Hak Kekayaan Intelektual secara Hukum

notarisdanppat.com- Hak Kekayaan Intelektual secara Hukum |  Istilah HaKI (Pasal 66 KUHPerdata)  Hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum Kekayaan adalah penguasaan atas benda yang menjadi indikator kesejahteraan Intelektual adalah hasil olah atak manusia yang berawal dari imajinasi, kreasi dan keterampilan manusia yang menghasilkan karya.

Pengertian HaKI adalah HaKI merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan yang kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspersikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Bentuk nyata dari kemampuan karya intelektual tsb bisa bidang teknologi, IP, maupun seni dan sastra.

Sejarah HaKI Di Indonesia

Hak Kekayaan Intelektual sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Sejak zaman Pemerintahan Hindia Belanda, Indonesia telah mempunyai undang-undang tentang hak kekayaan intelektual yang sebenarnya merupakan pemerlakukan peraturan perundang-undangan pemerintahan Hindia Belanda yang berlaku di negeri Belanda, diberlakukan di Indonesia sebagai negara jajahan Belanda berdasarkan prinsip konkordansi.

masa itu, bidang hak kekayaan intelektual mendapat pengakuan baru 3 (tiga) bidang hak kakayaan intelektual, yaitu bidang Hak Cipta, Merek Dagang dan Industri, serta Paten. Adapun peraturan perundang-undangan Belanda bidang Hak Kekayaan Intelektual adalah sebagai berikut :

  1. Auterswet 1912 (Undang-Undang Hak Pengarang 1912, Undang Hak Cipta; S.1912-600).
  2. Reglemen Industriele Eigendom Kolonien 1912 (Peraturan Hak Milik Industrial Kolonial 1912;S.1912-545 jo. S. 1913-214
  3. Octrooiwet 1910 (Undang-Undang Paten 1910; S.1910-33, yis S.1911-33, S.1922-54.

Undang-Undang Hak Cipta pertama di Belanda diundangkan pada tahun 1803, yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Hak Cipta tahun 1817 dan diperbarui lagi sesuai dengan konvensi Bern 1886 menjadi Auterurswet 1912, (Hindia Belanda saat itu) sebagai negara jajahan Belanda, terikat dalam konvensi Bern tersebut, sebagaimana diumumkan dalam S.1914-797.

Hak Kekayaan Intelektual secara Hukum  Peraturan Hak Milik Industrial Kolonial 1912 merupakan undang-undang merek tertua di Indonesia, yang ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Belanda berlaku sejak tanggal 1 Maret 1913 terhadap wilayah-wilayaj jajahannya Indonesia, Suriname, dan Curacao. Undang-Undang Paten 1910 tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 1912.

Baca Juga daftar-perseroan-terbatas-dalam-hukum-indonesia/

Kondisi HAKI di Indonesia

Pelanggaran HAKI merupakan pembajakan (piracy), pemalsuan dan konteks hak cipta dan merek dagang (counterfeiting), dan pelanggaran hak paten (infringement) jelas merugikan secara signifikan bagi pelaku ekonomi, terutama akan melukai si pemilik sah dari hak intelektual tersebut. Begitu pun konsumen dan mekanisme pasar yang sehat juga akan terganggu dengan adanya tindak pelanggaran HAKI.

Pelanggaran HAKI yang terjadi antara lain juga karena (saat itu) DPR belum menyelesaikan undang-undang tentang HAKI serta ketidakpahaman aparat hukum dan masyarakat tentang hal tersebut. Hak cipta yang sering dijiplak itu, antara lain karya film, musik, merek, program komputer, dan buku

Pelanggaran dan kejadian diatas tadi berlaku dengan nyata dan berjalan alot di Indonesia. Sangat sulit untuk memperjuangkan HaKI terutama selain dunia industri hiburan.

 Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :

  • Prinsip Ekonomi

hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.

  • Prinsip Keadilan

merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

  • Prinsip Kebudayaan

merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

  • Prinsip Sosial

mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

baca juga hak-cipta-dalam-hak-kekayaan-intelektual/

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :

  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :

  • Hak Cipta
  • Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
    • Hak Paten
    • Hak Merek
    • Hak Desain Industri
    • Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    • Hak Rahasia Dagang
    • Hak Indikasi

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *