www.notarisdanppat.com – Dasar hukum pengenaan Bea Materai adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dengan beberapa aturan pelaksanaannya.
Pengertian Bea Materai[1]
- Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak lain yang berkepentingan.
- Benda materai adalah materai temple dan kertas materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
- Tanda tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan cap tanda tangan atau cap paraf, teraan, cap nama atau lainya sebagai pengganti tanda tangan.
- Pemateraian kemudian adalah suatu cara pelunasan bea materai yang dilakukan oleh pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea materainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
- Pejabat pos adalah pejabat PT Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pematerian kemudian.
- Objek Bea Materai
Dokumen yang dikenakan Bea Materai adalah :
- Surat perjanjian dan surat-surat lainya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Yang dimaksud surat lainya dalam ketentuan ini adalah surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan.
- Akta-akta notaris termasuk salinannya.
- Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
- Surat yang memuat jumlah uang:
- Yang menyebutkan penerimaan uang;
- Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
- Yang berisi pemberitahuan saldo rekening;
- Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
- Surat berharga seperti wesel, askep, promes, dan cek.
- Efek dengan nama dan bentuk apapun.
- Dokumen yang akan digunakan sebagai pembuktian di muka Pengadilan:
- Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.
- Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula.
- Tarif Bea Materai
Sebagaimana ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Materai yang diikiuti dengan perubahan tarif yang berlaku per 1 Mei 2000 menyatakan bahwa[3]:
- Surat perjanjian dan surat-surat lainya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata dikenakan Bea Materai dengan tarif Rp 6000,00 (enam ribu rupiah).
- Akta-akta notaris termasuk salinannya dikenakan Bea Materai dengan tarif Rp 6000,00 (enam ribu rupiah).
- Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya dikenakan Bea Materai dengan tarif Rp 6000,00 (enam ribu rupiah)..
- Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah):
- Yang menyebutkan penerimaan uang;
- Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
- Yang berisi pemberitahuan saldo rekening;
- Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; masing-masing dikenakan Bea Materai dengan tariff Rp 6000,00 (enam ribu rupiah).
- Surat berharga seperti wesel, askep, promes yang harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 ( satu juta rupiah) dikenakan Bea Materai dengan tarif Rp 6000,00 (enam ribu rupiah).
- Efek dengan nama dan bentuk apapun, sepanjang harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 ( satu juta rupiah) dikenakan Bea Materai dengan tarif Rp 6000,00 (enam ribu rupiah).
- Dokumen yang akan digunakan sebagai pembuktian di muka Pengadilan:
- Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.
- Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula ; masing-masing dikenakan Bea Materai dengan tariff Rp 6000,00 (enam ribu rupiah).
- Dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4, 5, dan 6 yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Materai dengan tarif Rp 3000,00 (tiga ribu rupiah) dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak terutang Bea Materai.
- Tarif Bea Materai atas cek dan bilyet giro ditetapkan sebesar Rp 3000,00 (tiga ribu rupiah) tanpa batas pengenaan harga nominal.
- Tidak Dikenakan Bea Materai
Dokumen yang tidak dikenakan Bea Materai adalah[4]:
- Dokumen berupa:
- Surat penyimpanan barang;
- Konosemen;
- Surat angkutan penumpang dan baran;
- Keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen surat penyimpanan barang, konosemen dan surat angkutan penumpang dan barang;
- Bukti untuk pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengiriman;
- Surat-surat lainya yang dapat disamakan dengan surat-surat di atas.
- Segala bentuk ijazah;
- Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
- Tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, kas pemerintah daerah, dan bank;
- Kuaitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainya yang dapat disamakan dengan itu ke kas Negara, kas pemerintah daerah, dan bank;
- Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
- Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainya yang bergerak di bidang tersebut;
- Surat gadai yang diberikan oleh perum pegadaian;
- Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan bentuk apapun.
- Saat Terutang
Saat terutang bea materai adalah sebagai berikut[5]:
- Untuk dokumen yang dibuat oleh satu pihak, saat terutang adalah pada saat dokumen itu diserahkan.
- Untuk dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak, saat terutang adalah pada saat selesainya dokumen di buat.
- Untuk dokumen yang dibuat di luar negeri, saat terutang adalah pada saat digunakan di Indonesia.
- Tata Cara Pelunasan Bea Materai
Bea Materai atas dokumen dilunasi dengan cara sebagai berikut[6]:
- Pelunasan dengan menggunakan benda materai (materai temple atau kertas materai).
- Pelunasan dengan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Pelunasan bea materai dengan menggunakan materai temple.
- Materai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan bea materai.
- Materai tempel direkatkan di tempat di mana tanda tangan akan dibubuhkan.
- Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, san tahun dilakukan dengan tinta atau sejenis dengan itu sehingga sebagian tanda tangan di atas kertas dan sebagian lagi di atas materai tempel.
- Jika digunakan lebih dari satu materai tempel, tanda tangan harus dibubuhhkan sebagian di atas semua materai tempel dan sebagian di atas kertas.
- Pelunasan bea materai dengan menggunakan materai tempel, tetapi tidak memenuhi ketentuan di atas, dokumen yang bersangkutan di anggap tidak bermaterai.
- Pelunasan bea materai dengan menggunakan kertas materai.
- Sehelai kertas materai hanya dapat digunakan untuk sekali pemakaian.
- Kertas materai yang sudah digunakan tidak dapat digunakan lagi.
- Jika isi dokumen yang dikenakan bea materai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas kertas materai yang digunakan, untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermaterai.
- Jika sehelai kertas materai karena sesuatu hal tidak jadi digunakan dan dalam hal ini belum ditandatangani oleh yang berkepentingan, sedangkan dalam kertas materai telah terlanjur ditulis dengan beberapa kata/kalimat yang belum merupakan suatu dokumen yang selesai, kemudian tulisan yang ada pada kertas materai tersebut dicoret dan dimuat tulisan atau keterangan baru, kertas materai tersebut dapat digunakan dan tidak perlu dibubuhi meterai lagi.
- Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi, maka dokumen di anggap tidak bermaterai.
- Pelunasan bea materai dengan cara lain (membubuhkan tanda tangan bea materai lunas). Pelunasan bea materai dengan cara lain ditetapkan dalam KMK-133B/KMK.04/2000 tentang pelunasan bea materai dnegan cara lain, yaitu dengan:
- Menggunakan mesin teraan materai.
- Menggunakan teknologi percetakan.
- Mengunakan sistem komputerisasi.
- Menggunakan alat lain dengan teknologi tertentu.
- Pelunasan bea materai yang terutang diluar negeri.
Dokumen yang dibuat diluar negeri tidak dikenakan bea materai sepanjang tidak digunakan di Indoensia.
baca juga PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
Saat dokumen yang dibuat diluar negeri itu akan digunakan di Indonesia, bea materai yang terutang harus dilunasi terlebih dahulu yang besarnya sesuai dengan tariff yang berlaku dengan cara pematerian kemudian oleh pejabat pos tanpa dikenakan denda. Apabila dokumen yang dibuat diluar negeri dimateraikan sesudah dokumen tersebut digunakan dikenakan denda sebesar 200% yang pelunasannya juga dengan cara pematerian kemudian yang dilakukan pejabat pos.
- Ketentuan Khusus
- Pejabat pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris, dan pejabat umum lainya masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan.[7]
- Menerima mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Materainya tidak atau kurang bayar.
- Melekatkan dokumen yang bea materainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan;
- Membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dari dokumen yang bea materainta tidak atau kurang bayar.
- Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang bayar sesuai dengan tarif bea materainya.
- Atas pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaiaman dimaksud dalam angka 1 dikenakan sanksi administrasi sesuai denga peraturan perundang-undangan yang berlaku.