www.notarisdanppat.com – Jika orang Indonesia dan orang Timur Asing menghendaki perselisihan mereka diputuskan oleh juru pisah, maka mereka wajib menuruti peraturan pengadilan perkara yang berlaku bagi bangsa Eropa.
- Dasar Hukum
- Pasal 377 HIR
Pasal ini merupakan landasan pembolehan bagi keberadaan arbitrase dalam kehidupan dan praktek hukum. Adapun kandungan dalam pasal tersebut, adalah sebagai berikut
- Menyelesaikan sengketa “juru pisah” atau arbitrase, dan
- Arbitrase diberi fungsi dan kewenangan untuk meyelesaikan dalam bentuk “ keputusan”.
- Kewajiban tunduk pada hukum acara yang berlaku bagi bangsa Eropa.
- Pasal 615-651 (Rv) Buku Ketiga Reglemen Acara Perdata tentang Aneka Acara
Sebagai pedoman aturan umum arbitrase yang diatur dalam Reglemen Acara Perdata, meliputi lima bagian pokok, yaitu
- Bagian Pertama (615-623) : persetujuan arbitrase dan pengangkatan arbitrator atau arbiter.
- Bagian Kedua (624-630) : pemeriksaan di muka badan arbitrase.
- Bagian Ketiga (631-640) : putusan arbitrase.
- Bagian Keempat (641-647) : upaya-upaya terhadap putusan arbitrase.
- Bagian Kelima (647-651) : berakhirnya acara-acara arbitrase.
- UU No. 5 Tahun 1968
UU No. 5 Tahun 1968 merupakan manifestasi dari Persetujuan Atas Konvensi Penyelesaian Antarnegara dan Warga Negara Asing mengenai Penanamn Modal (Convention on the Settlement of Invesment Disputes Between States and National of Other States). Tujuan menetapkan persetujuan ini adalah untuk mendorong dan membina perkembangan penanaman modal asing atau joint venture di Indonesia. Sebab, dengan diakuinya konvensi tersebut oleh Pemerintah Indonesia, sedikit banyak akan memberikan keyakian kepada investor asing bahwa sengketa yang akan timbul dapat dibawa ke forum arbitrase. Dala hal ini, penyelesaian sengketa tidak didasarkan pada ketentuan hukum Indonesia yang pada umumnya tidak dipahami oleh Investor Asing.
Konvensi ini kemudian melahirkan Dewan Arbitrase International Center for the Settlement of Invesment Disputes Between States (ICSID) yang berkedudukan di Washington (Amerika Serikat).
Melalui UU. No 5 Tahun 1968 Pemerintah Indonesia, “mempunyai wewenang”:
- Untuk memberi persetujuan agar perselisihan tentang penanaman modal antara Republik Indonesia dengan Warga Negara Asing diputus menurut Konvensi dimaksud, dan
- Pemerintah dalam hal ini bertindak “mewakili” RI dalam perselisihan dengan hak “subtitusi”.
Adanya ketentuan tersebut, tidak berarti bahwa setiap sengkera harus tunduk pada ketentuan dalam Convention on the Settlement of Invesment Disputes Between States and National of Other States . Sebagaiman dijelaskan dalam Penjelasan Umum UU No. 5 Tahun 1968 dinyatakan bahwa, meskipun Konvensi berlaku untuk suatu Negara, tidak ada suatu “kewajiban” bahwa setiap perselisihan harus diselesaikan menurut konvensi. Syarat mutlak untuk penyelesaian menurut konvensi adalah “persetujuan” kedua belah pihak yang berselisih.
- d. KEPPRES No. 34 Tahun 1981
Kepres ini mengatur tentang pengesahan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbital Award. Prinsip pokok Keppres ini adalah:
- Pengakuan atau recognition atas putusan arbitrase asing. Artinya putusan arbitrase asing dengan sendirinya memiliki daya self execution di negara Indonesia.
- Namun demikian sifaf self execution yang terkandung dalam putusan arbitrase asing didasarkan atas asa “ resiprositas”.
Dengan berlakunya keppres No. 34 Tahun 1981, Indonesia telah mengikatkan diri dengan suatu kewajiban hukum, untuk mengakui dan mematuhi pelaksanaan eksekusi atas setiap putusan arbitrase asing. Penetapan keppres ini juga bertujuan untuk memasukkan Konvensi New York 1958 ke dalam tata hukum intern Indonesia.
- PERMA No. 1 Tahun 1990
Perma No. 1 Tahun 1990 ini bertujuan untuk memberikan jawaban atas tata cara pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase asing. Perma ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1990.
- UU No. 30 Tahun 1999
Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Undang-undang ini merupakan perubahan atas ketentuan dalam Pasal 615 sampai 651 dan juga Pasal 377 HIR, dan dengan adanya undang-undang ini semua peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku.
- Jenis Arbitrase
- Arbitrase Ad-Hoc
Arbitrase ad-hoc disebut juga arbitrase volunter. Ketentuan dalam Reglemen rechtvordering mengenai lembaga arbitrase ad-hoc menyatakan bahwa arbitrase ad-hoc adalah arbitrase yang dibentuk khusus untuk menyelesaikan atau memutus perselisihan tertentu, atau dengan kata lain, bersifat insidentil.
Untuk mengetahui dan menentukan jenis arbitrse ini dapat dilihat dari rumusan klausul pactum de compromittendo atau kata kompromis yang menyatakan perselisihan akan diselesaikan oleh arbitrase yang berdiri sendiri diluar arbitrase institusional.Ciri pokok arbitrase ad-hoc adalah penunjukan arbiternya secara perseorangan
baca juga Pembebasan Bea Masuk Barang Modal Dalam Kaitannya dengan Devisa Negara
- Arbitrase Institusional
Arbitrase intitusional adalah lembaga arbitase yang bersifat permanen, karena sifatnya yang permanen tersebut, maka disebut “permanent arbital body”. Arbitase Intitusional ditujukan untuk menangani sengketa yang mungkin timbul bagi mereka yang menghendaki penyelesaian diluar pengadilan. Arbitrase ini merupakan wadah yang didirikan sengaja untuk menampung perselisihan yang timbul dari perjanjian.