Perusahaan dalam Penanaman Modal Asing

www.notarisdanppat.com – Perusahaan dalam Penanaman Modal Asing   | Bidang usaha dari Perusahaan PMA , Mengenai bidang usaha dari perusahaan PMA diatur dalam BAB III UU No 1 tahun 1967 yang kemudian diubah dengan Bab VII UU No 25 tahun 2007.

Menurut Bab III UU no 1 tahun 1967 mulai pasal 5 sampai pasal 8 Bidang usaha PMA diatur Sebagai berikut  :

  • Perincian bidang usaha yang terbuka bagi modal asing ditetapkan oleh pemerintah, pada waktu menyusun rencana pembangunan jangka menengah ( 5 tahun)dan jangka panjang (25 Tahun).
  • Pemerintah juga menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam modal untuk masing2 bidang usaha itu. Penentuan boidang2 usaha dan syarat2 nya itu dilakukan dengan mengeluarkan DNI (daftar negative Investasi) yaitu sebuah daftar bidang-bidang usaha yang tertutup bagi suatu bidang usaha tertentu sehingga ada DNI PMA dan DNI PMDN.
  • Bidang-bidang usaha yang tertutup bagi PMA dengan penguasaan penuh yaitu bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak sebagai berikut  :
  1. Pelabuhan
  2. Produksi transimisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum.
  3. Telekomunikasi
  4. Penerbangan
  5. Air Minum.
  6. Kereta api Umum
  7. Pembangkit tenaga atom

 

  • Bidang2 usaha yang tertutup sama sekali bagi penanaman modal yaitu :
  1. Bidang usaha yang memiliki peran yang penting dalam pertahanan negara yaitu produksi senjata, mesiu, alat2 peledak, san peralatan perang.
  2. PMA di bidang pertambangan  didasarjab pada suatu krj sama dengan pemerintah atas dasar kontrak karya.

Kontrak kerja adalh perjanjian kerja sama antara investor asing dengan pemerintah RI dengan cara membentuk perusahaan baru untuk mengusahakan barang tambang. Misalnya PT.CPI, PT. Free Port, PT AIC

 

Di dalam UU PM  baru mengenai bidang usaha penanaman modal diatur dalam BAB VII dengan pengaturan yang hampir sama, menurut pasal 12 ayat 3 UUPM Pemerintah  berdasarkan Keppres, menetapkan Bidang usaha yang tertutup untuk Penanaman modal baik asing maupun dalam negeri dengan berdasarkan kreteria  :

–      Kesehatan

–      Moral

–      Kebudayaan

–      Lingkungan hidup

–      Pertahanan dan keamanan nasional

–      Serta kepentingan nasional lainnya.

Baca Juga jenis-modal-dan-lainnya-dalam-hukum-penanaman-modal/

Perusahaan dalam Penanaman Modal Asing Kriteria dan persyaratan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan ditetapkkan melalui peraturan Presiden dengan memperhatikan kepentingan nasional  Antara lain :

  1. Perlindungan sumber daya alam.
  2. Pengembangan usaha mikro, kecil menengah dan koperasi.
  3. Pengawasan produksi dan distribusi
  4. Peningkatan kapasitas tehnologi

Berdasarkan pengaturan pengaturan bidang usaha baik oleh UUPMA yang lama maupun UUPM yang baru kita dapat menyimpulkan adanya 4 kategori bidang usaha PM yaitu  :

  1. Bidang usaha terbuka bagi seluruh Penanam Modal baik PMA maupun PMDN non PMA dan non PMDN termasuk usaha mikro, kecil dan menengah
  2. Bidang usaha yang tertutup bagi PMA tapi terbuka untuk PMDN non PMDA dan PMA termasuk pengusaha mikro kecil dan menengah.
  3. Bidang Usaha yang tertutup bagi PMA, PMDN tapi hanya terbuka untuk perusahaan non PMA dan PMDN (Koperasi, pengusaha mikro dan menengah)
  4. Bidang usaha yang tertutup sama sekali bagi penanaman modal yaitu bidang usaha yang berhubungan dengan bidang pertahanan negara.

 

www.notarisdanppat.com  Berhubung dilarangnya penanaman modal dalam bidang pertahanan negara maka penyediaan2 alat pertahanan negara dilakukan sendiri oleh angkatan bersenjata RI, akibatnya perkembangan senjata RI jadi sangat ketinggalan, akibatnya pertahanan RI sangat tergantung kepada negara lain, apabila negara lain itu tidak mau menjual alat2 perang kepada negara2 RI termasuk suku cadangnya Indonesia tidak dapat berbuat banyak sehingga Indonesia sangat lemah di bidang militer.

 

Penggunaan tenaga kerja bagi Perusahaan PMA

Pembentuk UU no 1 tahun 1967 tentang PMA mengaharapkan dengan masuknya modal asing ke Indonesia akan terjadi pembukaan lapangan kerja bagi tenaga kerja Indonesia dan terjadinya alih tehnologi dari tenaga kerja asing kepada TKI, karena iti dalam BAB IV mulai pasal 9 sampai pasal 13 UU ini ditetapkan kebijaksanaan mengenai penggunaan tenaga kerja bagi perusahaan PMA, kebijaksanaan itu sebagai berikut  :

Tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan PMA dikelompokkan menjadi 3 macam  :

  1. Tenaga Direksi.

Menurut pasal 9

Pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi dari perusahaan dimana modal ditanam, ditetapkannya kebijaksanaan ini karena tenaga direksi yang merupakan tenaga inti dari sebuah perusahaan merupakan tenaga yang vital dan menentukan bagi maju mundurnya perusahaan walaupun kebijaksanaan tahunan ditetapkan pada RUPS namun kebijaksanaan harian apalagi dalam hal2 yang sangat mendesak harus diambil oleh direksi karena itu pemilik modal tidak akan mau menyerahkan pengelolaan modalnya kepada orang yang kurang dipercayainya karena itu kepada pemilik modal diserahkan sepenuhnya apakah akan menggunakan TKA atau TKI

  1. Tenaga Pimpinan dan tenaga ahli.

Menurut pasal 11

Perusahaan PMA diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga pimpinan dan tenaga ahli warga negara asing bagi jabatan yang belum dapat diisi dengan TKI dari ketentuan pasal 11 ini perusahaan PMA diwajibkan menggunakan tenaga pimpinan dan tenaga ahli dari TKI tetapi bagi jabatan yang tidak dapat diisi oleh TKI boleh menggunakan TKA namun yang menentukan apakah suatu jabatan dapat diisi oleh TKI atau tidak adalah pihak menegement perusahaan itu terutama direksi karena itu selama di negeri asalnya masih ada saudara, teman, atau kenalan2nya yang membutuhkan pekerjaan mereka tetap akan memutuskan bahwa TKI yang mendaftar belum dapat mengisi jabatan yang bersangkutan

  1. Tenaga kerja biasa.

Menurut pasal 10.

Perusahaan PMA wajib menggunakan tenaga kerja bisa dari tenaga kerja Indonesia (TKI). Yang dimaksud tenaga kerja biasa adalah selain tenaga direksi, tenaga pimpinan dan tenaga ahli.

Misalnya

Tenaga cleaning servis

Untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan TKI didalam Pasal 12 perusahaan2 PMA diwajibkan menyelenggarakan dan menyediakan fasilitas latihan dan pendidikan di dalam dan diluar negeri secara terarah bagi TKI akan secara berangsur-angsur TKA dapat digantikan oleh TKI, dengan ketentuan pasal 12 ini diharapkan terjadinya alih tehnologi dari TKA kepada TKI.

Pendidikan dan pelatihan memang dilaksanakan oleh perusahaan PMA namun latihan dan pendidikan yang diberikan hanya merupakan bagian kecil saja dari proses produksi perusahaan itu sehingga tidak terjadi alih tehnologi karena TKI yang dilatih itu tidak akan mungkin meniru proses produksi perusahaan itu .

 

Menurut UUPM no 25 tahun 2007

Mengenai Tenaga kerja diatur dalam BAB IV mulai pasal 10 dan pasal 11 Tanpa membedakan antara perusahan PMA dan PMDN

  • Menurut Pasal 10

Perusahaan penanaman modal harus mengutamakan penggunaan TKI tetapi berhak menggunakan TKA untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan Per-UU-an.

Perusahaan penanaman modal wajib meningkatkan kompetensi TKI melalui pelatihan kerja sesuai peraturan per-UU-an. Perusahaan penanaman modal yang memperkerjakan TKA wajib menyelenggarakan pelatihan dan alih tehnologi kepada TKI.

  • Menurut Pasal 11

Perselisihan hubungan industrial wajib diselesaikan secara musyawarah antara perusahaan dengan tenaga kerja bila penyelesian musyawarah tidak berhasil maka penyelesaian dilakukan dengan upaya TRIPARTIDE (tiga Pihak) yaitu perusahaan, organisasi Tenaga kerja, pemerintah (depnaker), jika penyelesian Tripartide tidak berhasil maka perselisihan diselesaikan melalui pengadilan hubungan industrial.

Baca Lagi jenis-penanaman-modalinvestasi/

 

Pemakaian tanah untuk perusahaan PMA

Untuk keperluan perusahaan PMA diperlukan tanah baik sebagai tempat untuk mendirikan kantor, pabrik dsb maupun sebagai lahan untuk menjalankan produksinya karena itu dalam BAB V diatur secara khusus mengenai pemakaian tanah bagi perusahan PMA. Menurut Pasal 14 untuk keperluan perusahaan PMA dapat diberikan tanah dengan HGD, HGU dan hak pakai menurut peraturan Per-UU-an.

 

Menrut UUPMA HGU diberikan hak atas tanah langsung dikuasai oleh negara sehingga tanah2 adat yang mau diggunakan untuk perusahaan PMA harus diserahkan kepada negara melalui pelepasan hak, sedangkan HGB dan hak pakai dapat di berikan atas tanah milik oleh orang lain atau tanah dikuasai oleh negara melalui perjanjian pemiliknya. HGB & HGU hanya dapat diberikan kepada WNI & BHI sehingga timbul pertanyaan kenapa prusahaan PMA yang pemiliknya orang asing dapat diberikan HGB & HGU, alasannya adalah  :

Menurut pasal 3 UU no 1 tahun 1967 & Pasal 5 Ayat 2 UU No 25 Tahun 2007. Perusahaan dalam Penanaman Modal Asing

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *