Bangunan Gedung secara Hukum Properti

www.notarisdanppat.com – Bangunan Gedung secara Hukum Properti |  Pengertian Pada dasarnya bangunan gedung memegang peranan yang sangat penting sebagai tempat dimana manusia melakukan kegiatannya sehari-hari.

 

Pengaturan bangunan gedung secara khusus dituangkan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Undang-undang Bangunan Gedung tidak hanya diperuntukan bagi pemilik bangunan gedung melainkan juga bagi pengguna gedung serta masyarakat.

 

Sebagian besar peraturan daerah yang berkaitan dengan bangungan gedung pada saat ini muatan pengaturan yang terkandung lebih bersifat pada masalah administratif, sedang muatan pengaturan persyaratan teknis dalam penyelenggaraan pembangunan gedung sangat kurang, bahkan ada perda yang secara khusus hanya mengatur tentang retribusi sebagai salah satu sumber PAD.

Hal ini khususnya banyak terjadi pada kabupaten /kota yang memiliki perda bangunan gedung sebelum tahun 2002, yaitu sebelum disahkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Asas , Tujuan dan Ruang Lingkup Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyatakan :
·        Pasal 2
Bangunan gedung diselenggarakan berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, serta keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya.
·        Pasal 3
Pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk :
1.      Mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.
2.      Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
3.      Mewujudkan kepastian hokum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Fungsi bangunan gedung

Dalam Undang-undang Bangunan Gedung diatur bahwa setiap bangunan gedung memiliki fungsi antara lain fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Fungsi bangunan gedung ini yang nantinya akan dicantumkan dalam Izin mendirikan Bangunan (IMB).

Bangunan Gedung secara Hukum Properti   Dalam hal terdapat perubahan fungsi bangunan gedung dari apa yang tertera dalam IMB, perubahan tersebut wajib mendapatkan persetujuan dan penetapan kembali oleh Pemerintah Daerah.
Fungsi Bangunan Gedung terdapat dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Baca Lagi peralihan-hak-atas-tanah-karena-jual-beli-tanah/

Persyaratan Bangunan gedung

Persyratan bangunan gedung dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung :
1. Ruang lingkup persyaratan administratif bangunan gedung ini yaitu : persyaratan status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah yaitu:
a.       Status kepemilikan bangunan gedung
b.      Izin mendirikan bangunan gedung.
2.  Persyaratan teknis bangunan gedung dapat dibagi lagi menjadi 2 (dua) yaitu meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan. Yaitu :
a.       Ruang lingkup persyaratan tata bangunan yaitu meliputi :
·        Persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung, yaitu berhubungan dengan persyaratan peruntukan lokasi bangunan gedung yang tidak boleh mengganggu keseimbangan lingkungan, fungsi lindung kawasan, dan/atau fungsi prasarana dan sarana umum, serta ketinggian gedung.
·        Arsitektur bangunan gedung
·        Persyaratan pengendalian dampak lingkungan.
b.      Persyaratan keandalan bangunan gedung, persyaratan ini ditetapkan berdasarkan fungsi masing-masing bangunan gedung yang secara umum meliputi persyaratan :
·        Keselamatan
·        Kesehatan
·        Kenyamanan

baca juga artikel hukum-perjanjian-sewa-menyewa-secara-hukum-properti/

Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Penyelenggaraan bangunan gedung tidak hanya dari pengunaan bangunan gedung, melainkan juga meliputi kegiatan :
·        Pembangunan, yan dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan dengan diawasi pembangunannya oleh pemilik bangunan gedung. Pembangunan bangunan gedung dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh pemerintah daerah dalam bentuk IMB. Pembangunan bangunan gedung ini sendiri dapat dilakukan baik tanah milik sendiri maupun di tanah milik pihak lain.
·        Pemanfaatan, yang dilakukan oleh pemilik atau pengguna bangunan gedung setelah bangunan gedung tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan layak fungsi. Bangunan gedung dinyatakan memenuhi persyaratan layak fungsi apabila telah memenuhi persyaratan teknis. Agar persyaratan layak fungsi suatu bangunan gedung tetap terjaga, maka pemilik gedung atau pengguna bangunan gedung wajib melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala terhadap bangunan gedung.
·        Pelestarian, yang dilakukan khusus untuk bangunan gedung yang ditetapkan sebagai cagar budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan.
·        Pembongkaran, alasan-alasan bangunan gedung dapat dibongkar apabila bangunan gedung yang ada :
·        Tidak layak fungsi dan tidak dapat diperbaiki
·        Dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya
·        Tidak memiliki IMB.

Peran masyarakat
–          Sebagai bagian dari pengguna bangunan gedung, dalam UU bangunan Gedung juga mengatur mengenai peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang mencakup:
–          Pemantauan penyelenggaraan bangunan gedung
–          Memberi masukan kepada pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman dan standar teknis untuk bangunan gedung.
–          Menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada instansi yang berwenang terhadap penyusunan rencana tata bangunan, rencana teknis bangunan, gedung dan kegiatan penyelenggaraan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan;
–          Melaksanakan gugatan perwakilan terhadap bangunan gedung yang mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.

Sanksi pelanggaran atas Undang-undang Nomor 28 tahun 2002

Berdasarkan dengan sanksi dalam hal adanya pelanggaran atas Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan gedung, pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Yang masuk dalam ruang lingkup sanksi administratif yaitu dapat diberlakukanpencabutan IMB sampai dengan pembongkaran bangunan gedung serta dapat dikenakan sanksi denda maksimal 10% (sepuluh persen) dari nilai bangunan yang sedang maupun telah dibangun.

Sedangkan sanksi pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bagunan Gedung ini dapat berupa sanksi kurungan penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak 20% (duapuluh persen) dari nilai bangunan gedung jika karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Bangunan Gedung secara Hukum Properti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *