www.notarisdanppat.com – Nasionalisasi saham merupakan salah satu instrument hukum dalam melakukan pengalihan saham dari penanam modal asing atau investor asing kepada pemerintah Indonesia, atau warga negara Indonesia, atau badan hukum Indonesia.
Oleh karena itu, dalam pengalihan saham ini tentu harus memperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan subtansi kontrak yang dibuat antara pemerintah Indonesia dengan investor asing yang dituangkan dalam dokumen.
Peraturan tentang nasionalisasi merupakan, terbagu atas perundang-udangan yang berlaku secara nasional maupun peraturan perundang-undangan yang berskala internasional. Peraturan perundang-undangan tersebut antara lain
- Undang-undang Nomor 71 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang – Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1954 tentang Nasionalisasi BATAVIASCHE VERKEERS MATSCHAPPIJ N. V. (B.V.M.) (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 67).
Dengan mengeluarkan Undang-undang nasionalisasi ini, Pemerintah diberikan hak untuk mencabut (onteigenen) hak yang terletak pada saham-saham B.V.M, dan yang pada waktu sekarang belum menjadi hak milik Pemerintah. Tentang alasan hukum pada Undang-undang ini dapat dikemukakan bahwa kesadaran hukum dari pada khalayak ramai menghendaki agar pengangkutan umum di Ibu Kota Negara Republik Indonesia diselenggarakan oleh bangsa Indosnesia sendiri.
- Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 UU No.25 Tahun 2007.
Pasal 7 ayat (2) benrbunyi :
“Dalam hal Pemerintah melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan (nasionalisasi), Pemerintah akan memberikan kompensasi yang Jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar”.
Pasal 7 ayat (3) Berbunyi :
“Jika di antara kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan tentang kompensasi atau ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelesaiannya dilakukan melalui arbitrase.”
- Undang – Undang Republik Indonesia nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan milik Belanda.
- Keputusan Mentri pertama Republik Indonesia nomor 485/M.P/1959 tentang Ketentuan-ketentuan tentang Kebijaksanaan Pemerintah Terhadap Perusahaan -perusahaan Milik Belanda dan Perusahaan – perusahaan asing di Indonesia.
- UU No.1 Tahun 1967 .
- Pasal 27 Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
- Perusahaan tersebut pada Pasal 3 yang seluruh modalnya adalah modal asing wajib memberi kesempatan partisipasi bagi modal nasional secara efektif setelah jangka waktu tertentu dan menurut imbangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Jikalau partispasi termaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan penjualan.
Penjabaran lebih lanjut dari ketentuan yang tercantum dalam pasal 27 Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994 tentang pemilikan Saham Dalam Perusahaan yang didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing. Namun dalam Peraturan Pemerintah ini hanya ada satu pasal yang mengatur tentang pengalihan saham, khususnya saham yang dimiliki investor asing.
- Undang-undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Dalam Undang-undang inipun hanya ada satu pasal yang mengatur tentang pengalihan saham, yaitu Pasal 7. Adapun ketentuan dalam pasal 7 Undang-undang No.1 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah sebagai berikut:
- Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan undang-undang.
- Dalam hal pemerintah melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah akan memberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar.
- Jika di antar kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan tentang kompensasi atau ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelesaianya dilakukan melalui arbitrase.
- Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-undang ini merupakan undang-undang yang menggantikan Undang-undang No. 11 Tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Pertambangan. Ada dua pasal yang mengatur tentang nasionalisasi saham, yaitu:
- Pasal 79
Pasal ini mengatur tentang hal-hal yang wajib dimuat dalam IUPK Operasi Produksi. Ada 25 lima hal yang harus dimuat dalam IUPK. Dari ke-25 hal yang harus dimuat dalam IUPK Operasi Produksi, pemuatan nasionalisasi saham ditempatkan pada urutan ke-25 artinya bahwa nasionalisasi saham baru akan dilakukan setelah yang pertama sampai dengan ke-24 telah dilakukan.
- Pasal 112
Dalam pasal ini diatut kewajiban investor asing untuk melakukan pengalihan saham kepada:
- Pemerintah
- Pemerintah daerah
- Badan usaha milik negara
- Badan usaha milik daerah
- Badan usaha milik swasta
Kewajiban tersebut baru berlaku setelah lima tahun berproduksi. Ini berarti bahwa pada tahun ke-6, investor asing wajib mengalihkan sahamnya kepada pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta nasional. Di samping itu, pada ayat (2) ditentukan bahwa nasionalisasi saham akan diatur dalam peraturan pemerintah. Akan tetapi. Peraturan Pemerintah yang mengatur nasionalisai saham sampai saat ini belum ditetapkan oleh pemerintah.
- Kontrak Karya yang dibuat antara Pemerintah Indonesia dengan Perusahaan Tambang
Ketentuan tentang nasionalisasi saham dapat dibaca dalam pasal 24 ayat (3) sampai dengan ayat (6) Kontrak Karya yang dibuat antara Pemerintah Indonesia dengan PT Newmont Nusa Tenggara. Ketentuan tersebut mengatur tentang:
- Peserta penawaran;
- Jumlah saham yang akan ditawarkan;
- Cara-cara melakukan penawaran;
- Besarnya harga saham yang ditawarkan.
Adapun peserta penawaran saham yang dimiliki oleh PT Newmont Nusa Tenggara sebagaimana diatur dalam perjanjian Kontrak Karya adalah: (a) Pemerintah Indonesia; (b) warga negara Indonesia; (c) perusahaan Indonesia yang dikendalikan oleh warga negara Indonesia. Sedangkan jumlah saham yang harus ditawarkan adalah:
- Pada akhir tahun kelima, sekurang-kurangnya 15%;
- Pada akhir tahun keenam, sekurang-kurangnya 23%;
- Pada akhir tahun ketujuh, sekurang-kurangnya 30%;
- Pada akhir tahun kedelapan, sekurang-kurangnya 37%;
- Pada akhir tahun kesembilan, sekurang-kurangnya 44%;
- Pada akhir tahun kesepuluh, sekurang-kurangnya 51%.
Selanjutnya, penawaran saham-saham dilakukan dengan syarat:
- Dengan syarat-syarat dan kondisi yang direncanakan secara wajar untuk menjamin bahwa saham-saham tersebut nantinya tidak akan dipindahtangankan kepada bukan warga negara Indonesia; dan
- Dalam waktu tiga bulan setelah berakhirnya tiap tahun takwin dan peserta Indonesia, selambat-lambatnya tiga bulan setelah tanggal penawaran harus diberitahukan kepada perusahaan bahwa mereka akan melaksanakan haknya membeli saham tersebut.
baca juga Arbitrase dan International Settlement Disputes
Adapun harga saham yang harus ditawarkan PT Newmont Nusa Tenggara ditetapkan pada akhir tahun sebelum tahun dilakukannya penawaran. Pihak yang menetapkan harga saham adalah Pemerintah Indonesia denga PT Newmont Nusa Tenggara.