Daftar Perseroan Terbatas Dalam Hukum Indonesia | Data yang dimuat dalam daftar perseroan, Pasal 29 ayat (1) menegaskan, daftar perseroan diselenggarakan oleh Menteri. Perlua diingat penegasan ketentuan pasal 29 ayat (5), bahwa daftar perseroan terbuka untuk umum. Siapa saja dapat melihatnya di Dephumham, tidak terbatas hanya pada orang tertentu saja. Ketentuan ini bersifat hukum dan memaksa.
Mengenai data apa saja yang dimuat dalam daftar perseroan disebut dalam pasal 29 ayat (2) UUPT 2007 meliputi :
- Nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian dan pemodalan
- Alamat lengkap perseroan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5
- Nomor dan tanggal akta pendirian dan keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (4)
- Nomor dan tanggal akta perubahan AD dan persetujuan menteri seabgaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1)
- Nomor dan tanggal perubahan AD dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2)
- Nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta pendirian dan akta perubahan AD.
- Nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota direksi dan anggota dewan komisaris perseroan
- Nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran perseroan yang telah diberitahukan kepada menteri
- Berakhirnya status badan hukum perseroan
- Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi perseroan yang wajib diaudit.
Tanggal pemasukan data perseroan dalam daftar perseroan
Data perseroan yang dimasukkan dalam daftar sebagaimana dijelaskan di atas, dimasukan pada tanggal yang bersamaan dengan tanggal :
Pertama keputusan menteri mengenai pengesahan perseroan menjadi badan hukum, atau tanggal persetujuan menteri atas perubahan AD yang memerlukan persetujuan.
Baca Juga dasar-hukum-untuk-perseroan-terbatas-yang-ada-di-indonesia/
Daftar Perseroan Terbatas Dalam Hukum Indonesia Kedua penerimaan pemberitahuan perubahan AD yang tidak memerlukan persetujuan atau ketiga penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan yang bukan merupakan perubahan AD. Yang dimaksud dengan perubahan data perseroan menurut penjelasan pasal 29 ayat (4) huruf c adalah antara lain data tentang pemindahan atas saham, penggantian anggota direksi dan dewan komisaris, pembubaran perseroan,
Pengumuman perseroan
Mengenai pengumuman perseroan diatur pada Bab II, bagian ketiga, paragraf 2 yang terdiri atas pasal 30 UUPT 2007. Sama halnya dengan penyelenggaraan daftar perseroan, pengumuman pun dibebankan pada pasal 30 ayat (1) kepada Menteri. Agar pengumuman perseroan sah menurut hukum, harus dicantumkan secara khusus dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI). Adapun materi yang harus diumumkan dalam TBN terdiri atas :
- Akta pendirian perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4)
- Akta perubahan AD perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1)
- Akta perubahan AD yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri
Jangka waktu pengumuman harus dilakukan Menteri dalam TBN digariskan pada pasal 30 ayat (2) UUPT 2007 :
- Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan perseroan menjadi badan hukum
- Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan AD tertentu yang memerlukan persetujuan menteri
- Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterima perubahan AD yang tidak memerlukan persetujuan
Meskipun perseroan telah mendapat pengesahan dari Menteri sebagai badan hukum atau perubahan AD telah mendapat persetujuan Menteri maupun telah disampaikan pemberitahuannya maka selama hal itu belum diumumkan dalam TBN, belum sah dan belum mengikat kepada pihak ketiga. Apabila Menteri lalai mengumumkan pengesahan, persetujuan atau pemberitahuan perubahan AD dalam TBN maka menteri bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul dari kelalaian itu.
Bukti dan Hak Kepemilikan Saham
Bukti kepemilikan saham
Pada umumnya, bukti saham yang diberikan kepada pemegang saham berbentuk surat “Sertifikat saham”
Hak pemilik saham
Sesuai dengan ketentuan pasal 52, saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk : menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividend an sisa kekayaan hasil likuidasi, dan menjalankan haknya berdasarkan UUPT 2007.
Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi
Hak ini dikemukakan pada pasal 52 ayat (4), penjelasan pasal ini mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan ini para, pemegang saham tidak diperkenankan membagi-bagi hak atas 1 (satu) saham menurut kehendaknya sendiri.
Baca lagi jenis-perseroan-terbatas-menurut-hukum-indonesia/
Klasifikasi saham
Pada pasal UU 53 UUPT 2007, yang dimaksud dengan klasifikasi saham adalah pengelompokan saham berdasarkan karakteristik yang sama.
- Saham biasa
Disebut juga ordinary share, menurut pasal 53 ayat (3) yang dimaksud dengan saham biasa menurut penjelasannya adalah saham yang mempunyai hal suara untuk mengambil keutusan dalam RUPS mengenai segala hal berkaitan dengan pengurusan perseroan, mempunyai hak untuk menerima dividen yang dibagikan, dan mempunyai hak menerima sisa kekayaan hasil likuidasi.
- Saham dengan tanpa hak suara
Menurut pasal 53 ayat (4) huruf a membolehkan pengeluaran saham tanpa hak suara bagi pemiliknya. Dengan demikian, pemilik saham jenis ini tidak berhak mengikuti RUPS perseroan, karena tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan berkenaan dengan pengurusan perorangan. Daftar Perseroan Terbatas Dalam Hukum Indonesia