Dasar Hukum Untuk Perseroan Terbatas Yang ada Di Indonesia

Dasar Hukum Untuk Perseroan Terbatas Yang ada Di Indonesia |  Dasar hukum pembentukan suatu perseroan terbatas (PT) adalah sebagai berikut :

  1. Undang-undang no.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas
  2. Undang-undang no.8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan
  3. Undang-undang no.8 tahun 1995 tentang pasar modal berkaitan dengan pembentukan PT Terbuka
  4. Peraturan pemerintah no. 26 tahun 1998 tentang pemakaian nama perseroan terbatas
  5. Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1998 tentang pemakaian nama perseroan terbatas
  6. Keputusan menkumham republik indonesia no. M-01.HT.01.01 tahun 2000 tanggal 4 oktober 2000 tentang pemberlakuan sistem administrasi badan hukum dan hak asasi manusia republik Indonesia.
  7. Keputusan Jenderal Administrasi Hukum Umum No. C-1.HT.01.01 Tahun 2001 tentang Dokumen Pendukung Format Isian Akta Notaris (FIAN) model 1 dan Dokumen Pendukung Format Isian Akta Notaris (FIAN)model 11 untuk perseroan terbatas tertentu.
  8. Surat edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-1.HT.01.10-03 pada tanggal 8 maret 2004 tentang berakhirnya sistem manual terhadap permohonan pengesahan akta pendirian, persetujuan dan pelaporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas.
  9. Keputusan Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-1.HT.01.01 pada tahun 2003 tanggal 22 januari 2003 tentang tata cara pengajuan permohonan dan pengesahan akta pendirian dan persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas.

 Baca Lagi pihak-pihak-terkait-dalam-hukum-tenaga-kerja/

Ciri-ciri Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT) merupakan badan hukum (legal entity), yaitu badan hukum “mandiri” yang memiliki sifat dan ciri kualitas yang berbeda dari bentuk badan usaha yang lain, yang dikenal sebagai karakeristik suatu PT yaitu sebagai berikut :

  • Sebagai asosiasi modal
  • Kekayaan dan hutang PT adalah tepisah dari kekayaan dan utang pemegang saham
  • Pemegang saham
  1. Bertanggung jawab hanya pada apa yang disetorkan, dan tanggung jawab terbatas
  2. Tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan (PT) melebihi nilai saham yang telah diambilnya
  3. Tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan
  4. Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi
  5. Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
  6. Kekuasaan tertinggi berada ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Cara Mendirikan PT Menurut KUHD

prosedur yang harus ditempuh untuk mendirikan suatu PT menurut KUHD adalah sebagai berikut :

adanya beberapa persyaratan Akta pendirian suatu perusahaan harus memenuhi syarat sebagai berikut :

pertama, Dibuat dalam bentuk otentik sesuai dengan pasal 38 KUHD. Hal ini diharuskan. Akta pendirian sebuah PT harus dibuat dalam bentuk otentik dengan ancamannya akan batal. Maksudnya adalah akta pendirianya harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu dibuat oleh atau di hadapan notaris. Bila tidak dibuat demikian maka akta tersebut dianggap batal. kedua Memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman RI menurut pasal 36 KUHD.

Selanjutnya tahap ini merupakan langkah awal untuk sahnya suatu pendirian suatu perseroan terbatasas, yaitu : didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat kedudukan perseroan dan, diumumkan dalam Berita Negara RI, sesuai dengan pasal 38 KUHD.

Persetujuan Menteri Kehakiman

Surat keputusan persetujuan oleh Menteri Kehakiman RI memuat klausula yang berbunyi : “menyatakan bahwa PT ini baru dianggap badan hukum setelah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman, pendaftaran pada pengadilan negeri yang bersangkutan dan pengumuman dalam Berita Negeri RI”.

Ini menunjukan bahwa sebelum suatu PT diakui sebagai badan hukum, maka PT tersebut belum bisa bertindak melakukan perbuatan hukum. Dengan kata lain tidak bisa melakukan kegiatan transaksi, seperti melakukan jual beli membuat perjanjian dan lainnya. Kemudian pada tanggal 26 oktober 1972, hal tersebut telah diubah menjadi persetujuan pengesahan tidak lagi dengan memakai klausula tersebut. dengan demikian maka perusahaan sudah mulai dapat menjalankan kegiatannya tanpa harus menunggu sampai pendirian perusahaan diumumkan dalam Berita Negeri RI.

Baca Juga jenis-perseroan-terbatas-menurut-hukum-indonesia/

Dasar Pertimbangan Dalam Persetujuan PT

Adanya dasar pertimbangan yang dipergunakan dalam memberikan persetujuan atas pendirian suatu PT adalah apabila pendirian tersebut :

  1. Tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum menurut pasal 37 KUHD
  2. Tidak ada keberatan-keberatan yang penting terhadap pendiriannya
  3. Tidak memuat ketentuan-ketentuan yang berlawanan dengan hal-hal yang diatur dalam KUHD Buku Kesatu Bab III Bagian 3 mengenai PT, yaitu mulai pasal 38 sampai dengan pasal 55

Cara pemberian persetujuan pada PT ada dua secara Menteri Kehakiman, yaitu : 1. Bersyarat, yaitu persetujuan diberikan dengan catatan bahwa perseroan akan bersedia dibubarkan apabila Menteri Kehakiman menganggap perlu untuk kepentingan umum.

  1. Tanpa Syarat, yaitu persetujuan diberikan tanpa catatan yang artinya tidak bisa dibubarkan kecuali oleh Mahkamah Agung atas dasar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apbila pendirian PT tidak disetujui maka alasan untuk itu akan disampaikan kepada pemohon agar diketahui, kecuali pemberitahuan itu dianggap tidak sepantasnya.

Tahapan yang berikutnya adalah mendaftarkan pendirian PT pada kantor Panitera Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau domisili perseroan atau PT tersebut, dan yang akhirnya adalah pengumuman atau diumumkan secara resmi dalam Berita Negara RI.  Dasar Hukum Untuk Perseroan Terbatas Yang ada Di Indonesia   

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *