Dokumen SSP sebagai Bukti Penyetoran Pajak

https://www.notarisdanppat.com/ Mengenal Dokumen SSP sebagai Bukti Penyetoran Pajak , Pengertian SSP , Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan (Menkeu).

SSP dianggap sah jika telah divalidasi oleh pejabat kantor penerima pembayaran atau sistem perbankan yang berwenang. Sebelum era digitalisasi pajak, wajib pajak harus membawa SSP ke bank atau kantor pos untuk melakukan pembayaran secara manual.

Dasar Hukum SSP

SSP memiliki dasar hukum yang kuat dalam peraturan perpajakan Indonesia, antara lain:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-09/PJ/2020, yang mengatur cara pengisian dan keterangan bentuk SSP.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2021, yang merupakan perubahan dari PER-09/2020 dan mencakup penambahan Kode Akun Pajak (KAP) serta Kode Jenis Setoran (KJS).

Jenis-Jenis SSP

SSP terdiri dari dua jenis utama:

  1. SSP Standar
    Digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dan berfungsi sebagai pengganti bukti potong atau bukti pungut. Informasi yang tercantum meliputi:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Nama dan alamat wajib pajak
    • Identitas penerima pembayaran
    • Masa atau tahun pajak
    • Jumlah dan tanggal pembayaran
  2. SSP Khusus
    Digunakan untuk transaksi tertentu yang dilakukan melalui sistem elektronik atau mesin transaksi, namun tetap memiliki fungsi administrasi yang sama dengan SSP Standar.

Format Formulir Surat Setoran Pajak

Formulir SSP Standar dibuat dalam rangkap 4:

  • Lembar 1: Arsip Wajib Pajak
  • Lembar 2: Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
  • Lembar 3: Dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Lembar 4: Arsip Kantor Penerima Pembayaran

SSP Khusus umumnya dicetak dalam dua lembar dengan fungsi yang disesuaikan dengan administrasi perpajakan.

baca juga

Keterangan dalam Formulir SSP Pajak

Saat mengisi SSP, wajib pajak harus melengkapi beberapa kolom penting, seperti:

  • NPWP atau NIK
  • Nama dan alamat wajib pajak
  • Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran
  • Uraian pembayaran
  • Masa dan tahun pajak
  • Jumlah pembayaran dalam angka dan terbilang
  • Validasi oleh kantor penerima pembayaran

Perubahan Terbaru dalam SSP

Dalam sistem terbaru Coretax dari DJP, satu kode billing kini dapat digunakan untuk membayar beberapa jenis pajak sekaligus, memberikan fleksibilitas lebih bagi wajib pajak.

Tips Mengisi SSP dengan Benar

  1. Pastikan semua data diisi dengan akurat sesuai dengan identitas resmi.
  2. Cek kembali kode akun pajak dan kode jenis setoran agar sesuai dengan jenis pajak yang dibayarkan.
  3. Gunakan satu formulir untuk satu jenis pajak dalam satu masa pajak guna mempermudah administrasi.

Kesimpulan

SSP adalah dokumen resmi sebagai bukti bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak kepada negara. Ada dua jenis SSP, yaitu SSP Standar dan SSP Khusus, yang masing-masing memiliki fungsi administrasi tertentu.

Dengan sistem terbaru dari DJP, pengelolaan pembayaran pajak semakin mudah dan fleksibel. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami cara pengisian SSP dengan benar agar proses pembayaran pajak berjalan lancar dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *