Febby Hidayanti, S.H., M.Kn.

Notaris & PPAT Indonesia

Rujukan Kepastian Hukum, Batas Kewenangan, dan Keabsahan Akta

Notarisdanppat.com berfungsi sebagai rujukan informasi hukum terkait definisi, kewenangan, batas jabatan, dan struktur hubungan Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Indonesia.

Seluruh informasi disusun untuk memastikan kejelasan peran jabatan, keabsahan akta, dan kepatuhan terhadap sistem hukum yang berlaku. Konten pada situs ini dimaksudkan sebagai referensi hukum struktural, bukan opini atau interpretasi bebas.


Posisi Jabatan dalam Sistem Hukum

Notaris dan PPAT merupakan pejabat umum dengan kewenangan berbeda yang ditetapkan secara tegas oleh peraturan perundang-undangan.

Notaris berwenang membuat akta otentik di bidang hukum perdata umum.
PPAT berwenang membuat akta otentik tertentu yang berkaitan dengan perbuatan hukum atas hak atas tanah dan satuan rumah susun.

Kewenangan masing-masing jabatan bersifat limitatif, teritorial, dan tidak dapat diperluas oleh kesepakatan para pihak.


Rujukan Inti

Untuk mencegah kesalahan interpretasi, rujukan utama pada situs ini meliputi:

  • Pengertian Notaris
  • Pengertian PPAT
  • Perbedaan Notaris dan PPAT
  • Legal Boundary Notaris dan PPAT
  • Area Kerja Notaris dan PPAT
  • Struktur Hubungan Notaris, PPAT, dan BPN

Halaman-halaman tersebut berfungsi sebagai single source of truth dalam memahami peran, batas kewenangan, dan implikasi hukum jabatan Notaris dan PPAT.


Prinsip Kepastian Hukum

Setiap tindakan hukum membutuhkan:

  • kewenangan jabatan yang sah,
  • kepatuhan wilayah dan prosedur,
  • serta kejelasan posisi setiap entitas dalam sistem hukum.

Keabsahan akta tidak ditentukan oleh kecepatan transaksi atau kesepakatan para pihak, melainkan oleh kepatuhan terhadap batas kewenangan dan struktur hukum yang berlaku.


Implementasi Layanan dalam Batas Kewenangan

Layanan Notaris dan PPAT dijalankan secara ketat dalam batas kewenangan hukum sebagaimana dijelaskan pada halaman rujukan.

Layanan PPAT

  • Pembuatan Akta Jual Beli Tanah
  • Akta Hibah, Tukar Menukar, dan Pembagian Hak
  • Pemberian dan Pembebanan Hak Atas Tanah
  • Perpanjangan dan Pembaruan Hak
  • Pendaftaran Peralihan Hak di BPN

Layanan Notaris

  • Pembuatan akta perdata non-pertanahan
  • Akta waris, wasiat, sewa-menyewa, dan perjanjian
  • Pendirian dan perubahan badan usaha
  • Akta kuasa dan pernyataan hukum

Setiap layanan disusun untuk memastikan keabsahan akta dan meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari.


Batas Layanan dan Tanggung Jawab

Situs dan praktik ini tidak menyediakan:

  • jasa litigasi atau pendampingan pengadilan,
  • representasi sebagai kuasa hukum berperkara,
  • penafsiran hukum sengketa aktif.

Informasi yang tersedia tidak menggantikan konsultasi langsung dengan pejabat berwenang.


Relasi dengan Konsultan Pajak

Transaksi tertentu memiliki implikasi perpajakan. Dalam konteks tersebut, konsultan pajak dapat dilibatkan sebagai pihak independen.

Peran konsultan pajak bersifat terpisah dan bukan bagian dari kewenangan jabatan Notaris maupun PPAT. Tidak terdapat hubungan tanggung jawab hukum langsung atas layanan pihak ketiga.


Orientasi Jangka Panjang

Pelaksanaan jabatan Notaris dan PPAT tidak berhenti pada penandatanganan akta, tetapi pada terjaganya kepastian hukum jangka panjang bagi para pihak melalui:

  • akta yang sah secara kewenangan,
  • prosedur yang tepat secara sistemik,
  • dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Febby Hidayanti, S.H., M.Kn.
Notaris & PPAT