Aturan Aturan Hibah Dalam Hukum Indonesia

www.notarisdanppat.com – Hibah Dalam KUHPerdata Aturan-aturan hibah Dalam KUHPerdata terdiri dari 4 bagian dari  Pasal 1666-1693. Bagian-bagian tersebut yaitu:

  1. Pada bagian pertama memuat ketentuan-ketentuan umum yang terdiri dari pengertian hibah, hibah oleh orang hidup, barang yang dihibahkan, syahnya hibah dan syarat-syarat hibah.
  2. Pada bagian kedua memuat tentang kemampuan untuk memberikan dan menerima hibah yang berisi tentang orang-orang yang berhak memberikan dan menerima hibah dan hibah antara suami istri.
  3. Bagian ketiga memuat cara menghibahkan sesuatu yang berisi tentang pembuatan akta hibah pada notaris, hibah kepada wanita dan kepada anak-anak di bawah umur.
  4. Bagian keempat memuat tentang pencabutan dan pembatalan hibah yang berisi tentang syarat-syarat pencabutan dan pembatalan hibah.

Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa KUHPerdata khusunya dalam bagian kesatu aturan tentang hibah menjelaskan syarat-syarat hibah, adapun syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Syarat-Syarat Pemberian Hibah
  2. Pemberian hibah diisyaratkan sudah dewasa yaitu mereka yang telah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah penah menikah (Pasal 330 no.1677 KUHPerdata).
  3. Hibah itu diberikan saat pemberi hibah masih hidup
  4. Tidak mempunyai hubungan perkawinan sebagai suami istri dengan menerima hibah dengan kata lain hibah antara suami istri selama perkawinan tidak diperbolehkan menurut Pasal 1678 ayat (1) KUHPerdata, tetapi KUHPerdata masih memperbolehkan hibah yang dilakukan antara suami istri terhadap benda-benda yang harganya tidak terlalu tinggi sesuai dengan kemampuan penghibah (Pasal 1678 ayat (2) KUHPerdata) dalam hal ini tidak ada penjabaran lebih lanjut tentang batasan nilai atau harga benda-benda yang dihibahkan itu, jadi ukuran harga yang tidak terlalu tinggi itu sangat tergantung kondisi ekonomi serta kedudukan sosial mereka dalam masyarakat.
  5. Syarat-syarat Penerimaan Hibah

Dalam KUHPerdata syarat-syarat penerimaan harta hibah adalah sebagai berikut:

  1. Penerima hibah sudah ada pada saat terjadinya penghibahan atau bila ternyata kepentingan si anak yang ada dalam kandungan menghendakinya, maka undangundang dapat menganggap anak yang ada di dalam kandungan itu sebagai telah dilahirkan (Pasal 2 KUHPerdata).
  2. Lembaga-lembaga umum atau lembaga keagamaan juga dapat menerima hibah, asalkan presiden atau penguasa yang ditunjuk olehnya yaitu Menteri Kehakiman, memberikan kekuasaan kepada pengurus, lembaga-lembaga tersebut untuk menerima pemberian itu (Pasal 1680 KUHPerdata).
  3. Pemberian hibah bukan bekas wali dari pemberi hibah, tetapi apabila si wali telah mengadakan perhitungan pertanggung jawaban atas perwaliannya, maka bekas wali itu dapat menerima hibah (Pasal 904 KUHPerdata).
  4. Penerima hibah bukanlah notaris yang dimana dengan perantaranya dibuat akta umum dari suatu wasiat yang dilakukan oleh pemberi hibah dan juga bukan saksi yang menyelesaikan pembuatan akta itu (Pasal 907 KUHPerdata).
  5. Syarat-syarat benda yang dihibahkan

KUHperdata juga menjelaskan mengani syarat-syarat benda yang dapat dihibahkan, adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Benda yang dihibahkan harus merupakan benda yang sudah ada saat penghibahan itu dilakukan. Suatu hibah adalah batal atau tidak sah apabila dilakukan terhadap barangbarang yang belum ada atau baru akan ada dikemudian hari (Pasal 1667 KUHPerdata).
  2. Jumlah harta atau benda-benda itu tidak boleh melanggar atau melebihi jumlah legitime portie (suatu bagian mutlakdari ahli waris yang akan meninggalkan warisan atau tidak dikurangi dengan pemberian semasa hidup si pewaris atau pemberian dengan wasiat (Pasal 913 KUHPerdata).

Tiga hal tersebut di atas merupakan ketentuan rukun atau syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam proses hibah, apabila tidak terpenuhi maka bisa saja perjanjian hibah dianggap batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Setelah perjanjian hibah terpenuhi maka masing-masing pihak akan memikul hak dan kewajiban, dalam KUHPerdata hak dan kewajiban bagi para pihak adalah sebagai berikut:

  1. Hak yang timbul dari Perjanjian Hibah
  2. Pemberi hibah berhak untuk memakai sejumlah uang dari harta atau benda yang dihibahkannya, asalkan hak ini diperjanjikan dalam penghibahan (Pasal 1671 KUHPerdata).
  3. Pemberi hibah berhak untuk mengambil benda yang telah diberikannya jika si penerima hibah dan keturunan-keturunannya meninggal terlebih dahulu dari si penghibah, dengan catatan ini dapat berlaku sudah diperjanjikan terlebih dahulu (Pasal 1672 KUHPerdata).
  4. Pemberi hibah dapat menarik kembali pemberiannya, jika penerima hibah tidak mematuhi kewajiban yang ditentukan dalam akta hibah atau hal-hal lain yang dinyatakan dalam KUHPerdata. Apabila penghibahan telah dilakukan dan penerima hibah atau orang lain dengan suatu akta PPAT, diberikan kuasa olehnya untuk menerima hibah, setelah menerima pernyataan (levering) benda yang dihibahkan itu, maka secara yuridis si penerima hibah telah berhak menggunakan benda yang dihibahkan kepadanya sesuai dengan keperluannya. Karena hak milik dari benda-benda yang dihibahkan itu telah beralih dari si pemberi hibah kepada penerima hibah.
  5. Kewajiban yang timbul dari Perjanjian Hibah
  6. Kewajiban pemberi hibah. Setelah pemberi hibah menyerahkan harta atau benda yang dihibahkannya kepada penerima hibah atau orang lain yang diberikan kuasa untuk itu, maka sejak itu tidak ada lagi kewajiban-kewajiban apapun yang mengikat pemberi hibah.
  7. Kewajiban penerima hibah Menurut Pasal 1666 KUHPerdata, penghibahan adalah suatu pemberian Cuma-Cuma (om niet), namun KUHPerdata memberikan kemungkinan bagi penerima hibah untuk melakukan suatu kewajiban kepada penerima hibah sebagai berikut:
  • Penerima hibah berkewajiban untuk melunasi hutanghutang penghibah atau benda-benda lain, dengan catatan hutang-hutang atau beban-beban yang harus dibayar itu disebutkan dengan tegas di dalam akta hibah. Hutanghutang atau beban itu harus dijelaskan, hutang atau beban itu harus dijelaskan, hutang atau beban yang mana (kepada siapa harus dilunasi dan berapa jumlahnya).
  • Penerima hibah diwajibkan untuk memberikan tunjangan nafkah kepada pemberi hibah jika pemberi hibah jatuh dalam kemiskinan.
  • Penerima hibah diwajibkan untuk mengembalikan benda-benda yang telah dihibahkan, kepada pemberi dan pendapatan-pendapatanya terhitung mulai dimajukannya gugatan untuk menarik kembali hibah berdasarkan alasan-alasan yang diatur oleh KUHPerdata. Apabila benda yang dihibahkan itu telah dijual, maka ia berkewajiban untuk mengembalikan pada waktu dimasukannya gugatan dengan disertai hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan sejak saat itu (KUHPerdata)
  • Pemberi hibah berkewajiban untuk memberi ganti rugi kepada pemberi hibah, untuk hipotik-hipotik dan bendabenda lainnya yang dilekatkan olehnya atas benda tidak bergerak.

 

Hibah Bersyarat

Contoh kasus, A bermaksud untuk menghibahkan tanah kepada B, namun si A mensyaratkan si B membayar dengan suatu harga. Ilustrasinya adalah si A menjual sebidang tanah kepada si B dengan harga Rp. 25.000.000,- menurut harga pasaran tanah yang dijual si A seharusnya memiliki nilai Rp. 1.000.000.000,- karena memang maksud si A adalah sekaligus menghibahkan akan tetapi si A mensyarat si B untuk membayarnya, bagaimana ketentuan hukum hibah terhadap praktek tersebut?

Hibah sendiri secara bahasa diartikan sebagai pemberian cuma-cuma, sebagai bentuk pemberian sukarela maka seyogyanya si pemberi hibah tidak meminta imbalan atas apa yang dihibahkan. Menurut Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) :

“Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, diwaktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu”. Dengan demikian jelas bahwa hibah merupakan bentuk pemberian sukarela yang diberikan semasa hidup pemberi hibah dan tidak dapat ditarik kembali.

Hibah juga memiliki unsur-unsur yang terkandung di dalamnya, unsur-unsur tersebut antara lain:

  1. Adanya pemberi hibah

Syarat utama dari pemberi hibah haruslah ia masih hidup, Pasal 1666 alinea kedua menyatakan bahwa “ undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang yang masih hidup”. Alasannya adalah bahwa tidak mungkin terjadi suatu hibah antara orang yang meinggal dengan orang yang masih hidup, ketentuan ini pun secara logika sudah bisa diterima.

  1. Pemberi hibah menyerahkan barang kepada penerima hibah

Baik terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak harus ada proses serah terima hibah terlebih dahulu agar hibah yang dilakukan menjadi sah.

  1. Pemberian semasa hidup

Sebagaimana disinggung di atas bahwa si pemberi hibah disyaratkan melakukan proses hibah semasa hidup, apabila salah seorang telah meninggal maka penghibahan semacam itu dianggap batal.

  1. Pemberian Cuma-Cuma

Memiliki maksud bahwa pemberi hibah tidak diperbolehkan menerima imbalan dalam bentuk apapun, jika si pemberi hibah menerima imbalan maka itu bukan dianggap sebagai hibah melainkan bentuk lain seperti jual-beli.

  1. Pembelian itu tidak dapat ditarik kembali

Dalam ketentuan pasal 1666 KUHPerdata sebagaimana dinyatakan di atas terdapat frasa “tidak dapat ditarik kembali” oleh karena itu suatu hibah tidak dapat ditarik kembali oleh si pemberi hibah. Namun dalam hal ini ada pengecualian sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1688 KUHPerdata sebagai berikut:

  1. Jika tidak dipenuhi syarat-syarat dengan manaja pengihibahan dilakukan;
  2. Jika si penerima hibah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau suatu kejahatan lain terhadap si penghibah;
  3. Jika ia menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelah orang ini jatuh dalam kemiskinan.

Selain unsur-unsur hibah sebagaimana dijelaskan di atas, dalam hibah juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Perjanjian hibah hanya dapat dilakukan oleh dan antara orang yang masih hidup (Pasal 1666 alinea 2 KUHPerdata);
  2. Perjanjian hibah hanya diperbolehkan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan terjadi (Pasal 1667 KUHPerdata);
  3. Perjanjian hibah harus dilakukan dengan akta notasi (Pasal 1682 KUHPerdata).

Dalam hibah perspektif KUHPerdata ada dua bentuk hibah yang dapat dipraktekkan dalam kehidupan, adapun jenis-jenis hibah tersebut adalah:

  1. Hibah wasiat, beralihnya hak atas benda hibah kepada sipenerima hibah adalah pada saat penghibahan itu dilaksanakan dan pada saat pihak pemberi hibah meninggal dunia. Dalam hibah jenis ini, hibah dapat ditarik kembali secara diam-diam maupun secara langsung oleh pemberi hibah dengan langsung mendatangi notaris untuk membatalkan hibah wasiat;
  2. Hibah bersyarat, yaitu beralihanya hak atas benda hibah kepada si penerima hibah dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh si Penghibah;

Dari ketentuan mengenai jenis hibah ini secara sekilas tampak bahwa praktek penghibahan sebagaimana dijelaskan dalam kasus di atas merupakan bentuk hibah bersyarat, akan tetapi pertanyaan kemudian adalah apakah syarat yang diberikan oleh si A dapat diakui secara hukum? Mengenai hibah bersyarat ini diatur dalam ketentuan KUHPerdata sebagai berikut:

Pasal 1669 KUHPerdata menyatakan bahwa “adalah diperbolehkan kepada si penghibah untuk memperjanjikan bahwa ia tetap memiliki kenikmatan atau nikmat hasil benda-benda yang dihibahkan, baik benda yang bergerak maupun benda-benda tak bergerak atau bahwa ia dapat memberikan kenikmatan atau nikmat hasil tersebut kepada orang lain, dalam hal mana harus diperhatikan ketentuan-ketentuan bab ke sepululh buku kedua undang-undang ini.

Pasal 1671 KUHPerdata menyatakan bahwa “si penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia akan memakai sejumlah uang dari benda-benda yang dihibahkan”. Pada alinea kedua dinyatakan “jika ia meninggal dengan tidak memakai jumlah uang tersebut, maka apa yang dihibahkan tetap untuk seluruhnya pada si penerima hibah”.

Artinya jika kasus tersebut dianggap sebagai sebuah hibah bersyarat tidak terdapat ketentuan dalam KUHPerdata yang dapat menjadi dasar bagi praktek tersebut. Bahkan jika syarat tersebut adalah untuk melunasi pembebanan hutang atau beban lainya syarat tersebut dianggap batal.

Dalam ketentuan Pasal 1670 KUHPerdata dinyatakan bahwa “suatu hibah adalah batal, jika dibuat dengan syarat bahwa si penerima hibah akan melunasi utang-utang atau beban-beban lain, selain yang dinyatakan tegas dalam akta hibah sendiri atau di dalam suatu daftar yang ditempelkan padanya.”

Dalam Pasal 1668 juga dinyatakan bahwa “si penghibah tidak boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau memberikan kepada orang lain suatu benda yang termasuk dalam hibah, hibah semacam itu, sekedar mengenai benda tersebut dianggap batal”.

Berdasarkan uraian di atas adalah tidak diperboleh praktek hibah dengan syarat membeli dengan harga yang jauh dari pasaran. Akan tetapi jika perjanjian yang dilakukan adalah untuk uang yang telah diberikan kepada si A senila Rp. 25.000.000,- dianggap sebagai perjanjian jual-beli maka itu diperbolehkan dengan syarat tanah yang dihibahkan diukur sesuai dengan harga pasar dan dibuatkan akta otentik jual-beli, barulah kemudian sisa tanah lainya yang senilai Rp.975.000.000,- dikategorikan sebagai hibah dan dibuatkan akta hibah.

Tata Cara Hibah Tanah

Dalam masyarakat sekitar, seringkali ada proses hibah menghibah yang tidak didaftarkan dengan suatu akta, dan oleh karenanya seringkali menimbulkan sengketa antara beberapa pihak? Jadi jika itu berkaitan dengan tanah bagaimana tata cara penghibahannya.

Hibah sendiri dalam Pasal 1666 KUHPerdata di jelaskan bahwa Penghibahan adalah suatu persetujuan, dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orangorang yang masih hidup.

Mengenai tata cara hibah diatur dalam Bagian ke-3 (tiga) mulai dari Pasal 1682 sampai dengan 1687. Terkait dengan tata cara hibah dalam KUHPerdata dijelaskan sebagai berikut:

  1. Tiada suatu penghibahan pun, kecuali penghibahan termaksud dalam pasal 1687, dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris, dan bila tidak dilakukan demikian, maka penghibahan itu tidak sah. (Pasal 1682 KUHPerdata)
  2. Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakunya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkan itu. Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu, maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh notaris, asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian, bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya. (Pasal 1683 KUHPerdata)
  3. Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah perwalian atau kepada orang yang ada di bawah pengampuan, harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah diberi kuasa oleh pengadilan negeri. Jika pengadilan itu memberi kuasa termaksud, maka hibah itu tetap sah, meskipun penghibab telah meninggal dunia sebelum terjadi pemberian kuasa itu. (Pasal 1685 KUHPerdata)
  4. Hak milik atas barang-barang yang dihibahkan, meskipun diterima dengan sah, tidak beralih kepada orang yang diberi hibah, sebelum diserahkan dengan cara penyerahan. (Pasal 1686 KUHPerdata).

Dari ketentuan di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut, hibah harus dilakukan ketika kedua belah pihak masih hidu, hibah harus dinyatakan dalam suatu akta otentik, hibah kepada anak-anak harus diwakili oleh walinya, hibah harus dilakukan dengan cara serah terima.

Pada kasus di atas yang dibahas adalah berkaitan dengan tanah, maka berlaku beberapa aspek tentang hukum pertanahan. Dalam pasal 34 ayat (1) PP No.24 Tahun 1997 dijelaskan bahwa: “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun dapat melalui jual-beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainya, kecuali pemindahan tersebut melalui lelang hanya dapat didafaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Perbuatan hukum tersebut menurut ketentuan Pasal 38 ayat (1) sekurang-kurangnya harus disaksikan oleh 2 orang saksi.

Jika aturan dari PP No.24 Tahun 1997 tersebut dikaitkan dengan aturan Pasal 1683 KUHPerdata maka kedua aturan tersebut menyatakan bahwa hibah khususnya hibah tanah harus dibuat dengan akta otentuk yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Lalu bagaimana jika dulunya hibah tanah tidak dibuatkan akta hibah dan sekarang ingin mendaftarkan tanah tersebut?

Ketentuan yang lebih rinci terkait dengan pendaftaran tanah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10 Tahun 1961 tentang Pendafataran Tanah. PP tersebut terakhir dirubah dengan PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pasal 1 angka 1 PP tersebut dijelaskan bahwa pendaftaran tanah adalah:

…rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, melimputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, menyatakan bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Jika tanah itu merupakan suatu bentuk tanah hibah yang didasarkan pada hukum adat, maka ia dapat mendaftarkannya sebagai suatu tanah adat yang memang belum dihibahkan, adapun cara yang dapat dilakukan adalah si penerima hibah bersama dengan si pemberi hibah terlebih dahulu membuat akta hibah di hadapan PPAT kemudian si penerima hibah mendaftarkan tanah ke Badan Pertanahan Negara.

Jadi kesimpulannya adalah, berkaitan dengan hibah tanah, sebaiknya para pihak melakukan proses penyerahan hibah khususnya hibah tanah dengan cara mendaftarkan dan membuat akta di hadapan PPAT dengan akta otentik. Sehingga jika terjadi perselilsihan di kemudian hari, hal itu dapat dijadikan bukti yang kuat.

Penarikan Kembali Harta Hibah

Bolehkah harta yang telah dihibahkan ditarik kembali oleh pemberi?

Hibah sendiri merupakan bentuk pemberian secara sukarela dan tanpa pamrih, pemberian hibah ini umumnya tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun. Terkait dengan hibah dalam KUHPerdata khusunya Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) :

“Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, diwaktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu”.

Dengan demikian jelas bahwa hibah merupakan bentuk pemberian sukarela yang diberikan semasa hidup pemberi hibah dan tidak dapat ditarik kembali. Dari definisi tersebut terlihat bahwa harta hibah menurut ketentuan tersebut tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi hibah, akan tetapi hal tersebut ternyata masih terdapat pengecualian sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1688 KUHPerdata sebagai berikut:

suatu hibah dapat ditarik kembali maupun dihapuskannya karena melainkan hal-hal berikut:”

  1. Jika tidak dipenuhi syarat-syarat dengan mana pengihibahan dilakukan;
  2. Jika si penerima hibah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau suatu kejahatan lain terhadap si penghibah;
  3. Jika ia menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelah orang ini jatuh dalam kemiskinan.

Pemberian hibah pada dasarnya merupakan tanda bahwa antara pemberi dan penerima hibah telah memiliki hubungan yang akrab dan santun-menyantun. Bahkan, pemberian hibah tersebut umumnya terjadi dikarena alasan hubungan kerabat. Oleh karena itu, apabila ditemukan tindakan-tindakan tidak terpuji dari penerima kepada pemberi akan berakibat pada keharusan dibatalkannya hibah, hal ini disebabkan karena hakikat dari rasa kasih yang terjalin sudah tidak ada.

Selain itu, ada pula hibah yang menurut ketentuan hukum diperbolehkan bagi pemberi untuk mensyaratkan sesuatu, bentuk dari syarat yang diperbolehkan menurut ketentuan hukum adalah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1669 KUHPerdata menyatakan bahwa

adalah diperbolehkan kepada si penghibah untuk memperjanjikan bahwa ia tetap memiliki kenikmatan atau nikmat hasil benda-benda yang dihibahkan, baik benda yang bergerak maupun benda-benda tak bergerak atau bahwa ia dapat memberikan kenikmatan atau nikmat hasil tersebut kepada orang lain, dalam hal mana harus diperhatikan ketentuan-ketentuan bab ke sepululh buku kedua undang-undang ini.

Syarat ini memperkuat kedudukan si penghibah ketika ia jatuh miskin untuk mengambil nikmat atas harta yang telah dihibahkan.

Ketentuan 1688 KUHPerdata ayat (1) juga dapat dijadikan dasar untuk membatalkan dan menarik kembali harta hibah yang berupa “ tidak dipenuhi syarat-syarat dalam mana pengibahan dilakukan”. Syarat umum dari suatu harta hibah adalah bahwa benda yang dihibahkan harus bebas dari hak orang lain/menjadi milik penuh dari si penghibah. Namun, ketika si penghibah meninggal harta tersebut ternyata kemudian tidak bisa menjadi miliki penuh dari si penghibah karena ada hak-hak dari ahli warisnya.

Maksud dari hal ini adalah bahwa dalam proses penghibahan hak legitimie portie dari ahli waris sebaiknya harus dipenuhi terlebih dahulu, sehingga jumlah harta yang dihibahkan tidak mengurangi hak ahli waris di masa mendatang. Adapun yang dimaksud dengan legitimie portie adalah sebagaima dijelaskan dalam Pasal 913 KUHPerdata sebagai berikut

“ sesuatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada waris, garis lurus menurut ketentuan undang-undang, terhadap mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat.”

Jadi pemberian hibah tidak boleh sampai menganggu bagian dari para ahli waris, jika sampai menggangu hak ahli waris maka ahlli waris dapat menuntutnya untuk dibatalkan.

Pasal 1688 KUHPerdata ayat (3) tersebut “Jika ia menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelah orang ini jatuh dalam kemiskinan” menunjukkan suatu implikasi bahwa setiap orang yang telah mengikatkan dirinya dalam perjanjian hibah, maka bagi si penerima hibah terikat tanggung jawab untuk memberikan tunjangan nafkah kepad si penghibah. Oleh karena itu, apabila si penerima hibah menolak untuk memberi nafkah, maka perjanjian hibah dapat dibatalkan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa setidaknya ada 3 (tiga) alasan menurut KUHPerdata untuk membatalkan suatu hibah yang sebelumnya dianggap sah. Pertama, tidak dipenuhinya syarat-syarat hibah seperti harta hibah bukan milik penuh penghibah, menyalahi asas legitimie portie ahli waris, dan lain-lain. Kedua, penerima hibah terbukti bersalah melakukan sesuatu kejahatan kepada pemberi hibah sehingga merusak hakikat dari hibah itu sendiri, misalnya si penerima hibah bersekongkol dengan seseorang untuk melakukan sutau pencurian atas harta penerima hibah, maka hal itu juga dapat menjadi alasan untuk menarik kembali harta hibah. Ketiga, tidak dipenuhinya kewajiban si penerima hibah berupa menanggung nafkah dari si pemberi hibah apabila di suatu hari si penghibah jatuh miskin.

Adapun ketentuan KUHPerdata mengenai tata cara pembatalan dan penarikan harta hibah tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 1689 menjelaskan bahwa dalam hal si penerima hibah menyalahi aturan pertama, maka si pemberi hibah dapat tidak jadi/membatalkan kehendak hibahnya jika barang masih ada pada kekuasaan penghibah. Jika barang telah dikuasai penerima hibah, maka ia dapat menuntut untuk dikembalikan, dan penghibah bebas dari segala tanggungan hipotik yang telah dibebankan oleh penerima hibah dengan pihak ketiga.
  2. Dalam hal karena kesalahan jenis kedua dan ketiga, dalam pasal 1690 dijelaskan bahwa si penghibah belum dapat menarik harta hibah kembali jika tuntutan untuk membatalkan beum didaftarkan dan diumumkan sesuai dengan ketentuan pasal 616 KUHPerdata.

Demikianlah uraian mengenai pembatalan hibah menurut KUHPerdata. Selain itu, di Indonesia ada juga ketentuan lain yang harus diperhatikan yakni Hukum Adat dan Hukum Islam. Oleh karena itu, untuk pembatalan hibah ini harus pula dilihat sinkronisasi dari 3 (tiga) aturan tersebut.

 

Hibah Dalam Hukum Islam

Apa pengertian Hibah dalam Hukum Islam?

Hibah merupakan kata serapan dari bahasa Arab dari masdar lafadz “wahaba” yang artinya pemberian. Menurut isitilah hibah berarti pemberian sukarela dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT, tanpa menghadap pamrih dan imbalana balasan dalam bentuk apapun. Menurut Wahbah Zuhaili dalam bukunya Fiqh Islam wa Adillatuhu mengartikan hibah adalah suatu akad yang berimplikasi pada kepemilikan tanpa suatu ganti dan dilakukan ketika masih hidup. Sementara itu hibah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) khususnya pasal 171 g dinyatakan bahwa hibah adalahj pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan kepada seseorang yang masih hidup untuk dimilikinya.

Dalam perspektif hukum Islam, hibah merupakan suatu perbuatan hukum yang di sunnah kan. Salah satu dasarnya adalah:

“……. dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan)……”(Q.S Al-Baqarah: 177)”

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a: Nabi SAW. Pernah bersabda, “Wahai kaum muslimat, jangan memandang rendah hadiah yang diberikan tetanggamu meskipun sekadar telapak kaki kambing.” (H.R. Bukhari)

Dari Abu Hurairah r.a Rasulullah SAW. Bersabda: ”saling memberilah kamu, niscaya kamu sekalian kasih mengasihi”. (HR. Bukhari dan Baihaqi)

Berdasarkan pada beberapa dasar hukum di atas dijelaskan bahwa hibah merupakan salah satu perbuatan yang sangat di anjurkan dalam Islam.

Seberapa besar hibah tersebut diperbolehkan? Mengenai kadar hibah ini ada dua pendapat dalam hukum Islam, yaitu:

  1. Jumhur ulama’ berpendapat seseorang dapat menghibahkan seluruh hartanya (tanpa batas) kepada orang lain, karena hibah tidak dijelaskan dalam nash.
  2. Muhammad ibnu hasan dan sebagian pentahqiq mazdhab Hanafi berpendapat tidak sah menghibahkan semua hartanya meskipun dalam kebaikan, mereka mengganggap orang yang berbuat demikian itu sebagai orang yang dungu yang wajib dibatasi tindakanya.

Rukun dan Syarat hibah dalam Hukum Islam, berkaitan dengan rukun dan syarat hibah dijelaskan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Penghibah

Penghibah menjadi rukun dari hibah, artinya penghibah merupakan hal mutlak yang harus ada di dalam hibah. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi pemberi hibah adalah:

  1. Memiliki harta dengan sempurna

Hibah merupakan salah satu bentuk perpindahan hak milik secara sukarela, oleh karena itu pemberi hibah dituntut untuk memiliki secara sempurna atas harta yang dijadikan objek hibah. Dan tidak diperbolehkan jika seseorang menghibahkan sesuatu yang bukan miliknya.

Maksud dari kepemilikan dengan sempurna adalah kepemilikan penuh atas harta yang dihibahkan, misalnya kepemilikannya masih ditangguhkan atau dia berada dalam pengampuan, maka tidak diperbolehkan menghibahkan harta yang masih dibawah pengampuan.

  1. Cakap bertindak

Yang dimaksud dengan cakap bertindak ini adalah bahwa si pemberi hibah dia harus baligh dan berakal. Selain itu dia juga tidak sedang di bawah pengampuan, oleh karena itu tidak sah apabila pemberi hibah masih anak-anak.

  1. Tidak dalam keadaan terpaksa

Kemauan untuk memberi hibah harus berasal dari pemberi hibah sendiri, tidak diperbolehkan adanya unsur paksaan baik dari calon penerima hibah maupun dari orang lain.

  1. Penerima Hibah

Penerima hibah adalah mereka yang akan diberikan harta hibah. Dalam Islam tidak ada syarat khusus mengenai penerima hibah, asalkan dia sudah dewasa dan cakap untuk menerima harta siapa saja dapat menerima harta hibah ini. Bahkan, orang yang masih belum dewasa atau anak-anak dapat menerima harta hibah, demikian halnya orang yang berada di bawah pengampuan juga dapat menerima hibah denga syarat serah-terima dilakukan oleh kuasanya.

Dengan demikian boleh saja memberikan hibah kepada anaknya sendiri, kepada orang lain yang belum dikenal dan lain sebagainya.

  1. Barang yang dihibahkan

Rukun ketiga dari hibah adalah barang yang dihibahkan. Pada dasarnya segala bentuk harta yang dapat dijadikan hak milik, boleh boleh saja dijadikan sebagai objek hibah asalkan memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Merupakan milik sempurna dari orang yang memberi hibah, hal ini mengandung arti bahwa hibah tidak sah apabila dilakukan atas barang orang lain.
  2. Barang yang dihibahkan sudah wujud ketika terjadi akad serah-terima hibah, tidak diperbolehkan serah terima hibah terhadap sesuatu yang masih akan ada dimasa mendatang.
  3. Objek yang dijadikan hibah bukan merupakan barang atau sesuatu yang dilarang menurut agama, misalnya hibah minuman keras, sabu dan lain sebagainya.
  4. Harta yang dihibahkan kemudian terpisah secara jelas, artinya setelah barang dihibahkan dapat dipisah dan tidak bercampur dengan harta pemberi hibah.
  5. Sighat

Syarat selanjutnya dari hibah adalah bahwa terdapat bukti berupa kata-kata dan atau tulisan yang menyatakan kehendak dari pemberi hibah (ijab) dan pernyataan penerimaan dari penerima hibah (qabul). Sighat ini dalam hukum Islam tidak dipersyaratkan harus dalam bentuk tertulis, akan tetapi demi kemaslahatan lebih baik sighat hibah dibuat dalam bentuk tertulis untuk mengantisipasi bila timbul sengketa di lain waktu.

Demikianlah sedikit uraian mengenai konsep hibah dalam hukum Islam. Pada dasarnya aturan hibah dalam Islam maupun dalam KUHperdata tidak terlalu berbeda jauh. Semoga tulisan ini dapat menambah wawasan kita untuk lebih memahami karakteristik dari hibah itu sendiri. Semoga bermanfaat.

Comments

  1. Tommy

    Saya ingin bertanya, apakah proses take over kredit di bank dapat dianggap sebagai hibah dari debitur awal kepada penerusnya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *