Daftar Notaris Kabupaten Bandung

Daftar Notaris Kabupaten BandungNotaris merupakan pembuat dokumen yang kuat dalam suatu proses hukum. Kedudukan notaris sebagai suatu fungsionaris dalam masyarakat yang cukup disegani. Untuk saat ini kedudukan sebagai notaris terkadang disalahgunakan atau disalah mengerti.

Banyak yang berpikir bahwa peranan notaris di masyarakat akan menyulitkan, atau justru tidak akan berguna. Beberapa orang juga berpikir bahwa notaris hanyalah pekerjaan yang duduk di kantor dan menerima uang klien tanpa bisa mengurus dengan baik. Namun pada faktanya, kita tidak dapat menuduh sebuah profesi seperti itu. Disegani atau tidak tergantung tindakan dan perilaku para notaris itu sendiri.

Banyak masyarakat berpikir bahwa orang yang berkecimbung didunia hukum maka akan mendapatkan imej atau kesan negatif. Terutama mereka yang berurusan dengan pembangunan rumah di suatu daerah atau perkampungan

Baca Lagi pemahaman-notaris-dan-ppat-di-indonesia/

Notaris sering dianggap akan mempersulit dan juga menjadikan rumah terlalu mahal. Tak sedikit notaris yang dilaporkan ke Majelis Pengawas Notaris atau MPN di daerah atau pusat. Terkadang klien merasa bahwa notaris tersebut sudah melakukan kasus korupsi, terutama berkaitan tentang pengadaan tanah kliennya. Bisa saja notaris membuat segala sesuatu bersifat resmi dan legal dengan cara instan atau cepat tanpa banyak persetujuan dan tanda-tangan. Hal tersebut akan melanggar kode etik yang dimiliki oleh notaris.

Kewenangan Notaris

  • Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dan juga mnedaftarkan dalam buku khusus
  • Membukukuan surat-surat di bawah tangan, dan menjadikan surat tersebut otentik.
  • Melakukan pengesahan kecocokan salinan dengan surat yang aslinya.
  • Memberikan penyuluhan hukum dengan pembuatan akta
  • Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan
  • Membuat risalah lelang
  • Melakukan kewenangan lain yang ditentukan peraturan dan tidak melanggar kode etik.
  • Membuat salinan dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana tertulis dalam surat itu.
  • Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan.

Syarat menjadi Notaris

Notaris adalah profesi yang terbuka bagi sarjana khususnya sarjana hukum. Selain itu lulusan kenotariatan strata dua pun dapat membantu dalam menjadikan anda sebagai orang yang berpofesi notaris. Selain syarat pendidikan dan ideologis, sekurang-kurangnya adalah 30 tahun. Selain itu akan lebih mudah jika anda pernah magang di kantor notaris sekurang-kurangnya 12 bulan atau 1 tahun. Profesi notaris merupakan profesi yang berkaitan dengan negara, namun tidak mendapatkan gaji dari negara. Notaris dapat dikatakan pejabat umum.

Daftar Notaris Kabupaten Bandung  Ketika notaris menjadi pejabat negara, maka notaris tersebut harus cuti atau tidak bekerja sebagai notaris. Untuk PNS juga terlarang untuk menjadi notaris. Sehingga notaris harus memenuhi syarat tersebut.

Baca Juga daftar-notaris-bandung-dan-kabupaten-bandung/

Daftar Alamat Notaris Kabupaten Bandung

  • Kantor Notaris Febby Hidayanti , SH, Mk.N  di Jl Sukamenak Indah B6 135 , Kopo Bandung 40227 Jawa Barat. Telepon (022) 5422115 – 0818.09.222.100
  • Agnes Tri Eki Siwi Enim SH di Jl. Wira A-9 (depan pusdik ajen), Lembang kabupaten Bandung
  • Aji Murtidianti di Jl. Raya Cimareme no. 274, Ngamprah Kabupaten Bandung
  • Ani Suryani, SH di Jl Raya Lembang no. 184 dengan nomor telepon (022) 2789333
  • Dewi Hannawaty, SH di Jl. Bojongsoang Raya no. 45 kabupaten Bandung telepon 08156106611
  • Dharmawangsa, SH di taman cibaduyut indah Blok-G 68 di Cangkuang kabupaten Bandung.
  • Elis Nurhayati, SH di Jl. Raya Ketapang KM. 15 no. 405, Soreang kabupaten Bandung. Telepon (022) 5892658
  • Gunawan Sebayang, SH di Jl. Raya Soreang Banjaran no. 415 Soreang kabupaten Bandung. Telepon di (022) 5891848.
  • Hasnah, SH. Di perumahan kopo permai I blok B/23, Margahayu. Telp (022) 5406753
  • Hildayanti, SH di Jl. Raya sindangkerta no.121 Sindangkerta kabupaten Bandung.
  • Justiana Ratna Wulandari, SH di Jl. Tangkuban Perahu no.14 A kabupaten Lembang telepon (022) 286833
  • Kikit Wirianti Sugata, SH di Jl Raya Dayeuh kolot no. 31 KM 5,6 dengan telepon (022) 520 3890
  • Maudy Lunel Pongtuluran, SH di Jl. Raya Katapang KM 15,5 Sekarwangi, Soreang kabupaten Bandung. Telepon (022) 5894586
  • Noenik Soelistiawati, SH di Jl. Raya Bojongsoang no.43, Bojong Soang kabupaten Bandung. Telepon (022) 7508029
  • Noer Firdaus, SH di Jl. Nusa Indah Raya no.4 Bumi Rancaekek kencana telp (022) 7793073
  • Sri Ahyani, SH di Jl. Oanaris no. 62 Curug Agung, Padalarang kabupaten Bandung
  • Sari Eka Baruwati, SH di Jl Raya cibiru no. 38, Cileunyi dengan nomor telepon (022) 7830 272
  • Yulisna di Jl. Kopo Bihbul no.1 dengan nomor telpon (022) 5414583
  • Yunisri Murliani, SH di Terusan Jl. Kopo KM 14,5 no. 353, Katapang kabupaten Bandung.
  • Tuti Mulyati di Jl. Parakan Muncang no. 235, Cimanggu, Sumedang khususnya kabupaten Bandung. Dengan nomor telepon (022) 797660
  • Tjutju Suhermi, SH. Di Jalan Raya Cilember no.291, Cimahi kabupaten Bandung dengan nomor telepon (022) 6658177

Data diatas didapatkan dari sensus atau data notaris terakhir pada tahun 2011. Jadi beberapa notaris mungkin sudah berpindah atau sudah tidak membuka kantor di kabupaten Bandung. Sehingga anda mungkin dapat mencari referensi terbaru. Data diatas merupakan data didaerah kabupaten Bandung. Beberapa referensi mungkin belum dipisahkan antara kabupaten Bandung dengan Bandung Barat, dan juga beberapa perbatasan kabupaten Bandung dengan kabupaten lainnya. Daftar Notaris Kabupaten Bandung 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *