Dalam berbisnis, istilah hak cipta, hak merek, dan hak paten adalah hal yang paling sering diperdengarkan.
Lebih lagi, kehadiran tiga elemen tersebut akan memperkuat eksistensi bisnis waralaba dan mencegah kemungkinan buruk yang akan terjadi.
Sekilas tentang Hak cipta, Hak merek, dan Hak paten
Hak cipta, hak merek, dan hak paten pada dasarnya memiliki definisi sebagai perlindungan kepemilikan bisnis waralaba seperti merek, asset bisnis, dan lain sebagainya.
Namun, hak cipta, hak merek, dan hak paten memiliki definisi tersendiri sesuai dengan aspek yang menjadi sasaran perlindungan.
Hak cipta adalah sebuah perlindungan atas inovasi bisnis atau penciptaan sesuatu. Berbeda halnya dengan hak merek yang melindungi merek dagang dari penggunaan pihak lain, sedangkan hak paten adalah sejenis perlindungan yang diperuntukkan kepada invensi atau penemuan yang tergolong benar-benar baru atau tidak pernah dipubllikasi sebelumnya.
Mengurus ketiga hak tersebut bukanlah sesuatu yang sia-sia dalam dunia bisnis waralaba melainkan sangat berguna untuk perlindungan hukum agar terhindar dari kejjahatan bisnis dan sejenisnya.
Pentingnya mengurus Hak Cipta, Hak Merek, dan Hak Paten dalam Bisnis Waralaba
Membebani pebisnis waralaba dengan mengurus Hak Kekayaan Intelektual seperti hak cipta, hak merek, dan hak paten akan bermanfaat bagi keberlangsungan bisnis tersebut.
Beberapa keuntungan yang akan didapat setelah bisnis waralaba memiliki hak cipta, hak merek, dan hak paten adalah sebagai berikut.
- Pengakuan di Mata Hukum
Ketika merek dan inovasi bisnis telah mendapatkan salah satu dari Hak Kekayaan Intelektual, maka originalitasnya sudah teruji dengan baik.
Dengan begitu, pebisnis terkait dapat melayangkan gugatan atas pencurian merek atau penggunaan ide yang semena-mena.
- Meraup Keuntungan Berlipat Ganda
Seperti yang diketahui bahwa pebisnis waralaba, secara gamblangnya, menjual merek dagang mereka untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda.
Nah, inilah salah satu manfaat yang dapat dirasakan ketika sudah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual.
Pihak yang menggunakan merek dagang tersebut akan dikenakan beban biaya atau sejenis royalty fee kepada sang empunya merek dagang.
Selain itu, hak cipta, hak merek, dan hak paten dapat dijadikan sebagai asset bisnis yang berharga yang dapat disewakan atau diperjualbelikan.
- Mengatasi Plagiarisme
Plagiarisme atau sejenis tindakan meniru dalam berbagai macam cakupan termasuk dunia bisnis sangat marak dilakukan saat ini.
Belum lagi, tindakan plagiarisme pun belum seutuhnya mendapatkan penanganan hukum secara khusus.
Dengan didaftarkannya perangkat bisnis dan sebagainya dianggap akan mengatasi masalah plagiarisme yang sebenarnya sangat merugikan pihak penemu utamanya.
- Menggerus Kompetitor
Salah satu alasan kenapa suatu bisnis sangat diminati oleh investor dalam menanamkan modalnya adalah keunikan bisnis itu sendiri.
Itulah kenapa bisnis waralaba sangat diminati karena pemilik bisnisnya mengemukakan ide yang membuat adanya perbedaan antara bisnis yang dimiliki dan bisnis lainnya.
Dari keunikan tersebut lahirlah keautentikan bisnis yang secara tidak langsung menggerus kompetitor, sehingga setiap pesaing bisnis akan mencoba menemukan ide lainnya yang tergolong tidak menyamakan konsep antar bisnis.

- Memperluas Jejaring Bisnis
Keuntungan melindungi bisnis dengan seperangkat Hak Kekayaan Intelektual adalah dapat memperluas jejaring bisnis.
Alasannya adalah bisnis yang telah terlindungi terbukti “lebih aman” dan dapat meminimalisir resiko-resiko yang akan terjadi.
- Mendapatkan Kepercayaan Konsumen
Para konsumen yang cerdas sangat teliti dalam memilih produk apa yang akan mereka gunakan.
Salah satu indicator produk yang terpercaya adalah produk bermerek yang telah dilindungi oleh hak cipta dan hak merek sebagai lambang dari kualitas produk tersebut.
Nah, itulah pentingnya kenapa hak cipta, hak merek, dan hak paten harus dimiliki oleh pemilik bisnis agar bisnis mereka terlindungi dari segala bentuk plagiarisme dan kejahatan lainnya.
Hak Kekayaan Intelektual dalam Lingkup Industri Kreatif
Layaknya jenis bisnis lainnya, industri kreatif juga memerlukan payung hukum sebagai pelindung bisnis.
Hak Kekayaan Intelektual adalah salah satu upaya dalam melindungi industri kreatif dari pembajakan, tiruan hasil produksi, bahkan penggunaan aset bisnis tanpa izin pemilik bisnis.
Menyadari akan hal tersebut, pemerintah pun terus menghimbau kepada para pelaku industri kreatif agar sadar terhadap pentingnya mendaftarkan aset bisnis sebagai Hak Kekayaan Intelektual.
Lebih lagi, industri kreatif juga memerlukan perhatian khusus agar mampu membawa pengaruh yang besar secara global.

Aktif dalam Mengikuti Organisasi Ekonomi Dunia
Untuk memajukan dunia bisnis Indonesia khususnya, Indonesia sendiri turut serta menjadi bagian dari World Trade Organization (WTO) dan Asia Pacific Economic Corporation (APEC).
Efek samping dari keikutsertaan Indonesia dalam organisasi tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu tujuan perdagangan bebas.
Perdagangan bebas tersebut dinilai sebagai hal wajar demi menjaring banyak keuntungan.
Meskipun demikian terdapat dua kemungkinan atas kesempatan menjadi pasar bebas yaitu pengaruh negatif dan positif.
Nilai positifnya adalah terciptanya harga produk yang bersaing, namun membuka persaingan yang tidak sehat sesama pebiisnis.
Isu-isu yang Menerpa Industri Kreatif
Isu-isu atau kejadian buruk yang kerap terjadi dalam sektor industri kreatif pada umumnya meliputi pemalsuan dan penjiplakan.
Selain itu juga terdapat isu-isu lainnya yang menjadi pengaruh dalam perdagangan bebas seperti isu-isu globalisasi seperti Hak Asasi Manusia yang terikutserta pada arus globalisasi ekonomi, sumber daya alam, lingkungan hidup, demokratisasi, dan standarisasi hak dan kepemilikan intelektual.
Hak Kekayaan Intelektual sangat berperan penting terhadap industri kreatif yang masih tergolong sebagai bisnis berkembang.
Salah satu peran tersebut adalah sebagai pendongkrak kualitas produk, memperbaiki manajemen, dan mempermudah ekspansi.
Hak Kekayaan Intelektual: Tameng bagi Industri Kreatif yang Masih Dipertanyakan
Walaupun Hak Kekayaan Intelektual sangat berperan penting terhadap perkembangan industri kreatif, namun kenyataannya masih berjalan dengan tertatih-tatih.
Tidak semua industri kreatif memiliki kesadaran yang tinggi akan pentingnya mendaftarkan asset-aset yang dimiliki sebagai Hak Kekayaan Intelektual.
Meskipun demikian, pemerintah terus bergiat untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan menghadirkan seminar maupun workshop tentang pentingnya mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual. Seminar dan workshop tersebut diserukan mulai dari kalangan mahasiswa, UMKM atau UKM, dan seluruh lapisan masyarakat.
Sehingga, sosialisasi demikian akan memiliki dampak terhadap peningkatan kesadaran diri yang mampu memberdayakan seluruh lapisan masyarakat.
Apakah cara demikian terbilang efektif untuk dilakukan?
Efektif atau tidaknya sosialisasi itu berjalan, semua akan bergantung pada strategi bagaimana agar sosialisasi tersebut menyentuh pikiran masyarakat khususnya bagi para pelaku industri kreatif.
Beberapa strategi yang dapat diterapkan di antaranya adalah sebagai berikut.
- Gencar melakukan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual
- Membangun kelembagaan dan administrasi
- Menyempurnakan legislasi
- Membuat perjanjian dan kerjasama Internasional
Seberapa Penting Peran Hak Kekayaan Intelektual pada Sektor Industri?
Penyuluhan tentang pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual yang disosialisasikan kepada seluruh kalangan masyarakat Indonesia melambangkan bahwa Hak Kekayaan Intelektual sangat berpengaruh pada bisnis yang digeluti atau industri kreatif.
Tak salah kenapa peran Hak Kekayaan Intelektual sangat besar pengaruhnya terhadap keberlangsungan kehidupan industri kreatif.
Beberapa peran tersebut adalah lahirnya penemuan baru yang tersertifikasi, berkualitas tinggi, mengadopsi teknologi yang canggih, dan memiliki standar operasional tertentu.
Terdapat jenis perlindungan yang akan dilindungi oleh Hak Kekayaan Intelektual yang terwujud dalam hak cipta dan hak milik di antaranya adalah peningkatan perkembangan, hasil pemikiran yang memiliki nilai intelektual, dan lainnya.
Hal-Hal Penting Seputar Hak Kekayaan Intelektual yang Wajib Diketahui
Setiap pebisnis waralaba mesti mengetahui tentang pentingnya mengurus Hak Kekayaan Intelektual demi keberlangsungan bisnis.
Ini sejalan dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah agar seluruh pemilik merek mendaftarkan mereknya kepada Direktoral Jenderal HKI yang akan dihitung sebagai asset bisnis.
Asset tersebut dapat dipergunakan dikemudian hari sebagai benteng untuk mempertahankan bisnis.
Meskipun demikian, beragam pertanyaan terlontarkan tentang seberapa pentingnya mengurus Hak Kekayaan Intelektual bagi bisnis waralaba.
Apa saja pertanyaan tersebut? Berikut adalah ulasannya.
- Lingkup Temuan yang Dapat Didaftarkan sebagai Hak Cipta
Pertanyaan pertama yang sering dipertanyakan dalam mengurus Hak Kekayaan Intelektual adalah seperti apa lingkup temuan hak cipta.
Tidak seluruh invensi dapat dikategorikan layak paten karena terdapat beberapa hal pendukung yaitu:
- Penemuan harus terintegrasi dari sastra, seni, dan ilmu pengetahuan.
- Penemuan terjamin keasliannya.
- Penemuan adalah wujud nyata dari implementasi bidang keilmuan dan tidak pernah dipublikasikan.
- Lisensi dalam Lingkup Hak Kekayaan Intelektual.
Pertanyaan kedua dalam mengurus Hak Kekayaan Intelektual adalah lisensi dalam lingkup Hak Kekayaan Intelektual itu sendiri.
Lisensi merupakan bentuk perizinan yang diberikan oleh pemilik hak kekayaan intelektual terdaftar kepada pihak yang dipercaya.
Pemberian hak tersebut akan diberlakukan royalti kepada pihak yang diberikan hak memperbanyak atau memperluas Hak Kekayaan Intelektual.
Untuk mendapatkan perlindungan hukum, perjanjian lisensi harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Perjanjian lisensi juga harus mencakup tentang kerugian yang dapat ditimbulkan dan bentuk persaingan yang dilarang dalam dunia bisnis.
- Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual bagi Bisnis yang Berekspansi
Bisnis waralaba yang sudah sukses berekspansi di luar negeri dapat mendaftarkan merek dagangnya di negara mana saja bisnis tersebut berekspansi.
Untuk itu, perusahaan terkait harus terlebih dahulu membuat dan mengatur business plan yang mencakup target dan cita-cita bisnis lainnya.
Pendaftaran merek dagang bagi bisnis yang ingin berekspansi tetap dilaksanakan di negara tujuan kecuali bagi merek yang sudah tersertifikasi internasional.
- Kepemilikan atas Merek dan Jenis Bisnis yang Sama
Ketika pemilik bisnis sudah mendaftarkan merek bisnisnya namun terdapat bentuk bisnis dalam lingkup yang sama memakai merek yang sama pula, ini dapat diproses dan ditindak lanjuti.
Pemilik bisnis dapat mengajukan hal ini dalam bentuk laporan permohonan Penetapan Sementara yang berisi bukti-bukti yang lengkap.
Laporan tersebut diajukan kepada Pengadilan Niaga lalu dilakukannya verifikasi terkait.
- Karakter Kartun Favorit sebagai Item Dagang
Pada umumnya, kasus ini sering terjadi pada penjual kue ulang tahun berkarakter.
Intinya adalah pelanggaran hak cipta yang memiliki bentuk copyright harus dilengkapi dengan perizinan terlebih dahulu.
- Pengubahan Beberapa Elemen Merek Dagang yang Terdaftar
Dalam perundang-undangan Hak Kekayaan Intelektual mengatur bahwa pengubahan merek dagang meskipun hanya sepintas saja seperti pengubahan huruf dan warna harus diadakannya pendaftaran ulang.
Pendaftaran ulang merek tersebut juga sebagai tindakan untuk penghapus merek terdahulunya.
- Kehilangan Perlindungan Merek
Apakah merek yang terdaftar bisa saja kehilangan perlindungannya sewaktu-waktu?
Penghapusan merek diberlakukan kepada bisnis yang tidak memenuhi persyaratan merek dagang sehingga sewaktu-waktu bisa menimbulkan terjadinya penghapusan merek dagang.
- Besaran Royalti yang Dibebankan Kepada Pemakai Merek
Dalam menjalankan bosnis waralaba, terwaralaba diharuskan untuk membayar sejumlah uang sebagai bentuk pemakaian atas merek bisnis.
Tidak adanya standar khusus dalam penentuan besaran royalti yang harus dibayarkan, namun hal ini hanya didasarkan kepada perjanjian kedua belah pihak.
Nah, itulah delapan hal yang sering dipertanyakan dalam mengurus Hak Kekayaan Intelektual dalam bisnis waralaba. Semoga seluruh keraguan terjawab sudah.
Hubungan HKI dan Royalti dalam Bisnis Waralaba
Seberapa penting kehadiran pajak bagi setiap bisnis? Apakah pajak tersebut tidak diberlakukan bagi bisnis waralaba?
Segala hal yang berkaitan dengan bisnis, skala besar ataupun kecil, pasti dibebankan sebuah tanggung jawab dalam bentuk pajak.
Lebih lagi jika itu adalah bisnis waralaba yang sedang “maju-majunya”. Omset yang dihasilkan pun menjadi patokan pembayaran pajak.
Tidak hanya omset saja, keunikan bisnis waralaba juga menjadi pengaruh diberlakukannya pajak bisnis di mana keunikan yang telah terdaftar akan menjadi bagian dari Hak Kekayaan Intelektual.
Lalu, bagaimana pengaruh Hak Kekayaan Intelektual, pajak, hingga royalty dalam bisnis waralaba?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak ulasan berikut ini.
Sekilas tentang Hak Kekayaan Intelektual dan Waralaba
Bagi pelaku bisnis waralaba pada umumnya, Hak Kekayaan Intelektual adalah lambang dari keunikan bisnis yang biasa digunakan untuk memperluas bisnis melalui merek dagang.
Artian sederhananya adalah memperjualbelikan merek dagang untuk memperoleh royalty fee.
Terdapat beragam jenis Hak Kekayaan Intelektual menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yaitu hak paten, hak cipta, hak merek, indikasi geografis, desain industry, rahasia dagang, dan desain tata letak.
Royalty dan Waralaba; Bagaimana Sistemnya?
Royalty fee adalah beban biaya yang harus dikeluarkan oleh terwaralaba karena sudah menggunakan Hak Kekayaan Intelektual pemilik waralaba.
Hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 1h di mana pasal tersebut menjelaskan bahwa royalty adalah kewajiban yang harus dibayar berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
Beberapa perjanjian tersebut termasuk di dalamnya tentang penggunaan atas Hak Kekayaan Intelektual seperti penjabaran berikut ini.
- Hak atas Penggunaan Hak Cipta
Pengaturan penggunaan atas hak cipta di bidang kesenian, paten, kesusastraan, merek dan rahasia dagang, desain rencana, dan sebagainya memiliki nilai ekonomis meskipun tidak “nyata”.
- Hak atas Karya Industri
Penggunaan hak cipta atas alat-alat industri, ilmiah, dan komersial.
- Hak atas Informasi
Penggunaan hak dalam pemberian informasi secara komersial dalam konteks ilmiah hingga industri.
Tiga poin yang telah dijabarkan di atas termasuk dalam penggunaan hak di lingkup bisnis waralaba di mana akan ada pelibatan kesepakatan pemilik waralaba dengan pihak yang menjalankan bisnis waralaba.
Dalam mekanismenya, pemilik waralaba adalah pemilik beragam hak seperti hak paten, hak dagang, hak cipta, atau desain.
Royalty fee dalam bisnis waralaba adalah bentuk dari imbalan atas penggunaan hak milik sang empunya bisnis waralaba.
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan
Bentuk royalti dalam menjalankan bisnis waralaba diimplementasikan dalam bentuk pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak penghasilan atau PPh.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak pertambahan nilai atau PPN adalah jenis pajak yang diberlakukan ketika melakukan pembelian suatu barang.
Pada umumnya, nilai ini diberlakukan sebesar 10% dari harga barang.
- Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan atau yang biasa disebut dengan PPh dikenakan sebagai kewajiban yang berkaitan dengan kebutuhan konsumsi ataupu menambah kekayaan.
PPh di sinilah yang menjadi sasaran sebagai bentuk kewajiban dari royalty fee.
Royalti fee adalah kewajiban yang dibebankaan kepada pihak terwaralaba.
Kewajiban seperti ini sudah termaktub dalam perjanjian waralaba dan telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Sebelumnya, peraturan yang demikian ini juga diatur dalam Undang-Undang PPh Pasal 23 dan 26.
Melalui peraturan tersebut, sudah jelaslah bahwa bisnis waralaba bukanlah sekedar bisnis yang membebankan biaya kepada terwaralaba, melainkan bentuk kewajiban atas hak pakai merek dagang.
Kenapa Industri dan Bisnis Membutuhkan Peran Konsultan Hak Kekayaan Intelektual?
Perkembangan dunia digital yang semakin maju mendukung kemajuan di bidang industry dan bisnis.
Sehingga, beragam inovasi terus dikembangkan untuk dapat menjaring konsumen lebih luas lagi.
Inovasi-inovasi tersebut digolongkan sebagai strategi-strategi terbaru dalam berbisnis yang nantinya dijadikan sebagai aset dari bisnis itu sendiri dan disahkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual.
Aturan tentang pengesahan inovasi sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual termaktub dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2001 dan Undang-Undang No.15 Tahun 2001.
Hak Kekayaan Intelektual sebagai Pelindung Industri dan Bisnis
Dalam kehidupan, invensi adalah buah pikiran yang bersifat tidak terbatas.
Namun, sebagai perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, terdapat batasan tertentu yang diberlakukan.
Hal tersebut juga mencakup perkembangan teknologi hingga penciptaan karya yang memang belum pernah dipublikasikan sebelumnya.
Ketika industri dan bisnis mempunyai temuan yang belum pernah dipublikasikan, saran perlindungan akan hal tersebut adalah mendaftarkannya sebagai Hak Kekayaan Intelektual.
Dengan dilakukannya pendaftaran tersebut, ini akan membuat pelaku industri dan bisnis terlindungi atas tindak duplikasi yang tidak memiliki izin.
Untuk mempermudah langkah pengurusan Hak Kekayaan Intelektual, setiap industri dan bisnis dapat memanfaatkan kehadiran Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dapat mengatasi duplikasi invensi yang dapat menghancurkan kepercayaan konsumen.
Peran Konsultan HKI dalam Lingkup Industri dan Bisnis
Peran konsultan Hak Kekayaan Intelektual bukan sekedar mengatasi duplikasi.
Terdapat beberapa peran konsultan Hak Kekayaan Intelektual lainnya bagi dunia industri dan bisnis, di antaranya adalah sebagai berikut.
- Merencanakan Kegiatan Produksi Sesuai dengan Alurnya
Kegiatan produksi pada sektor industri dan bisnis sebaiknya sudah terjadwal dengan baik.
Bagi pendatang baru, hal ini dirasa sangat menyulitkan dan menyita waktu.
Dengan kehadiran konsultan Hak Kekayaan Intelektual membuat segalanya lebih terarah, berjalan sesuai dengan tahapannya, dan terukur proses penyalurannya hingga sampai di tangan konsumen.
- Mengarahkan Kreativitas SDM
Dalam menjalani kegiatan industri dan bisnis, pasti terdapat kelompok atau perorangan yang sangat kreatif dalam menjalani pekerjaannya.
Terkadang, daya kreativitas seseorang dalam lingkup industri dan bisnis malah lebih sulit diarahkan.
Kehadiran konsultan HKI dalam lingkup ini bertugas untuk memberi arahan atau mengotakkan kreativitas SDM.
- Memberikan Pemahaman Tentang Betapa Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual bagi Industri dan Bisnis
Kebanyak pelaku industri dan bisnis masih belum mengetahui manfaat mendaftarkan aset-aset atau invensinya sebagai bentuk Hak Kekayaan Intelektual.
Lebih lagi, mengurus pengajuan Hak Kekayaan Intelektual memakan waktu yang lama dan jumlah dana yang tidak sedikit.
Inilah yang menjadi tugas konsultan HKI untuk membimbing para pelaku industri dan bisnis agar memahami secara benar tentang pentingnya mengurus Hak Kekayaan Intelektual.
- Membatu Pengurusan Hak Paten dan Hak Merek
Dalam menjalani industri dan bisnis, kedua pelaku tersebut pasti akan membuahkan invensi.
Tindak lanjut seorang Konsultan HKI dalam hal ini adalah mengecek untuk memastikan bahwa penemuan tersebut bukanlah penemuan milik orang lain dan benar-benar baru.
Setelah itu, konsultan HKI mengawal seluruh proses pendaftaran hak paten dan mengatasi duplikasi akan hal tersebut.
Hal tersebut juga berlaku untuk pendaftaran merek.
Para pelaku industri dan bisnis akan sangat tertolong dengan kehadiran konsultan HKI untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual miliknya.
Lebih lagi, segala hal yang berkaitan dengan konsultan HKI sudah dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa konsultan HKI adalah individu yang benar-benar memahami tentang segala hal terkait Hak Kekayaan Intelektual.
Sehingga, para pelaku industri dan bisnis akan mendapatkan pertolongan yang nyata dalam mengurus Hak Kekayaan Intelektual.
Langkah-langkah Mendaftarkan Merek Dagang
Bisnis merupakan suatu pekerjaan yang bergerak dalam bidang perdagangan pada umumnya.
Dalam bisnis nantinya akan diminta pemiliknya untuk menamai jenis bisnis yang dimiliki lalu mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Biasanya, terdapat beberapa proses yang harus ditempuh dalam pengajuan merek dagang yang dilakukan oleh pemilik bisnis yaitu pengajuan atas permohonan pendaftaran merek dagang dan verifikasi merek dagang tersebut oleh Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Pengajuan atas Permohonan Pendaftaran Merek Dagang
Ini merupakan langkah pertama dalam mengurus pendaftaran merek dagang.
Pengajuan permohonan ini dapat dilakukan dengan melibatkan kehadiran konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Pemilik merek dagang harus menyerahkan formulir yang berisi tentang identitas merek dagang beserta seluruh lampiran terkait yang mendukung merek tersebut.
Beberapa dokumen yang harus disertakan dalam formulir pendaftaran merek dagang tersebut adalah:
- Surat Pernyataan
Surat pernyataan ini berisi tentang pengajuan permohonan merek dagang yang dilegalkan dengan materai.
- Akta Badan Usaha
Dalam hal ini, pemilik merek harus menyertakan akta perseroan atau surat keterangan badan usaha.
- Etiket Merek
Pemilik merek harus menyertakan minimal lima lembar etiket merek atau softcopy etiket tersebut dalam format JPEG yang disimpan dalam CD.
- Surat Kuasa Khusus
Surat ini harus dilampirkan jika pemilik merek mengajukan pendaftaran merek melalui konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Surat tersebut juga dibubuhi materai yang lengkap.
- Bukti Pembayaran
Bukti pembayaran ini berisikan seluruh struk biaya pendaftaran yang sesuai dengan aturan yang diberlakukan.
- Resi Pendaftran
Pemilik merek harus menyertakan bukti penerimaan atas permintaan pendaftaran pertama sebagai hak prioritas. Bukti pendaftaran tersebut diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan penerjemah yang tersumpah.
- Salinan Aturan Merek
Salinan aturan ini berisi tentang peraturan penggunaan merek kolektif jika merek dagang tersebut akan digunakan secara kolektif.
baca juga
Langkah-langkah Pemeriksaan Permohonan Merek
Pemeriksaan permohonan merek dagang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah semua berkas permohonan diajukan lengkap dengan seluruh bukti pembayaran terkait.
Terdapat beberapa langkah pemeriksaan merek dagang di antaranya adalah sebagai berikut.
- Pemeriksaan Substantif
Pemeriksaan subtantif adalah pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan pengajuan permohonan merek dagang.
Tata cara dan aturan pemeriksaan subtantif telah diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2016.
Pemeriksaan subtantif akan dilakukan dalam kurun waktu tiga puluh hari yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan atas pendaftaran merek dagang.
Pemeriksaan ini akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal HKI dan proses ini akan berlangsung selama sembilan bulan.
- Pengumuman Permohonan atas Pengajuan Merek Dagang
Menunggu pengumuman atas pengajuan merek dagang akan membutuhkan waktu maksimal sepuluh hari terhitung mulai dari tanggal persetujuan Merek dalam proses Pemeriksaan Subtantif.
Pengumuman atas pwngajuan merek tersebut akan diumumkan sebagai Berita Resmi Merek yang akan berlangsung dalam waktu tiga bulan.
- Sanggahan dan Keberatan
Selama masa pengumuman berlangsung, setiap pihak mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggahan atau keberatan secara tertulis.
Permohonan tersebut disampaikan kepada Dirjen HKI yang disertai dengan dana yang ditetapkan.
- Tinjauan Ulang
Jika terdapat sanggahan atau keberatan atas pengajuan merek, ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Dirjen HKI untuk melakukan tinjauan ulang atau pemeriksaan kembali.
Jika tidak terdapatnya sanggahan atau keberatan, Dirjen HKI akan menerbitkan sertifikat merek dalam waktu tiga puluh hari terhitung sejak waktu pengumuman berakhir.
Untuk pengambilan sertifikat merek, pebisnis akan dikenakan biaya sertifikat merek.
Nah, itulah ulasan tentang langkah-langkah pengajuan merek yang aakan ditempuh oleh pemilik bisnis.
Pelaporan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual; Ini Prosedurnya!
Hak Kekayaan Intelektual termasuk dalam kategori hak ekslusif dari negara yang diberikan kepada pemilik usaha untuk meneruskan perizinan kepada pihak yang lainnya.
Pemberian izin oleh pemilik bisnis atas penggunaan Hak Kekayaan Intelektual bukanlah semata-mata dimiliki sepenuhnya oleh pihak penggunanya.
Perlu diingat bahwa pihak pengguna Hak Kekayaan Intelektual harus memperhatikan hal-hal yang tergolong sebagai larangan atau pelanggaran.
Tidak perlu khawatir ketika menghadapi pelanggaran akan Hak Kekayaan Intelektual karena hal tersebut memiliki prosedur yang jelas dan terarah seperti berikut ini.
Pelaporan terhadap Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual kepada Oknum HKI Kemenkumham
Sebelum memutuskan untuk mengajukan pelaporan, pihak pelapor disarankan untuk melakukan somasi kepada terduga pelanggaran HKI.
Penyampaian somasi dilakukan dengan melayangkan surat peringatan atau somasi.
Ketika surat peringatan sudah disampaikan namun tidak mendapatkan jawaban bahkan pelanggaran semakin terus menerus dilakukan, di sinilah pengaduan akan pelanggaran HKI harus diajukan.
Dalam mengajukan permohonan atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, pelapor harus melampirkan bukti-bukti terkait berupa:
- Sertifikat atas Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual yang masih berlaku.
- Bukti fisik produk sebanyak dua buah yang terbukti sebagai bahan pelanggaran.
- Produk yang dihasilkan oleh pemilik Hak Kekayaan Intelektual.
- Dokumen lisensi yang disertakan oleh pemilik lisensi.
- Bukti pembelian atas produk yang diduga sebagai hasil pelanggaran.
- Daftar nama pihak yang menyaksikan terjadinya pelanggaran.
- Dukumen pendukung berupa pengajuan somasi dan lainnya.
Setelah menyiapkan seluruh berkas yang dipinta, maka jalan yang harus ditempuh selanjutnya adalah mediasi di mana mediasi dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Sederetan Kasus HKI
Kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual tidak hanya berkutat pada pelanggaran penggunaan merek, melainkan hak paten, desain industri, dan hak cipta.
Selain itu, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Dirjen HKI juga menangani kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual atas situs dan konten digital.
Pelanggaran tersebut dapat dilaporkan dengan prosedur yang sama seperti terjadinya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Namun, terdapat persyaratan tambahan yaitu dengan menyertakan hasil cetak halaman yang melakukan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual tersebut.
Penyelidikan dan Penyelesaian Sengketa
Setelah Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menerima pengaduan atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, langkah selanjutnya adalah tindakan penyidikan atas kasus tersebut dengan tindakan verifikasi.
Apakah benar adanya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan laporan yang masuk.
Setelah pengaduan atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual terbukti ada, selanjutnya PPNS HKI akan melaksanakan penggelaran perkara.
Seluruh pihak terkait akan diminta kesaksiannya pada sesi ini dan keterangannya akan dimuat pada Berita Acara Pemeriksaan.
Setelah itu, kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual akan diverifikasi berdasarkan keterangan para ahli untuk menentukan kebenaran kasus tersebut.
Penyidikan juga akan dilakukan dengan memeriksa dan menggeledah seluruh barang bukti seperti pencatatan, pembukuan, dan dokumen terkait.
Penyitaan juga akan dilakukan apabila terdapatnya barang bukti pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan perizinan yang berlaku.
Proses Akhir atas Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Ketika seluruh proses permohonan pelanggaran telah dilewati satu persatu, maka masuklah pada proses pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan lanjutan tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri yang juga akan memutuskan akhir dari kasus tersebut.
Ketika terdapat pihak yang tidak menerima hasil keputusan dari Pengadilan Negeri tersebut, hukum banding pun dapat diajukan.
Ketika masalah tidak ini dianggap merugikan salah satu pihak, maka pengajuan kasasi pun dapat dilakukan ke Mahkamah Agung.
Pengaturan HKI terhadap Merek Tiga Dimensi
Apakah kehadiran merek tiga dimensi merupakan “barang baru” dalam ranah waralaba?
Terdapat dua kemungkinan akan hal tersebut. Ini karena peraturan pemerintah tentang merek tiga dimensi baru dirilis pada tahun 2016.
Ya, dapat diambil kesimpulan bahwa merek tiga dimensi tergolong hal yang baru di dunia waralaba.
Seperti apa jelasnya merek tiga dimensi tersebut?
Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2016 menyebutkan bahwa bentuk merek tiga dimensi tergolong sebagai jenis merek yang dilindungi oleh Undang-undang.
Sebelumnya, Undang-undang tersebut adalah wujud wajah baru dari Undang-undang No.15 Tahun 2001.
Setelah itu juga terdapat Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 yang benar-benar membahas tentang merek tiga dimensi secara menyeluruh.
Undang-undang tentang merek tiga dimensi terbilang sangat baru di dunia bisnis Indonesia.
Untuk memperluas wawasan tentang merek tiga dimensi, ulasan berikut ini dapat membantunya dengan lebih baik.
baca juga
Daftar 50 Virtual Office dan Service Office Jakarta
50 Tempat Meeting dan Gathering di Jakarta
100 Daftar Notaris PPAT dan Pengacara di Jakarta
Gambaran Produk Merek Tiga Dimensi
Pengertian merek tiga dimensi dapat dilihat dari contoh produksi di mana salah satu contoh produk tersebut adalah cokelat KitKat yang dirilis oleh Nestlé.
KitKat sendiri merupakan produk cokelat batangan yang dilapisi oleh cokelat yang berbentuk persegi panjang.
Keunikan produk KitKat ini membuat perusahaan pemilik KitKat yaitu Nestlé mengajukannya sebagai merek tiga dimensi yang dilindungi oleh European Union Intellectual Property Office terhitung sejak tahun 2006.
Sayangnya, perjalanan Nestle sebagai empunya KitKat terhenti karena Cadbury menentang keputusan European Union Intellectual Property Office dan menyuruh mereka membatalkan hak merek tersebut.
Keberuntungan masih berada di tangan KitKat karena hal tersebut tidak disetujui oleh European Union Intellectual Property Office dan menyatakan bahwa produk KitKat memiliki perbedaan yang signifikan dengan produk cokelat lainnya.
Tidak hanya sampai di situ, Cadbury kembali lagi melayangkan gugatan ketidaksetujuannya atas KitKat kepada General Court.
Usaha Cadbury dalam membatalkan merek KitKat membuahkan hasil sehingga European Union Intellectual Property Office harus turun kembali untuk memeriksa merek terkait kasus ini.
Cadbury berhasil membatalkan merek dagang KitKat karena General Court menuturkan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan merek tiga dimensi adalah keunikan produk yang benar-benar menjadi penanda dari produk yang lainnya.
Keunikan Produk Menjadi Pertimbangan Hak Kekayaan Intelektual yang Paling Mendasar
Hak kepemilikan merek atas KitKat dibatalkan oleh Cadbury karena keunikan produk yang dipertanyakan.
Sebenarnya, Nestlé sudah memenuhi semua persyaratan pengajuan merek dilengkapi dengan hasil survey total dari sepuluh negara yaitu Austria, Belanda, Denmark, Finlandia, Jerman, Inggris, Italia, Perancis, Spanyol, dan Swedia.
Akan tetapi, General Court menututkan bahwa bukti tersebut belum akurat karena tidak menyertakan hasil survey dari seluruh negara di Eropa.
Nestlé khususnya produk KitKat juga sudah mendaftarkan mereknya ke lembaga yang menangani Hak Merek di Inggris.
Mereka mendapatkan penolakan karena produk mereka terbilang tidak unik dan kembali mendapat kecaman dari Cadbury.
Perseteruan merek tersebut diketahui masih berlanjut hingga saat ini.
Nestlé menuturkan akan terus berjuang untuk mempertahankan merek dagang yang dimiliki.
Berdasarkan kasus merek tiga dimensi KitKat yang dimiliki oleh Nestlé, pebisnis diharapkan memahami secara memdasar tentang pentingnya menonjolkan keunikan dari sebuah bisnis.
Di Indonesia sendiri terdapat Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 yang mengatur tentang Merek terkhusus pada Indikasi Geografis.
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa syarat pengajuan permohonan merek harus disertai dengan “daya pembeda” dari hasil produksi.
Peran Penting Hak Kekayaan Intelektual dalam Memilih Waralaba
Bagi pebisnis dan pengusaha di Indonesia, waralaba bukanlah jenis bisnis baru yang dapat ditekuni.
Saking ramainya peminat waralaba, jenis bisnis yang mengusung merek dagang ini telah menjelma dalam beragam bentuk seperti bisnis laundry hingga rumah makan.
Waralaba merupakan jenis bisnis yang memiliki peluang besar untuk meraih keuntungan dengan syarat bahwa bisnis tersebut mempunyai tata kelola bisnis yang baik.
Lantas, apa yang harus dipertimbangkan dalam memilih waralaba yang baik?
Salah satu pertimbangan akan hal tersebut adalah dengan melihat Hak Kekayaan Intelektual waralaba yang akan dituju.
Terdapat beberapa indikator penentu tata kelola bisnis yang baik berdasarkan kepemilikan kekayaan intektual-nya, di antaranya adalah sebagai berikut.
- Kepemilikan atas Merek yang Terdaftar
Waralaba adalah salah satu bagian dari lisensi, namun memiliki spesifikasi tertentu.
Salah satu persamaan keduanya adalah terdapatnya penggunaan hak atas seluruh aset bisnis yang biasa disebut dengan Hak Kekayaan Intelektual.
Hak tersebut berlaku sebagai hak pakai yang tidak bersifat sebagai kepemilikan.
Merek yang terdaftar memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
- Terdapat lambang Garuda Pancasila di halaman depan dengan tulisan “REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SERTIFIKAT MEREK”.
- Jika terdapat tulisan “PERMINTAAN PENDAFTARAN MEREK”, ini bermakna merek dagang tersebut belum terdaftar.
Wajar saja bila investor memiliki keraguan atas keberadaan merek suatu bisnis.
Namun, investor terssbut dapat memeriksa status terdaftarnya suatu merek bisnis dengan mengunjungi laaman Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Pilihan lain adalah menghubungi konsultan HKI untuk memperoleh informasi terkait kepemilikan merek dagang.
Merek dagang yang belum terdaftar disarankan untuk tidak menjalin kerja sama bisnis dengannya.
Hal tersebut hanya akan menimbulkan kerugian dan ketidakjelasan masa depan bisnis.
Selain itu, bisnis waralaba yang tidak memiliki izin dan pendaftaran akan Hak Kekayaan Intelektual melambangkan bisnis tersebut adalah bisnis yang buruk.
- Kesesuaian Penawaran dengan Pendaftaran
Setelah mengetahui bahwa bisnis waralaba yang dipilih adalah bisnis waralaba yang memiliki sertifikat resmi, cobalah perhatikan sertifikat tersebut.
Apakah merek waralaba tersebut benar-benar tersertifikasi sesuai dengan apa kategori bisnis yang dijalankannya.
Dengan kata lain, bisnis waralaba restoran hanya memiliki sertifikat merek dagang terdaftar pada kategori restoran.
Ketika ketidaksesuaian ditemukan di lapangan, maka jangan sesekali menerima tawaran tersebut.
- Kesesuaian Pemegang Merek dan Pemberi Waralaba
Ketika investor telah menemukan kesesuaian antara poin satu dan poin dua, langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa pemilik merek dagang adalah orang yang sama dengan pemberi waralaba.
Oleh karenanya, jangan sesekali memilih bisnis waralaba yang tidak memiliki kesesuaian atas pemegang merek dan pemberi waralaba.
Jika hal tersebut terjadi, pastikan mereka memiliki surat kuasa yang sah secara hukum.
- Kepemilikan atas Hak Kekayaan Intelektual lainnya
Indikator terakhir sebagai penentu kelayakan waralaba adalah kepemilikan atas Hak Kekayaan Intelektual lainnya.
Sebenarnya hal ini merulakan poin penting yang patut dipertanyakan.
Jika bisnis waralaba yang dituju memiliki kepemilikan atas Hak Kekayaan Intelektual lainnya, ini berarti waralaba tersebut terbilang sebagai waralaba yang baik.
Lebih lagi, kepemilikan atas Hak Kekayaan Intelektual akan mendukung keberlangsungan bisnis menjadi lebih baik.
Nah, itulah beberapa poin penting terkait peran Hak Kekayaan Intelektual bagi keberlangsungan bisnis waralaba.
Poin tersebut menjadi pertimbangan bagi para investor ketika memilih suatu bisnis waralaba untuk menanamkan modalnya.
baca juga
Peluang BIsnis Minuman Modal 100 Ribu
1000 Ide Bisnis UKM Modal Kecil
123 Cara Meningkatkan Penjualan
Seberapa Penting Hak Kekayaan Intelektual bagi Usaha Kecil Menengah dan Startup?
Hak Kekayaan Intelektual merupakan aset yang harus dipertahankan bagi pemilik bisnis seperti kelompok usaha kecil menengah dan startup.
Salah bila suatu usaha tidak mempertimbangkan kehadiran Hak Kekayaan Intelektual ini karena di dalamnya terdapat perlindungan terhadap karya.
Sehingga, Hak Kekayaan Intelektual dianggap sebagai hal serius yang harus sudah diurus sejak awal sebuah usaha mulai didirikan.
Alasannya adalah Hak Kekayaan Intelektual akan menjadi asset yang berharga yang mampu membantu pemiliknya tetap berdiri tegap di masa sulit sekalipun.
Hak Kekayaan Intelektual bagi Usaha Kecil Menengah dan Startup
Hak Kekayaan Intelektual terbagi menjadi dua kategori yaitu Hak Kekayaan Industri dan Hak Cipta.
Hak Kekayaan Industri memiliki lingkup di bidang desain industri, paten, tata letak, dan lainnya.
Sedangkan Hak Cipta memiliki lingkup perlindungan bisnis di bidang sastra, seni, dan ilmu pengetahuan.
Seluruh hal yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual harus diketahui terlebih dahulu ketika memulai bisnis, termasuk bagi usaha kecil menengah dan startup.
Ini adalah salah satu langkah dalam mengamankan aset yang dimiliki oleh usaha kecil menengah dan startup.
Perlu diketahui bahwa usaha kecil menengah dan startup memiliki aset berupa ide yang diwujudkan melalui inovasi produk.
Ide tersebutlah yang harus didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual yang nantinya akan berguna sebagai penyelamat bisnis melalui lisensi, hibah, jual beli, dan lain sebagainya.
Keuntungan Mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual
Salah kiranya jika para pelaku usaha kecil menengah dan startup tidak memperhatikan dampak positif atas kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual.
Beragam keuntungan akan didapatkan ketika pelaku usaha kecil menengah dan startup mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki.
Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
- Perlindungan atas pembajakan yang terkesan mengambil paksa merek dagang atau hal terkait lainnya.
- Memperluas jaringan pasar hingga memperoleh konsumen yang banyak.
- Kemudahan dalam mengembangkan produk.
Pengenalan dan Penerapan Hak Kekayaan Intelektual
Pengenalan dan penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia telah dilakukan secara maksimal dan sudah mengadaptasi kriteria yang berlandaskan konvensi internasional dalam lingkup Hak Kekayaan Intelektual itu sendiri.
Meskipun demikian, tetap saja waktu yang dibutuhkan agar sertifikat Hak Kekayaan Intelektual itu terbit memerlukan waktu yang cukup lama.
Inilah hal yang selalu dipertimbangkan oleh Dirjen HKI agar pelayanan pengurusan HKI tetap berjalan secara maksimal bagi pelaku usaha kecil menengah dan startup.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, Dirjen HKI meluncurkan portal online pendaftaran Hak Keekayaan Intelektual.
Beberapa fitur yang terdapat dalam portal tersebut adalah e-tutorial, e-status, dan lainnya.
Kesulitan dalam Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha Kecil Menengah dan Startup
Dirjen HKI selalu mengusahakan pelayanan yang terbaik bagi pelaku usaha kecil menengah dan startup dalam mengurus Hak Kekayaan Intelektual miliknya.
Akan tetapi, kesulitan yang timbul datang dari sisi penegakan hukum yang terbilang cukup mahal biayanya.
UKM sendiri memerlukan waktu untuk menghimpun dana agar dapat memenuhi biaya iklan pengumuman, pengacara, dan biaya yang tak terduga lainnya.
Nah, itulah ulasan mengenai pentingnya mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha kecil menengah dan startup.
Sebelumnya, sosialisasi tentang pentingnya mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual sudah gencar dilakukan oleh Dirjen HKI.
Namun, sosialisasi hal tersebut juga harus diserukan oleh seluruh lapisan masyarakat seperti konsultan dan konsumen.
Segala Hal tentang Merek Dagang dan Hak Kekayaan Intelektual
Dalam menjalankan sebuah bisnis, merek dagang adalah hal utama yang paling sering dipertanyakan oleh konsumen dan pihak investor.
Ya, tidak dapat dipungkiri bahwa eksistensi merek dagang melambangkan kejayaan bisnis itu sendiri seperti beberapa merek dagang yang telah mendunia seperti McDonald’s, KFC, dan lain sebagainya.
Tidak peduli seberat apapun masalah internal yang terjadi, merek dagang yang terkenal tetap saja dipandang sebagai bisnis yang berkelas.
Merek merupakan identitas sebuah bisnis yang melambangkan kualitas bisnis itu sendiri. Semakin terkenal merek tersebut, maka semakin tinggi pulalah reputasi bisnisnya.
Merek dan Hak Kekayaan Intelektual
Merek dagang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual di mana penggunaan merek yang terdaftar akan dibebankan biaya kepada penggunanya.
Pendaftaran merek dagang dianggap penting bagi keberlangsungan bisnis. Jika suatu saat bisnis tersebut mengalami krisis, keberadaan merek dagang dapat dijadikan sebagai aset yang bisa diperjualbelikan.
Apakah semua merek dapat didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual?
Terdapat beberapa kategori merek dagang yang dapat didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual suatu bisnis, di antaranya adalah sebagai berikut.
- Nama, contohnya seperti Salvatore Ferragamo.
- Gambar atau logo, contohnya seperti logo makanan “Dua Kelinci”.
- Angka, contohnya seperti angka “3” sebagai logo GSM Three.
- Huruf, contohnya seperti huruf “F” yang melambangkan Facebook.
- Huruf-huruf, contohnya seperti DKNY.
- Kata, contohnya seperti Mandiri atau Google.
- Frasa atau kalimat, contohnya seperti Air Mancur.
- Susunan angka, warna, ataupun bentuk.
- Hologram
- Kombinasi dari beragam unsur lainnya.
Pelanggaran Terhadap Hak Kekayaan Intelektual
Sebuah merek dikatakan melanggar atau tidak memenuhi aturan Hak Kekayaan Intelektual apabila:
- Berniat Untuk Menjatuhkan Merek Lain
Ketika sebuah merek dagang didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual, perlu diselidiki terlebih dahulu tentang tujuan pengajuan merek dagang tersebut.
Menyamakan merek bisnis sendiri dengan merek bisnis yang terkenal dalam produk yang sama dinilai sebagai upaya pengalihan konsumen. Ini dianggap sebagai itikad buruk dalam berbisnis.
- Menantang Undang-Undang
Sebelum mendaftarkan merek dagang miliknya, pastikan terlebih dahulu bahwa pemilik bisnis memahami betul tentang perundang-undangan Hak Kekayaan Intelektual.
- Merek Umum
Inti dari sebuah bisnis adalah membangun keunikan. Ya, jika bisnis tidak memiliki keunikan termasuk dalam hal merek dagang, maka merek dagang yang dipergunakan umum tersebut tidak dapat didaftarkan.
- Deskriptif
Merek dagang disarankan mengandung visualisasi yang sejalan dengan deskripsinya.
Namun, ini tidak dibenarkan ketika pemilik bisnis memberi nama produknya sesuai dengan bahan bakunya.
Contohnya adalah buah apel bukanlah merek dari buah, akan tetapi merupakan merek dari barang elektronik besutan Amerika Serikat.
Alasan Ditolaknya sebuah Merek
Kenapa pengajuan merek dagang bisa mengalami penolakan?
Jawabannya terdapat jelas dalam ulasan berikut ini.
- Mengajukan merek dagang sama seperti merek yang dimiliki oleh kompetitor.
- Geografi Bisnis
Geografi bisnis adalah pengajuan merek berdasarkan letak lokasinya. Jika lokasi produksi berdiri di kebun kopi, maka merek dagang yang diajukan harus sesuai dengan lokasi pebisnis bertanam.
Kategori Merek Dagang yang Ditolak
Merek dagang yang ditolak adalah merek yang memiliki kategori seperti berimut ini.
- Memakai hak cipta orang lain
- Peniruan terhadap segala jenis produk yang dijalankan oleh pebisnis lainnya
- Penggunaan aset dagang seperti produk dan lainnya adalam jumlah yang massive.
Hal ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.
Apakah Hak Kekayaan Intelektual Mampu Menumbuhkan Kemandirian Ekonomi?
Di era millennial saat ini, perkembangan bisnis mulai merambah hingga ke lingkup digital.
Tak heran kenapa terjadinya banyak perubahan di dunia bisnis termasuk kepada system pembayaran, penawaran, hingga pemasaran.
Kegiatan ekonomi seperti inilah yang disebut dengan ekonomi kreatif dan Indonesia sudah merancang program khusus demi perkembangan ekonomi kreatif.
Ekonomi kreatif mulai merajai Indonesia dengan kehadiran aplikasi-aplikasi yang mempermudah kebutuhan manusia saat ini.
Apakah ekonomi kreatif benar-benar aman untuk digeluti?
Seiring berkembangnya bisnis tersebut, terdapat hal yang selalu dikhawatirkan yaitu plagiarime.
Plagiarisme menjadi momok terhadap perkembangan ekonomi kreatif sehingga pelaku ekonomi kreatif tersebut memerlukan perlindungan berupa Hak Kekayaan Intelektual.
bac ajuga
Panduan Bisnis Online Dengan Contoh 100 Bisnis
Apakah ekonomi kreatif juga dibekali dengan kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual?
Jawabannya tentu saja iya. Ini karena ekonomi kreatif juga membutuhkan perlindungan.
Hal tersebut juga dipertegas oleh Menkumham pada waktu itu, Yasonna H. Laoly, yang menyatakan bahwa pelaku ekonomi kreatif akan dilindungi oleh Hak Kekayaan Intelektual atas kepemilikan aset bisnis, sama seperti halnya dengan pelaku bisnis pada umumnya.
Kerjasama dan komitmen pelaku ekonomi kreatif dan pemerintah sangat diharapkan untuk meningkatkan taraf ekonomi Indonesia menjadi lebih baik lagi.
Dukungan Pemerintah dalam Mengembangkan Ekonomi Kreatif
Untuk memajukan bisnis-bisnis yang berlandaskan ekonomi kreatif, terdapat sebentuk dukungan pemerintah berupa pemberian sertifikat Hak Kekayaan Intelektual atas desain industry dan merek dagang.
Pemerintah Indonesia turut mendukung perkembangan ekonomi kreatif dengan menyerahkan sepuluh buah Akta Pendirian Badan Hukum.
Sertifikat tersebut adalah perwujudan dari apresiasi bagi pelaku ekonomi kreatif demi melindungi seluruh aset yang mereka miliki.
Selain itu, penyerahan akta tersebut berguna untuk menyadarkan pelaku ekonomi kretif lainnya agar menyadari bahwa Kekayaan Intelektual perlu dilakukan pengurusan.
Ini akan berfungsi untuk memperkuat eksistensi bisnis dan akan menjadi penyambung “tangan” ketika usaha mengalami penurunan.
Peran Ekonomi Kreatif dalam Membangun Perekonomian Indonesia
Badan Ekonomi Kreatif atau Bekraf memiliki tujuan terukur untuk membantu meningkatkan perekonomian Indonesiia.
Salah satu tujuan tersebut adalah penetapan target sumbangan ke negara.
Bos Bekraf menuturkan bahwa badan ekonomi kreatif Indonesia akan menaikkan sumbangan APBN kepada negara sebesar Rp.1.200 Trilliun.
Jumlah tersebut diketahui mengalami peningkatan dibandingkan sumbangan pada tahun lalu yaitu sebesar Rp.1.105 Trilliun.
Jumlah tersebut didapat dari semakin banyaknya pelaku ekonomi kreatif yang sadar akan pentingnya mengurus Hak Kekayaan Intelektual.
Lebih lagi, program marketing seperti promosi pun juga sering digencarkan hingga ke seluruh kota yang ada di Indonesia.
Dengan begini, Hak Kekayaan Intelektual mampu mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk berkembang secara mandiri.
Mereka memiliki potensi untuk dikembangkan melalui inovasi-inovasi yang mereka luncurkan.
Dalam hal ini, pemerintah juga memfasilitasi program pemasaran yang unik seperti pergelaran pameran, menggerakkan industri perfilman, dan membangun hubungan yang harmonis hingga ke daerah-daerah.
Dengan semakin berkembangnya segala kegiatan ekonomi kreatif, maka akan semakin tercapailah target-target yang telah ditentukan.
Eksistensi ekonomi kreatif saat ini memang harus diperhatikan. Lebih lagi, mereka juga harus diedukasi untuk memperkuat bisnis mereka.
Mereka juga butuh edukasi tentang pentingnya Hak Kekayaan Intelektual agar mereka benar-benar kokoh dalam menjalani bisnis mereka.
Apakah Permohonan Merek dapat Dilakukan dengan Memanfaatkan Jasa Pendaftaran Merek?
Pertanyaan ini kerap kali dipertanyakan oleh pendatang baru di dunia bisnis yang hendak mendaftarkan merek bisnisnya.
Apakah sebenarnya pengajuan merek bisnis dapat dilakukan melalui perantara seperti jasa pendaftaran merek?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak ulasan berikut ini.
Pendaftaran Merek Waralaba
Pendaftaran merek bisnis waralaba biasanya dilakukan dengan mendatangi secara langsung Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual secara mandiri.
Jika ingin mendapatkan pendampingan secara khusus, pemilik bisnis waralaba dapat memanfaatkan kehadiran konsultan HKI.
Konsultan HKI sendiri adalah seseorang yang mempunyai keahlian dan pengetahuan tentang hak kekayaan intelektual sehingga diminta untuk melakukan pengurusan tentang hak paten, merek, hak cipta, indikasi geografis, dan desain industri.
Lantas, bolehkah mengurus permohonan merek dengan memanfaatkan jasa pendaftaran merek?
Untuk memahami tentang hal tersebut, mari simak ulasan berikut ini.
baca juga
1000 Ide Bisnis UKM Modal Kecil
800 Jenis usaha yang menjanjikan Dengan Modal Kecil
Keuntungan Memanfaatkan Jasa Pendaftaran Merek
Sah-sah saja jika suatu bisnis waralaba mengandalkan jasa pendaftaran merek untuk mempercepat proses pendaftaran merek bisnisnya.
Sebelumnya, pendaftaran merek yang dilakukan secara individu memiliki alur yang sangat kompleks bahkan sangat melelahkan karena membutuhkan waktu yang panjang.
Dirasa sangat tepat kiranya jika pemilik bisnis waralaba berinisiatif untuk memanfaatkan jasa pendaftaran merek demi mendapatkan kemudahan pengurusan merek.
Pada umumnya, mereka yang mengajukan permohonan merek dagang didapati sering mengeluhkan proses yang rumit.
Belum lagi jika mereka mendapatkan rintangan berupa ketertinggalan persyaratan pengurusan merek.
Memanfaatkan jasa pendaftaran merek akan memberikan beberapa keuntungan bagi pemilik bisnis yang sudah menemukan keputusasaan.
Beberapa keuntungan tersebut adalah sebagai berikut.
- Jasa pendaftaran merek akan mengurus seluruh kebutuhan administrasi pemilik bisnis dalam mengurus merek bisnis waralaba termasuk kekurangan persyaratan dan lainnya.
- Jasa pendaftaran merek juga menyediakan layanan tambahan berupa layanan arbitrase.
- Memberikan bimbingan atas seluruh pelayanan yang terkait dengan pendaftaran merek.
Apakah seluruh jasa pendaftaran merek bisnis memberikan layanan yang prima?
Untuk memilih jasa pendaftaran merek yang tepat dibutuhkan ketelitian dan indikator tertentu. Beberapa di antaranya dapat dilihat pada ulasan berikutnya.
Indikator yang Ditetapkan Untuk Memilih Jasa Pendaftaran Merek Bisnis
Untuk menyelesaikan proses pendaftaran merek dengan baik, terdapat hal-hal yang harus dipedomani seperti berikut ini.
- Konsultan HKI Tersertifikasi
Ketika pebisnis memutuskan untuk menunjuk Konsultan HKI dalam mengurus perizinan merek bisnisnya, pebisnis wajib memilih konsultan HKI yang sudah terdaftar dan memiliki sertifikat sebagai konsultan.
Hal tersebut dapat dicek melalui website Ditjen HKI pada menu Pangkalan Data Konsultan HKI.
- Konsultan HKI yang Patuh terhadap Kode Etik
Syarat kedua yang harus dipenuhi dalam menentukan konsultan HKI adalah pemahaman konsultan tersebut terhadap kode etik dan bagaimana implementasinya dalam keseharian.
Kode etik Konsultan HKI meliputi:
- Seorang konsultan HKI harus bersikap jujur terhadap informasi yang diberikan kepada klien dimana informasi tersebut tidak beraikap menjelekkan, menyesatkan, dan tidak mengandung unsur mencoreng citra konsultan HKI itu sendiri.
- Memiliki sikap yang tegas namun tidak memaksakan diri untuk mempengaruhi seluruh oknum terkait HKI.
- Seorang konsultan HKI tidak berhak menjamin keberhasilan.
- Mengenali konsultan HKI dengan memeriksa sepak terjangnya melalui portofolio yang tertera.
Nah, itulah ulasan mengenai pelibatan jasa pendaftaran merek bisnis dalam proses pengajuan permohonan merek.
Pebisnis tidak dilarang untuk memanfaatkan jasa pendaftaran merek dengan catatan sudah memperhatikan indikator terkait konsultan HKI bisnis yang baik.
Digital Marketing dan Seluruh Aspek Hak Cipta yang Harus Diperhatikan
Di zaman yang serba mengandalkan teknologi seperti sekarang ini, digital marketer menjaring ketertarikan orang-orang dengan menggunakan foto.
Ini karena seluruh informasi yang divisualkan nyatanya lebih mudah untuk diingat dari pada penyajian informasi semata-mata hanya menampilkan tulisan saja.
Bisa dihitung dalam hitungan mundur, informasi yang berasal dari tulisan akan hilang dan lenyap begitu saja.
Namun, apakah penggunaan foto yang dilakukan oleh para digital marketer dapat diteruskan kepada platform milik pribadi?
Inilah yang harus dipelajari lebih mendalam karena setiap foto yang diluncurkan oleh digital marketer sudah pasti memiliki hak cipta yang berguna untuk melindungi asset mereka.
Jadi, berhati-hatilah dalam memajang foto karya orang lain sekalipun itu merupakan bahan pemasaran.
Berikut adalah beberapa contoh kasus yang dapat dipedomani untuk menjaga sikap agar tidak menggunakan foto tanpa izin atau tidak mencantumkan nama pemiliknya.
Pelanggaran Terhadap Hak Cipta Foto
Kasus ini sempat terjadi di tahun 2013 di mana BuzzFeed mendapatkan gugatan dari seorang fotografer karena pelanggaran hak cipta pada sebuah foto yang pernah diunggah pada tahun 2009.
BuzzFeed dimintai pertanggung jawabannya dengan membayar ganti rugi sebesar US$3.6 Juta.
BuzzFeed tidak sendiri, beberapa media publikasi digital lainnya pernah mengalami hal yang serupa seperti Agence France-Presse dan Getty Image.
Tak hanya itu saja, Amazon dan Google juga pernah dituntut oleh Perfect10 karena memuat foto yang ada di majalah tersebut tanpa seizin pihak Perfect10 sendiri.
Namun, Amazon dan Google tidak terbukti bersalah karena gambar yang diunggah adalah sejenis thumbnail.
Media digital asli Indonesia seperti Hipwee pernah digugat oleh seorang influencer instagram karena mengambil lalu memberikan watermark terhadap foto milik influencer tersebut.
Hipwee hanya menghapus foto yang diklaim meskipun influencer instagram tersebut sudah memberikan teguran keras berkali-kali.
Seberapa Penting Hak Cipta bagi Digital Marketer?
Foto adalah sebentuk karya yang memang dilindungi oleh hak cipta.
Hal ini didasari oleh Pasal 12 Ayat 1 UUHC (Undang-Undang Hak Cipta) yang menyatakan bahwa hak cipta adalah bagian dari hak ekslusif yang memperbolehkan pemiliknya untuk memperbanyak, mengubah, atau melarang penggunaannya.
Untuk itu, bagi pebisnis waralaba yang menggunakan gambar sebagai media pemasaran, upayakan gambar tersebut sudah mendapatkan izin oleh pemiliknya.
baca juga
Ragam Hak Cipta di Dunia Digital
Terdapat beragam hak cipta di dunia digital yang perlu diketahui bagi pebisnis waralaba atau pebisnis pada umumnya.
Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
- Copyright Tradisional
Copyright tradisional adalah hak cipta dikuasai seutuhnya oleh pemilik gambar atau foto.
Intinya, jika khalayak ramai ingin menggunakan foto tersebut, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin terkait.
- CC atau Creative Commons
Foto yang diberi lambang creative commons dapat digunakan secara bebas namun masih diikat oleh ketentuan tertentu.
Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut.
- Atribut
Penggunaan foto di berbagai media harus disertai oleh sumber foto.
- Tidak Dikomersilkan
Foto yang boleh dipergunakan secara bebas tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan komersial dalam alasan apapun.
- Murni
Pengubahan foto dan penambahan aksesoris lainnya sangat dilarang, sehingga penggunaan foto harus murni dari sebagaimana asal foto tersebut.
- Berbagi Pakai
Foto yang didapat secara bebas diharuskan untuk digunakan secara bersama.
- Public Domain
Public domain adalah jenis hak cipta foto yang diperbolehkan secara bebas untuk digunakan tanpa syarat.
Penggunaan Foto Pihak Lain untuk Keperluan Digital, Bagaimana Seharusnya?
Ketika memilih foto yang dimiliki orang lain agar tidak tersandung oleh permasalahan hak cipta, terdapat hal-hal yang mesti diperhatikan yaitu:
- Menyertakan nama pemilik foto
- Membuat judul foto
- Menyertakan lisensi dan copyright notices.
- Menggunakan foto yang terdapat pada situs-situs gratis seperti Pixabay, Pexels, Unsplash, Max Pixel, Flickr, dan Wikimedia Commons.