Area Kerja Notaris dan PPAT

Area Kerja Notaris dan PPAT |  Berbagai hal terkait hukum tentunya sudah menjadi hal yang mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Termasuk peraturan mengenai notaris yang sudah pasti mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Semua sudah tertulis di buku yang umumnya membahas kode etik berbagai profesi hukum, dan salah satunya adalah menjadi notaris.

Untuk itu bagi anda yang mungkin belum mengerti apakah hal yang termasuk ketentutan dan peraturan notaris. Salah satunya adalah wilayah kerja atau area kerja. Karena hukum di Indonesia haruslah merata dan juga mencakup seluruh wilayah, penggunaan pembagian wilayah kerja ini akan sangat berguna.

Selain akan memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen penting yang dekat dengan daerah tempat rumah atau tanah tersebut berada. Notaris memiliki area kerja agar pekerjaan dilakukan secara profesional dan adil.

Sesuai UU no. 30 tahun 2004 tentang jabatan sebagai notaris (UU 30/2004) khususnya pada pasal 18 ayat [2] disebutkan bahwa wilayah kerja/ wilayah jabatan notaris meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.

Area Kerja Notaris dan PPAT Artinya notaris tersebut dapat atau berwenang untuk membuat akta sepanjang perbuatan hukum tersebut dilakukan masih dalam wilayah kerjanya, yang meliputi provinsi di tempat kedudukan notaris yang bersangkutan. Referensi ini didapatkan dari buku KUHP atau buku undang-undang yang akan dibantu dijawab oleh para pengacara dan ahli hukum.

Pada pasal 39 UU no. 30/2004 menyebutkan bahwa :

  • Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut : 1. Paling sedikit berumur 18(delapan belas) tahun atau telah menikah. 2. Cakap melakukan perbuatan hukum.
  • Penghadap harus dikenal oleh notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2(dua) penghadap lainnya.
  • Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat [2] dinyatakan secara tegas dalam akta.

Notaris dilarang merangkap jabatan diluar wilayah jabatan notaris miliknya seperti ditegaskan dalam pasal 17 huruf g UUJN. Jika larangan tersebut dilanggar maka akan dikenakan sanksi administratif dari majelis pengawas notaris secara berjenjang. Bahkan lebih keras yaitu diberhentikan dengan tidak hormat. Hukuman ini jelas berdasarkan pasal 85 UUJN.

Baca Juga tugas-dan-wewenang-notaris-dan-ppat/

Sebagai contoh mengenai area kerja notaris yaitu seperti berikut. Diumpamakan ada seorang notaris yang berkedudukan di Tangerang, nah notaris tersebut berhak membuat akta di Serang, Cilegon ataupun Pandeglang. Notaris tersebut juga dapat membuat akta di kota atau kabupaten lainnya di Banten.

Namun tidak bisa membuat akta di Jakarta, walaupun secara jarak terlihat atau memang berdekatan. Karena Jakarta sudahlah masuk ke provinsi lainnya. Dalam hal ini pembuatan atau membuat akta adalah hadir di hadapan para penghadap atau subjek perjanjian membacakan dan menanda-tangani akta yang dibuat tersebut.

PPAT Dan Wilayah Kerjanya

Pejabat Pembuat Akta Tanah hampir sama kedudukannya dengan notaris. Untuk itu PPAT sama halnya dengan notaris memiliki wilayah kerja yang tidak boleh dilanggar. Melakukan pengalihan hak atas tanah dengan jual beli yang berwenang melakukannya adalah PPAT sesuai ketentuan pasal 2 PP no. 37 tahun 1998 tentang peraturan jabatan pejabat pembuat akta tanah. Yaitu :

  • PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atau satuan rumah susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum
  • Perbuatan hukum disini akan dijelaskan sebagaimana maksudnya. Sehingga memungkin anda tidak terlalu bingung dengan maksud perbuatan hukum

Pertama ada jual beli, lalu tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan, pembagian hak bersama, pemberian hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah hak milik. Lalu ada pemberian hak tanggungan dan juga terakhir pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.

Kemudian mengenai wilayah kerja atau area kerja disebutkan dalam pasal 12 ayat [1] pp 37/1998 bahwa daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja kantor pertanahan kabupaten/kotamadya daerah tingkat II.

Karena itu pengurusan pengalihan hak atas tanah yang berlokasi di wilayah kabupaten maka harus dilakukan oleh PPAT kabupaten tersebut. untuk pengalihan hak atas tanah dengan cara jual beli bukan dilakukan oleh notaris, melainkan oleh PPAT.

Utamanya PPAT dilarang merangkap jabatan seperti sebagai advokat, pengacara atau pejabat negara lainnya. Namun keutamaan dari pelanggaran adalah tidak bolehnya membuka kantor diluar kabupaten, kotamadya yang sudah ditentukan. Memang wilayahnya lebih kecil dari notaris yang hingga provinsi.

Baca Lagi daftar-notaris-bandung-dan-kabupaten-bandung/

Namun ada baiknya PPAT memang memegang area kerja yang sedikit. Karena kepengurusan tanah umumnya akan lebih rumit. Terkadang berbeda beberapa meter saja maka akan berbeda kepemilikan. Untuk itu PPAT tidak memegang area kerja yang terlalu luas.

Area kerja notaris dan PPAT sebenarnya sudah mutlak diletakan dalam peraturan, jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi. Mungkin beberapa dari anda melihat berbagai plang atau papan notaris dan PPAT yang berada di daerah atau kantornya saja. Hal tersebut untuk menghindari adanya promosi diluar wilayah tersebut. Area Kerja Notaris dan PPAT 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *