Aspek Hukum Asuransi dari Curahan Wanda Hamidah tentang Asuransi
Postingan Wanda Hamidah tentang kekecewaannya terhadap asuransi di akun Instagram pribadinya yang bertajuk “Aku menyesal pakai asuransi Prudential!” sempat viral. Pada postingan tersebut Wanda bercerita tentang dirinya dan tiga anaknya yang menggunakan asuransi kesehatan dari Prudential selama 12 tahun. Pada hari Minggu, 10 Oktober 2021 akhirnya Wanda memutuskan untuk melakukan klaim asuransi tersebut untuk anaknya yang merupakan atlit basket. Anak Wanda Hamidah diketahui mengalami cidera dan harus dilakukan prosedur operasi lutut. Wanda kecewa setelah mengetahui asuransi yang digunakannya hanya menanggung Rp. 10 Juta dari total biaya yang diperlukan untuk operasi sebesar Rp. 50-60 Juta. Padahal dirinya telah secara rutin membayarkan premi untuk dirinya sendiri dan juga anak-anaknya sebesar Rp. 500 ribu per bulan pada tahun 2009 dan pada 2020 Wanda memutuskan untuk upgrade menjadi Rp. 750 ribu hingga Rp. 1 juta per bulannya.
Manajemen Prudential Indonesia yang diwakili oleh Luskito Hambali selaku Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia pun angkat bicara. Ia menekankan bahwa Prudential Indonesia berkomitmen untuk selalu mendengarkan pelanggan dan melakukan segala kemungkinan untuk menyelesaikan keluhan yang disampaikan oleh pelanggannya. Dilansir dari CNBC Indonesia, Wanda Hamidah telah dihubungi oleh pihak Prudential Indonesia pada 10 Oktober 2021 terkait postingannya tersebut. Wanda dihubungi untuk untuk diberikan penjelasan dan jawaban terkait manfaat klaim diberikan telah sesuai dengan ketentuan polis asuransinya.
Wanda Hamidah akhirnya bertemu langsung dengan pihak Prudential Indonesia. Pertemuan tersebut membicarakan keluhan yang dialami Wanda. Pihak Prudential berjanji akan meninjau ulang terkait keluhan dan kekecewaan Wanda tersebut. Meski demikian, pertemuan tersebut belum menemukan ujung kesepakatannya, namun Wanda berharap akan mendapatkan solusi terbaik dari masalahnya tersebut.
Asuransi timbul karena adanya kebutuhan manusia yang mengharapkan keamanaan atas harta benda dan kesehatannya. Harapan tersebut timbul karena adanya rasa tidak pasti dari kejadian tidak terduga yang dapat menimpa dirinya maupun harta bendanya. Manusia akan merasa lebih aman apabila ada kepastian untuk dirinya serta harta benda miliknya yang akan ditanggung oleh pihak lain apabila terjadi musibah.
Asuransi atau pertanggungan diatur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Dalam perjajian asuransi terdapat minimal dua pihak yaitu tertanggung yaitu nasabah asuransi dan penanggung yaitu perusahaan asuransi. Terdapat hubungan timbal balik dalam perjanjian asuransi. Tertanggung atau nasabah sepakat untuk membayarkan sejumlah uang yang disebut premi asuransi kepada penanggung atau perusahaan asuransi. Penanggung yang telah menerima premi sepakat akan menanggung resiko dari tertanggung apabila terjadi musibah berupa penggantian kerugian, kerusakan, kehilangan berdasarkan hal-hal yang telah disepakati dalam perjanjian. Perjanjian tersebut dibuat dalam bentuk tertulis dan tertuang dalam sebuah dokumen yang disebut polis asuransi.
Pada dasarnya, perjanjian asuransi dibuat berdasarkan asas konsensualisme atau kesepakatan kedua belah pihak yang telah saling menyetujui hak dan kewajiban yang terdapat dalam polis asuransi. Selain itu pada perjanjian asuransi juga harus memperhatikan syarat sah perjanjian. Syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata yang juga harus dipatuhi ada empat yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, hal tertentu dan sebab yang halal. Perjanjian asuransi juga tidak boleh mengandung unsur-unsur seperti khilaf, dipaksa dan penipuan. Sehingga penting sekali untuk memastikan bahwa perjanjian yang dibuat harus berdasarkan kesepakatan dan itikad baik dari kedua belah pihak.
Dalam suatu kontrak asuransi, sering kali terdapat perbedaan pendapat antara penanggung dan tertanggung. Sebagai aturan umum, tertanggung atau klien cenderung menuntut ganti rugi segera jika objek yang dipertanggungkan terkena kecelakaan. Padahal, polis asuransi secara khusus menetapkan kriteria bencana seperti apa yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi termasuk juga besaran klaimnya. Jika musibah tidak sesuai dengan kesepakatan dalam polis, klaim tersebut dapat ditolak oleh perusahaan asuransi atau besaran klaimnya tidak sesuai dengan harapan nasabah. Hal inilah yang kerap menjadi konflik atau sengketa antara nasabah dan perusahaan asuransi seperti yang dialami oleh Wanda Hamidah tentang perbedaan persepsi besaran jumlah klaim asuransi. Wanda Hamidah sebagai pihak tertanggung memilki pandangan bahwa pihak penanggung yaitu perusahaan asuransi akan menanggung seluruh biaya yang dibutuhkan untuk operasi anaknya karena dirinya telah membayarkan premi secara rutin.
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan saat pertama kali memutuskan untuk menggunakan asuransi, yaitu :
- Memahami kebutuhan diri dan keluarga
Sebelum memutuskan memilih dan menentukan jenis asuransi yang akan digunakkan, hendanya mengidentifikasi kebutuhan diri sendiri dan keluarga serta profil resikonya. Hal tersebut penting agar tidak salah untuk memilih jenis asuransi yang akan digunakkan
- Memperhatikan detail dalam polis asuransi
Polis asuransi tidak hanya sebuah dokumen biasa. Di dalamnya terdapat hak, kewajiban serta ketentuan lain yang mengikat nasabah serta perusahaan asuransi. Penting untuk memperhatikan dengan detail poin-poin yang terdapat dalam polis serta tidak ragu untuk menanyakan kepada pihak perusahaan asuransi apabila ada hal yang tidak dimengerti. Hal tersebut sebagai tindakan preventif untuk mencegak konflik di kemudian hari akibat tidak cermat dalam memahami poin dalam polis asuransi.
- Kesiapan dan komitmen
Memutuskan untuk menggunakan asuransi membutuhkan kesiapan dan komitmen dari nasabah. Asuransi umumnya bersifat jangka panjang dan nasabah harus rutin membayar premi yang disepakati. Mempersiapkan kondisi keuangan serta komitmen untuk membayarnya sangat penting karena apabila suatu saat ingin melakukan klaim terhadap asuransi, umumnya memiliki syarat asuransi yang digunakan aktif dengan cara rutin membayar premi yang telah disepakat dan apabila terdapat tunggakan segera membayarnya terlebih dahulu.
Menggunakan asuransi memiliki kelebihan dan juga kekurangan yang harus dipertimbangkan. Kelebihan menggunakan asuransi antara lain memberikan rasa aman, terhindar dari resiko yang telah disepakati dan memperoleh penggantian atau kompensasi dari kerusakan atau kehilangan dari objek yang diasuransikan. Namun penggunaan asuransi juga memiliki kekurangan yaitu premi yang telah disetorkan akan hangus apabila tidak ada pengajuan klaim sampai jangka waktu yang telah ditentukan dan lingkup penanggulangan resiko asuransi sangat terbatas pada potensi resiko yang dapat diukur nilai ekonominya yang telah disepakati dalam polis asuransi. Sehingga apabila ingin mengajukan klaim diluar kesepakatan dapat ditolak oleh perusahaan asuransi.
Penyelesaian sengketa klaim asuransi dapat diselesaikan melalui pengadilan (Pasal 1266 KUHperdata), dan di luar pengadilan Apabila terjadi konflik atau sengketa asuransi, hendaknya diselesaikan terlebih dahulu melalui unit penyelesaian pengaduan konsumen milik perusahaan asuransi tersebut. Apabila sudah mencoba penyelesaian melalui unit penyelesaian pengaduan konsumen namun tidak mendapatkan titik temu, penyelesaian sengketa asuransi dapat diselesaikan melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), sebuah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang terdaftar di OJK. Terdapat tiga tahapan yang dapat dipilih oleh nasabah dan perusahaan asuransi untuk penyelesaian sengketa melalui BMAI yaitu mediasi, ajudikasi dan arbitrase.