kafarah.

Kedua, berlainan agama. berlainan agama yang menjadi kepercayaan antara orang yang mewarisi dan orang yang mewariskan. Dasar hokum berlainan agama penghalang mewarisi adalah hadist Rasulullah Saw yang diantaranya adalah “Orang Islam tidak adapat mewarisi harta orang kafir dan orang kafirpun tidak dapat mewarisi harta orang Islam.” (HR. Bukhary dan Muslim). Yang terbagi atas, orang kafi mewarisi dari orang Islam, orang kafir mewarisi orang kafir, orang muslim mewarisi orang murtad.

baca juga Hak Waris Muallaf Atas Harta Orang Tua Non-Muslim

Dengan demikian, menurut Hukum Islam ada dua bentuk hukum yang menjadikan seseorang haram memiliki warisan yakni membunuh dan berbeda Agama. Jadi menurut ketentuan hukum Islam status kewarganegaraan seseorang tidak menjadi persoalan yang menyebabkan seseorang terhalang menerima warisan. Hak Waris Atas Tanah WNA Dalam Perspektif Hukum Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *